Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa Saja Tingkatan Dosa Dalam Ajaran Islam ?

Anonymous 4 years ago

Bagaimana tingkatan-tingkatan dosa ? Apakah semua dosa sama dihadapan Allah SWT ? Terimakasih banyak

52

Allah SWT berfirman di dalam surah an-Nisa ayat 31:

Artinya: Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa- dosamu yang kecil) dan kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa‟:31)

Firman Allah SWT jelas menerangkan bahwa dosa terdapat dua pembahagian yakni dosa kecil dan dosa besar.

Terkait dengan dosa-dosa besar, para sahabat Nabi SAW dan para tabiin berselisih pendapat tentang jumlah tingkatan dosa besar. Ada yang menyebutkan empat sampai ke tujuh, sembilan, sebelas dan lebih banyak daripada itu. Antara sahabat Nabi SAW yang berselisih tentang dosa besar adalah Ibnu Mas'ud r.a berkata, “Dosa besar ada empat”, manakala Ibnu Umar r.a berkata, “Dosa besar ada tujuh, sedangkan Abdullah bin Amru berkata, “Dosa besar ada Sembilan”.

Tingkatan dosa yang paling tinggi adalah mensyirikkan Allah SWT.

Syirik dalam bahasa arab dari kata sekutu, serikat atau perkongsian. Sedangkan menurut pengertian syara' memperserikatkan Allah SWT dengan sesuatu makhluk ciptaan-Nya. Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy dalam bukunya Al-Islam pada dasarnya syirik terbahagi kepada dua macam, yaitu syirik akhbar dan syirik ashghor. Syirik akhbar yakni mempersekutukan Allah SWT dengan makhluk baik mempersekutukan dalam beribadat kepada Allah SWT, syirik ini mengeluarkan orang yang bersyirik dengannya dari agamanya, tidak ada ampunan dari padanya selain taubat melepaskan diri daripadanya. Syirik ashghor yakni mengerjakan sesuatu bukanlah kerana Allah SWT semata-mata, seperti juga mengerjakan dengan riya‟

Tingkatan dosa yang kedua yakni berbuat sihir (Tenung).

Berdasarkan bahasa Arab, sihir berasal dari kata “saharo atau sihrun” yang berarti sihir atau tipu daya.

Terminologinya menurut ulama (tauhid) adalah suatu hal perkara atau kejadian yang luar biasa dalam pandangan orang yang melihatnya. Sihir dapat dipelajari atau diusahakan. Seseorang yang mempelajari, mengetahui dan mengerjakan sihir, tentu ia akan dapat melakukan perkara tersebut. 49

Sihir dikatakan merusak karena sasaran sihir antara lain adalah untuk mempengaruhi hati dan badan seseorang, untuk disakiti atau dibunuh. Sihir juga dapat memusnahkan harta benda seseorang dan dapat memustuskan ikatan kasih sayang seseorang dengan suami isteri atau anak-anak dengan anggota keluarga lainnya. Firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 23:

Artinya: Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah[31] satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. (QS. Al-Baqarah:23).

Tingkatan dosa yang ketiga adalah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT.

Membunuh adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara meniadakan nyawa orang lain. Membunuh merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang menjurus ke dalam hal yang tidak baik, karena menghilangkan nyawa orang lain, yang sebenarnya belum saatnya untuk di hilangkan.

Tingkatan dosa yang keempat adalah memakan riba.

Riba berasal daripada perkataan arab yang berarti tambah (ziyadah) atau berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah syara' yang dimaksudkan dengan riba ialah “perjanjian pinjam meminjam uang antara dua orang dengan syarat ada keuntungan yang telah ditentukan terlebih dahulu bagi yang menghitung.

Menurut Syeikh Muhammad Abduh, riba adalah penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.

Tingkatan dosa yang kelima yakni memakan harta anak yatim.

Harta menurut fuqaha Hanafiah menetapkan bahwa sesuatu yang bersifat benda yang dikatakan a'yan. Sedang menurut fuqaha harta (mal) adalah nama bagi yang selian manusia yang ditetapkan untuk kemaslahatan manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat, dapat dilakukan tashrruf dengan jalan khtiyar.

Tingkatan dosa yang keenam yaitu melarikan diri dari medan perang (Jihad) saat berperang.

Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga, mempertahankan dan membela agamanya jika Islam berperang dan di perangi musuh, maka umat Islam diwajibkan untuk berperang. Dan apabila tentera Islam telah berada di medan perang, haram bagi mereka mundur dan lari dari peperangan tersebut. Orang yang lari dari peperangan berarti orang tersebut telah berkhianat kepada Allah SWT dan telah dianggap sebagai orang yang tidak meyakini Allah SWT lagi.

Tingkatan dosa yang ketujuh adalah menuduh wanita mu'minat yang sopan berzina.

Melontarkan tuduhan zina kepada seseorang adalah yang yang dilarang oleh Islam, karena selain dapat merusak nama baik orang yang dituduh juga dapat menjatuhkan kehormatan keluarganya.