Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa Saja Syarat-syarat Taubat?

Anonymous 5 years ago

Ketika kita ingin bertobat akibat kesalahan-kesalahan yang sudah kita lakukan, apa saja syarat-syarat yang harus kita penuhi agar taubat kita diterima oleh Allah SWT?

47

Taubat adalah tindakan yang wajib dilakukan atas setiap dosa yang telah dilakukan oleh seorang hamba. Adapun dosa itu antara hamba dengan dengan tuhan- Nya atau dosa antara manusia sesama manusia. Dan untuk mendapat taubat yang diterima disisi Allah SWT perlu melalui syarat-syarat taubat yang telah digariskan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah:

1. Ikhlas 

Keikhlasan merupakan syarat dalam setiap ibadah, dan taubat termasuk di dalamnya. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Bayyinah ayat 5.

Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. (Qs. Al-Bayyinah: 5)

Siapa yang bertaubat karena riya’ (ingin dilihat) atau takut akan ancaman penguasa, bukan untuk mengagungkan Allah SWT, maka taubatnya tidak akan diterima.

2. Menyesali perbuatannya

Yaitu seseorang merasa resah dan malu di hadapan Allah SWT untuk melakukan apa yang dilarang atau meninggalkan yang diwajibkan Allah SWT. Jika seseorang bertanya: Penyesalan merupakan reaksi jiwa, bagaimana mungkin seseorang mengendalikannya? Jawapan: Ia menguasainya disaat dirinya merasa malu kepada Allah SWT, seperti ucapannya: seandainya saja aku tidak melakukannya, atau ucapan semisalnya.

Sebahagian ulama mengatakan bahwa penyesalan bukan termasuk syarat, dengan alasan: pertama sulit diketahui, dan kedua: orang yang bertaubat tidak mengakhiri perbuatannya melainkan dengan perasaan menyesal, jika tidak ada perasaan ini, ia akan terus melakukannya. Namun mayoritas ulama rahimahullah mensyaratkan adanya penyesalan.

3. Mengakhiri Kemaksiatan

Apabila hal itu berupa meninggalkan yang wajib, maka dimungkinkan baginya untuk meng-qada' kewajiban yang ia tinggalkan, seperti orang yang tidak membayar zakat, maka ia harus membayar yang ditinggalkannya karena menyangkut hak orang lain. Atau maksiat itu berupa melakukan hal yang diharamkan seperti mencuri. Jika pencuri itu bertaubat, maka ia harus mengembalikan harta yang dicurinya. Jika tidak, maka taubatnya tidak akan diterima (tidak sah).

Apabila seseorang berkata: Bagaimana caranya jika seorang pencuri yang bertaubat kepada Allah SWT dan ingin menyerahkan harta curiannya kepada pemiliknya? Sedangkan ia khawatir, jika diserahkan kepada pemiliknya, akan terjadi banyak masalah, seperti si pemilik mengklaim bahwa barangnya lebih banyak dari yang diserahkan, atau menuduh si pencuri telah menyebarkan aibnya, dan lain sebagainya. Apa yang harus diperbuat.?

Kita katakan: harta tersebut harus diserahkan kepada pemiliknya dengan cara apapun, bisa saja ia menyerahkannya lewat orang yang bisa dipercayainya, dan mengatakan kepadanya: “Wahai fulan, ini dari seseorang yang dahulu ia curi darimu waktu lalu, dan sekrang ia mengembalinya padamu.” Dan yang diamanahkan ini hendaklah orang yang terhormat dan dipercaya. Artinya si pemilik harta merasa enggan untuk berkata padanya: “Anda harus memberitahukan kepadaku siapa pencurinya, jika tidak berarti andalah pencurinya.” Namun jika orang yang diberi amanah tidak seperti ini kondisinya, maka bias timbul masalah.

Hal itu seperti mengamanahkan kepada hakim, atau penguasa dengan berkata padanya: barang ini milik si fulan yang dulu saya ambil darinya, dan sekarang saya bertaubat, saya mohon sampaikanlah kepadanya. Dalam keadaan ini orang yang diberi amanah wajib melaksanakan perintah orang yang ingin bertaubat ini, untuk menyampaikan harta itu kepada pemiliknya.

Jika seseorang bertanya: Jika pemiliknya sudah meninggal dunia, apa yang harus dilakukan? Jawaban: Harta itu harus dikembalikan kepada ahli waris, dan jika tidak ada, maka dikembalikan ke Baitul Mal (kas Negara). Bagaimana jika tidak diketahui walinya? Atau tidak diketahui alamatnya? Jawaban: bersedekahlah atas nama pemiliknya, Sesungguhnya Allah SWT maha Mengetahui akan menyampaikan (pahalanya) kepada si pemilik. Inilah tahapan-tahapan taubat bagi seorang pencuri yang telah mengambil harta orang lain.

Adapun dalam masalah ghibah, orang yang bertaubat dari ghibah harus meminta maaf dari yang dighibah. Diantara para ulama ada yang mengatakan, ia harus mendatanginya, dan berkata, „saya telah menghibahmu, maafkanlah saya. Dengan cara seperti ini bias menimbulkan masalah. Sebahagian ulama yang lainnya mengatakan, tidak perlu memberitahukannya sama sekali, sebagaimana dalam hadits Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata:

“Telah bersabda Rasululah SAW (Kafarah/penghapus) dosa ghibah adalah dengan cara engkau meminta ampunan bagi orang yang engkau ghibah.”

Akan tetapi pendapat pertengahan adalah yang terbaik, yaitu kita katakan; jika yang dighibah tahu, maka harus dimintakan keridhaanya yakni meminta maaf, sebab meskipun pengghibah bertaubat, yang dighibah akan tetap merasa keganjilan. Jika ia tidak tahu, cukup baginya untuk memintakan ampunan.

4. Bertekad (‘Azm) untuk Tidak Mengulanginya

Hal ini harus ada, sebab jika seseorang bertaubat dari dosa, tetapi ia masih berniat untuk mengulanginya di saat ada kesempatan, berarti dirinya belum bertaubat. Sebaliknya jika ia berazam untuk tidak mengulanginya, kemudian ia dikuasai hawa nafsunya sehingga kembali melakukannya, maka taubat yang pertama tetap berlaku, namun ia harus memperbaharui taubatnya atas kesalahan yang kedua.

Sebab itu harus kita fahami perbedaan antara dua pernyataan “disyaratkan untuk tidak mengulanginya” dengan “disyaratkan agar bertekad untuk tidak mengulanginya”58

5. Bertaubat Disaat Pintu Taubat Masih Dibuka

Sebab pada saat taubat tidak diterima lagi, maka taubat tidak akan bermanfaat baginya. Hal itu dalam dua keadaan umum dan khusus. Keadaan khusus yaitu di saat ajalnya tiba, maka taubatnya tidak berguna.

Allah SWT berfirman di dalam surah An-Nisa ayat 18

Artinya: Dan tidaklah Taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. bagi orang-orang itu Telah kami sediakan siksa yang pedih.( Qs. An-Nisa: 18)

Tatkala Fir'aun akan tenggelam, ia berkata: “Aku beriman bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain ilah yang diyakini oleh Bani Isra‟il dan aku termasuk orang yang menyerahkan diri.” Maka dengan berkata Fir'aun tadi, Allah SWT berfirman di dalam surah Yunus ayat 91:

Artinya: Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal Sesungguhnya kamu Telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan. (Qs. Yunus: 91)

Artinya sekarang baru kamu menyatakan berserah diri. Meskipun demikian, tetap tidak bermanfaat baginya. Keadaan umum yaitu ketika terbit matahari di sebelah barat, yang biasanya terbit di timur dan terbenam di barat. Ketika matahari terbit dari barat, semua manusia akan beriman, akan tetapi tidak bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau ia belum mengusahakan kebaikan dalam masa imannya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Hijrah itu akan sentiasa ada hingga taubat terputus, dan taubat tidak akan terputus hingga matahari terbit dari sebelah barat.”(HR. Abu Dawud)

Inilah syarat-syarat taubat. Mayoritas ulama mengatakan syarat taubat ada tiga yaitu penyesalan, mengakhiri, dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Akan tetapi apa yang disebutkan di atas lebih lengkap dan mendalam.

Berdasarkan al Nisa’ ayat 17-18 di atas mayoritas mufassir mengemukakan dua syarat taubat.

Artinya: Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. al Nisa’ ayat 17)

Artinya: Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.(QS. al Nisa’ ayat 18)

Pertama, perbuatan buruk harus dilakukan dengan ketidaktahuan (jahalah). Kedua, taubat harus dilakukan dengan segera, tidak boleh ditunda-tunda.

Kedua syarat ini ternyata menimbulkan polemik tersendiri di kalangan mufassir, baik klasik maupun kontemporer. Syarat pertama tentu bertentangan dengan akal sehat. Secara logika orang yang melakukan kesalahan karena ketidaktahuannya tidak semestinya dihukum. Dengan demikian, ia tidak perlu bertaubat. (Fakhruddin Muhammad Ibn Umar al-Ra>zi, Mafatih al-Ghayb, (Kairo: Al-Maktabah al-Taufiqiyah, 2003) V, 4)

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah menoleransi umatku atas (dosa) kekeliruan (ketidaksengajaan), kelalaian dan sesuatu yang dipaksakan padanya.” (Muhammad Ibn Yazid al-Qazwini, Sunan Ibn Majah, (Beirut: Dar al Kutub al-Ilmiyah, 2012), I, 659)

Oleh karena itu, jahalah tidak mungkin diartikan dengan ketidaktahuan akan keharaman perbuatan dosa tersebut. Karena orang yang tidak tahu tidak dapat dinyatakan bersalah atau berdosa.

Para ulama berbeda pandangan tentang penafsiran kata jahalah. Imam Fakhruddin al Razi menawarkan tiga pemahaman tentang hal ini.

Pertama, jahalah adalah kemaksiatan itu sendiri. Artinya setiap orang yang bermaksiat dapat dikatakan sebagai jahil (orang yang tidak tahu), karena akalnya telah dikalahkan oleh nafsunya yang sedang bergejolak. Sehingga seolah-olah ia tidak berakal saat sedang bermaksiat.

Hal ini berdasarkan surat Yusuf ayat 33:

“Yusuf berkata: ‘Wahai Tuhanku! Penjara lebih aku cintai daripada apa yang mereka serukan padaku. Jika Engkau tidak memalingkanku dari tipudaya mereka, maka aku akan cenderung mengikuti ajakan mereka dan aku pun termasuk orang-orang yang bodoh (jahil)’.”

Dalam ayat ini Nabi Yusuf memohon perlindungan kepada Allah agar dihindarkan dari kemaksiatan yang diupayakan oleh istri para pejabat istana. Beliau mengucapkan kata “orang-orang yang jahil atau bodoh” dengan maksud “orang yang bermaksiat”.

Kedua, jahalah adalah tidak memahami kadar siksa yang akan ditimpakan akibat kemaksiatan yang ia lakukan. Sehingga manusia gampang sekali terjerumus ke dalam kemaksiatan. Seandainya ia mengetahui secara empiris pedihnya siksa di akhirat, mungkin manusia akan berpikir ulang untuk bermaksiat.

Ketiga, jahalah adalah benar-benar tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia lakukan adalah kemaksiatan. Akan tetapi, ia sebenarnya memiliki kemampuan dan kesempatan untuk mempelajari dan mengetahui bahwa itu adalah kemaksiatan. Menurut Imam Fakhruddin al Razi orang jahil semacam ini juga layak untuk mendapat siksa dan ia wajib bertaubat dari kemaksiatannya, apalagi melakukannya dengan sengaja.

Mayoritas mufassir – baik kontermporer maupun klasik – mengunggulkan pendapat pertama. Dr. Wahbah al Zuḥaili berkata:

Yang dimaksud dengan ketidaktahuan (jahalah) bukan berarti tidak mengetahui keharaman perbuatan tersebut. Karena setiap orang muslim dituntut untuk mempelajari hal-hal yang diharamkan oleh syariat. Yang dimaksud dengan jahalah adalah menguatnya sikap gegabah dalam bertindak karena gejolak nafsu dan syahwat yang tidak terbendung.

Syarat kedua – yaitu segera bertaubat dalam waktu dekat – juga memberikan ragam pemahaman. Mayoritas mufassir menafsirkannya dengan waktu- waktu sebelum datangnya kematian. Dengan kata lain, waktu dekat adalah jarak antara perbuatan maksiat tersebut dengan datangnya ajal kematian.

Dr. Wahbah al Zuḥaili mendukung penafsiran Ibnu ‘Abbas bahwa yang dimaksud dengan waktu dekat adalah jarak waktu perbuatan dosa dengan waktu saat melihat malaikat maut menjemput. Seluruh waktu sebelum datangnya kematian adalah dekat. Oleh karena itu, di waktu manapun seseorang bertaubat pada masa-masa ini, maka ia adalah orang yang bertaubat dalam waktu dekat. (Wahbah al-Zuḥayli, Tafsir al-Munir, (Beirut: Dar al-Fikr, 2014) II, 629-630)

Ulama madzhab Malikiyah menuturkan bahwa taubat pada waktu-waktu ini adalah sah, karena raja’ (rasa harap taubat diterima) masih ada. ((Wahbah al-Zuḥayli, Tafsir al-Munir, (Beirut: Dar al-Fikr, 2014) II, 632)

Penafsiran ini didasarkan pada berbagai macam hadis, seperti sabda Nabi SAW:

“Allah menerima taubat hamba-Nya selama nafas belum sampai kerongkongan.”  (Muhammad Ibn Isa al-Turmudhi, al-Jami’ al-Sahih li al-Turmudhi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2012), IV, 385)

Namun, pendapat ini ditentang oleh Rasyid Riḍa dan Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar. Menurut beliau penafsiran seperti itu terkesan meremehkan dan mengentengkan. Beliau menegaskan bahwa para mufassir banyak tertipu dengan ayat tersebut. Penafsiran tersebut justru mudah menjerumuskan manusia ke dalam lembah kemaksiatan. Seharusnya penafsiran terhadap al-Qur’an dilakukan dengan sangat hati- hati.

Rasyid Riḍa membagi waktu menjadi tiga bagian. (Muhammad Rasyid Riḍa dan Muhammad Abduh, Tafsir al Manar, (Beirut: Dar al Kutub al-Ilmiyah, 1999) IV, 360)

Pertama, waktu dekat, yaitu taubat secara langsung setelah maksiat dilakukan. Inilah taubat yang diterima sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh ayat 17 di atas.

Kedua, waktu jauh, yaitu taubat saat ajal menjemput. Inilah taubat yang tidak diterima berdasarkan ayat 18 di atas.

Ketiga, waktu tengah antara dekat dan jauh, yaitu waktu taubat yang menarik ulur raja’ (rasa harap taubat diterima) dan khauf (rasa takut taubat tidak diterima). Semakin cepat taubat dilakukan, maka raja’ dan optimis semakin besar. Sebaliknya, semakin lama taubat ditunda, maka khauf yang harus semakin besar. Sebab terus-menerus berbuat maksiat kadang-kadang dapat berujung pada kematian hati dan padamnya cahaya hati karena diliputi oleh berbagai kemaksiatan.

Allah SWT berfirman:

“Allah telah menutup hati mereka serta pada pendengaran dan penglihatan mereka terdapat tutup. Bagi mereka siksa yang besar.”

“Sekali-kali tidak! Tetapi perbuatan yang mereka lakukan telah menutup hati mereka.”

Mayoritas mufassir mengemukakan bahwa taubat yang diterima adalah taubat setelah melakukan satu keburukan.

Penafsiran ini sangat mendukung terhadap pendapat Rasyid Riḍa dan Imam al Gazali di atas, bahwa keburukan-keburukan yang dilakukan secara terus menerus dikhawatirkan beresiko menghalangi taubat karena hati tertutup keras oleh noda-noda hitam. Namun, mereka tidak menjelaskan apakah keburukan-keburukan yang dapat menghalangi taubat harus sejenis atau tidak sejenis. Tentang hal ini Dr. Wahbah al Zuḥaili menegaskan bahwa taubat dari suatu dosa itu sah meskipun sedang berkubang dalam dosa lain yang berbeda jenis. (Wahbah al-Zuḥayli, Tafsir al-Munir, (Beirut: Dar al-Fikr, 2014) II, 631)

Taubat yang tidak diterima berdasarkan ayat 18 ada dua macam.

Pertama, taubat seorang ahli maksiat yang melakukan banyak keburukan sampai datangnya kematian. Berdasarkan mafhum mukhalafah dari ayat ini, mayoritas mufassir menarik kesimpulan bahwa taubat ahli maksiat – sebanyak apapun dosanya – tetap akan diterima selama ajal belum berakhir.

Kedua, taubat orang yang mati dalam keadaan kafir.

Dr. Wahbah al Zuḥaili menawarkan dua warna pemahaman terhadap golongan yang kedua. Pertama, taubat dalam arti iman. Artinya, iman mereka tidak akan diterima bila ajal sudah di depan mata. Kedua, taubat seseorang yang mati dalam keadaan kafir tidak akan diterima.  (Wahbah al-Zuḥayli, Tafsir al-Munir, (Beirut: Dar al-Fikr, 2014) II, 631)

Selain dua syarat di atas, masih ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi agar taubat diterima oleh Allah SWT. Hal ini disebutkan dalam surat al An’am ayat 54, yaitu:

“Dan apabila orang-orang yang beriman pada ayat-ayat Kami datang kepadamu, maka ucapkanlah salam kepada mereka. Tuhan kalian menetapkan kasih sayang (rahmat) untuk dirinya bahwa sesungguhnya barang siapa di antara kalian melakukan keburukan dengan ketidaktahuannya, kemudian bertaubat setelahnya lalu memperbaiki diri, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa salah satu bentuk rahmat Allah adalah bahwa Dia Maha Menerima taubat siapapun di antara hamba-Nya yang berbuat buruk lalu segera bertaubat disertai berbuat kebaikan (amal saleh). Ini adalah syarat ketiga yang menyempurnakan dua syarat di atas.

Syarat yang ketiga ini dikuatkan oleh hadits Nabi SAW berikut:

“Bertakwalah kepada Allah dimanapun dan kapanpun engkau berada. Sertakanlah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapus keburukan. Bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (Muhammad Ibn Isa al-Turmudhi, al-Jami’ al-Sahih li al-Turmudhi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2012), III, 105)

Hal ini berbeda dengan pendapat Wahbah al Zuḥaili. Beliau menyimpulkan empat syarat taubat ketika menafsirkan ayat ini. (Wahbah al-Zuḥayli, Tafsir al-Munir, (Beirut: Dar al-Fikr, 2014) II, 230)

  • Pertama, menyesal dengan sebenar- benarnya dari perbuatan dosa.
  • Kedua, berkomitmen untuk tidak mengulanginya lagi di masa yang akan datang.
  • Ketiga, mengembalikan harta benda yang diambil kepada pemiliknya.
  • Keempat, beramal saleh dan melakukan kebaikan-kebaikan.

Perlu disadari bahwa yang disyaratkan dalam taubat adalah adanya komitmen dan tekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan dosa itu lagi. Bukan perwujudan dari komitmen tersebut. Karena mungkin saja seseorang memiliki komitmen, tetapi karena suatu alasan tertentu, seperti kelalaian – sebagaimana watak manusia – ia kembali melakukan perbuatan dosa itu lagi, karena tidak ada manusia yang bisa mengetahui masa depan. Oleh karena itu, seandainya masih terjadi lagi, pintu taubat pun tetap akan terbuka lebar selama ajal belum menjemput.

Sebagaimana firman Allah berikut:

“Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun terhadap orang-orang yang bertaubat.”

Sa’id ibn al-Musayyab meriwayatkan bahwa ayat tersebut turun berkenaan tentang seseorang yang berdosa, lalu bertaubat, lalu berbuat maksiat, lalu bertaubat lagi,

begitu seterusnya.

Imam al Ṣabuni berkata bahwa awwabin adalah orang-orang yang setiap kali melakukan kesalahan, mereka segera kembali pada Allah seraya beristigfar. (Muhammad Ali al-Ṣabuni, Ṣafwah al-Tafasir, (Beirut: Dar al Rashad, 1988) II, 231)

Hal ini menunjukkan bahwa satu taubat itu berfungsi untuk menghapus dosa yang lalu dan perbuatan dosa di masa yang akan datang tidak akan membatalkan taubat sebelumnya. Akan tetapi, perlu diingat – sebagaimana seorang manusia yang tidak pernah luput dan salah – bahwa tidak ada kemaksiatan yang dilakukan tidak sengaja. Oleh karena itu, Allah Maha Tahu lagi Maha mendengar terhadap hati nurani manusia, apakah seseorang bermaksiat karena benar-benar disebabkan kelalaiannya atau karena kesombongan dan meremehkan kasih sayang Allah SWT.

Taubat yang dimaksud disini menyangkut wilayah kesalahan yang tidak berdampak dosa dan juga kesalahan yang berdampak buruk, yaitu dosa. Baik itu bertaubat dari dosa-dosa kecil maupun dosa-dosa besar.

1. Menghindari Diri Dari Kesalahan

Sebagai aplikasi tahapan pertama, tentu harus dapat menghindar dari perbuatan-perbuatan maksiat yang selama ini sering dilakukan.

Sebagaimana yang ditulis Muhammad Muhyidin (hlm .9-10),

“Kita buang catatan hitam dalam lembar-lembar kehidupan kita dan kita ganti dengan lembaran yang baru, yaitu taubat. Usahakan pula kita terhindar dari berbagai macam bentuk kesalahan. Baik itu kesalahan yang memang berdampak pada dosa maupun yang tidak berdampak dosa. Kemudian kita bertaubat dan menempuh jalan yang diridhai-Nya. Bukannya malah kita mencari-cari pembenaran tentang kesalahan dan dosa-dosa kita. Mentang-mentang Rasulullah bersabda, “kalo setiap anak adam itu tidak pernah luput dari dosa” lalu setiap kali kita melakukan kesalahan bahkan setelah kita melakukan dosa, entah itu dosa kecil apalagi besar, lalu dengan seenaknya kita mengatakan,”aku hanya manusia biasa yang tak pernah luput dari dosa”. Bukan berarti kesalahan dan dosa-dosa kita ini dijadikan sebagai alat pembenaran atas berbagai kesalahan dan dosa-dosa yang kita lakukan, kesalahan memang fitrah tapi kalo dosa, bagaimana mungkin dosa bisa dikatakan fitrah.

2. Bersungguh-sungguh untuk tidak mengulangi

Seseorang yang memutuskan untuk bertaubat ialah orang tersebut tengah menuju jalan yang diridhai-Nya. Belum tentu seseorang mendapat karunia seperti ini. Tidak jarang banyak orang menganggap enteng dengan hidayah Allah ini menyentuh kalbunya yang paling dalam, ujung-ujungnya, orang yang semula mendapat hidayah Allah ini bukan mustahil malah akan kembali terjerumus kedalam kubangan kemaksiatan, jika tidak menganggap serius apa yang dinamakan hidayatullah

Hidayah Allah ini adalah pangkal mulanya dari taubat. Hidayah Allah pula yang akan membuahkan kesadaran. Sadar akan segala kemaksiatan, kesesatan yang telah dilakukan selama ini, berikut disusul dengan istihgfar dan taubat Nasuha penyempurnanya. Hidayah Allah bisa turun melalui proses. sedikit demi sdikit Allah akan mengingatkan dan memberikan hidayahnya pada seseorang. Jika seseorang yang sudah diberikan hidayah, lalu orang tersebut sadar dan mau mengikuti petunjuk-Nya, maka Allah akan menambah hidayanya hingga akhirnya mendapatkan rahmat.

Sebaliknya, jika seseorang yang sebenarnya sudah mendapatkan hidayah Allah, namun dia hanya cuek, tak mengindahkannya, atau tidak serius dalam menanggapinya, maka sudah barang tentu Allah akan kembali menyesatkan orang tersebut kedalam kubangan kemaksiatan. Untuk itu, sungguh beruntung orang-orang yang mendapatkan hidayah- Nya. Dan sesungguhnya beruntung orang-orang yang bertaubat setelah mendapatkan hidayahnya.

Sebagaimana peringatan Allah SWT dalam ayat al Quran,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَإِنَّهُۥ يَأْمُرُ بِٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۚ وَلَوْلَا فَضْلُ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُۥ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يُزَكِّى مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tattabi'ụ khuṭuwātisy-syaiṭān, wa may yattabi' khuṭuwātisy-syaiṭāni fa innahụ ya`muru bil-faḥsyā`i wal-mungkar, walau lā faḍlullāhi 'alaikum wa raḥmatuhụ mā zakā mingkum min aḥadin abadaw wa lākinnallāha yuzakkī may yasyā`, wallāhu samī'un 'alīm

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nuur: 21).

Ayat diatas jelas bahwa Alangkah terang peringatan Allah tersebut bagaimana mungkin seseorang akan mencampuradukkan antara yang hak dengan yang batil. Bagaimana mungkin pula akan mencampur adukkan antara taubat dengan kemaksiatan. Untuk itu jangan sekali-kali bermain-main dengan ampunan-Nya, karena sesungguhnya Allah maha penerima taubat, jika benar-benar bertaubat kepada-Nya dengan sebenar-benarnya taubat.

3. Memenuhi hak-hak manusia

Sesungguhnya hakikat manusia itu tidak lain kembali taat dan tunduk kepada Allah dari berbagai macam maksiat yang sudahdilakukan kepada-Nya. Tunduk dan taat kepada Allah itu tentu saja bukan hanya dalam konteks hablum minallah saja, melainkan juga dalam konteks hablum minannas. Hanya saja tunduk dan taat   pada sesama manusia tentu saja bukan hanya menyembah menyembah Allah swt saja. Akan tetapi tunduk dan taat atas perintah dan menjauhi segala apa yang dilarang-Nya. yang dimaksud disini adalah dalam rangka menyucikan diri atas kesalahan dan dosa-dosa kepada sesama manusia.

Inilah yang dimaksud memenuhi hak-hak manusia agar bersih, tanpa ada suatu yang mengotori jiwa manusia itu sendiri, disaat ia mempertanggung jawabkan semua perbuatan kelak dihadapan Allah swt.

4. Memenuhi setiap kewajiban yang ditinggalkan

Memenuhi kewajiban setiap yang ditinggalkan merupakan suatu tindakan yang tentu saja sangat bertentangan dengan kebersihan atau kesucian. Dosa adalah kotoran yang tentu saja akan berdampak pada keburukan. Semakin dalam seseorang berkubang dengan dosa dan kemaksiatan, maka semakin kotor pula diri dan jiwa orang tersebut. Akibat keburukan yang bakal ia terimapun semaki parah. Bukan hanya menaggung perbuatan-perbuatan didalam kehidupan di dunia ini melainkan juga akan menaggung akibatnya di alam lain, yaitu alam barzah dan akhirat.

Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin yang di intisarikan oleh Sa'id Hawa dalam tazkiyatun nafs menerangkan:

Apabila ia meninggalkan shalat dan mengerjakan shalat dengan memakai pakaian yang najis atau mengerjakan shalat dengan niat yang tidak benar karena kebodohan akan syarat-syarat niat, maka ia harus mengqhada shalatnya. Sekiranya ia ragu dengan jumlah shalat yang ditinggalkan, maka hitunglah jumlah shalat ketika mulai baligh, dan dipotong beberapa waktu yang benar benar diyakininya ia kerjakan. Dan ia harus menghitung shalat-shalat yang ditinggalkan sesuang dengan perasangka yang kuat.

5. Menyucikan jiwa atas semua hasil yang diperoleh dengan jalan bathil

Mensucikan jiwa merupakan salah satu langkah yang yang harus ditempuh oleh sebagian orang, salah satunya mensucikan harta benda. Harta benda merupakan rizki dari Allah SWT. Maka yang memiliki harus mengetahui dengan jelas halal atau haramnya apakah mendapatkannya dari jalan yang hak apa jalan yang batil. Sebab, kadang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang halal, namun tidak jarang pula melakukan pekerjaan-pekerjaan yang haram hingga akhirnya harta benda yang dimiliki pun akhirnya bercampur baur antara yang halal dan yang haram.

Setiap manusia yang mempunyai banyak harta namun tidak jelas harta tersebut, maka Allah akan menuntut harta benda yang kita miliki tersebut, mana yang halal, mana yang haram, jalan satu-satunya adalah memisahkan antara harta yang haram dan yang halal, yang haram di sedekahkan, adapun harta yang halal kita keluarkan zakatnya.

6. Merasakan perihnya ketaatan sebagaimana dulu merasakan manisnya pelanggaran

Orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang beriman, tentu saja tidak lepas dari cobaan-Nya. Hal ini untuk menguji kualitas keimanan mereka atau juga untuk mengukur sempurna atau tidaknya iman mereka sebab, jangan pernah kita mengaku sebagai orang yang beriman kalo kita belum mendapatkan ujian dan cobaan-Nya. Sebagaimana firman Allah:

Orang-orang yang bertaubat adalah orang-orang yang beriman. Keimanan inilah yang membawa mereka kepada ujian-Nya.Orang-orang yang bertaubat, tentu adalah orang-orang yang telah atau pernah melakukan perbuatan maksiat. Karena keinsafan (taubat) inilah yang pada akhirnya membawa mereka pada ujian-Nya, sekaligus untuk mempertanggungjawabkan atau menyucikan dosa-dosa mereka.

Jadi, sesungguhnya apapun yang menimpa mereka yang bertaubat atau orang-orang yang sadar akan keimanannya, tentu saja tidak luput dari ujian-Nya. Entah itu dengan sakit, banyaknya masalah yang mendera, terlilit hutang, sulitnya mencari rizki yang halal, bencana, dan lain sebagainya, itu semua adalah bentuk ujian-Nya, sekaligus juga meripakan “buah” atau bentuk pertanggungjawaban dari dosa agar kita kembali pada kesucian jiwa.

Referensi : Muhammad Muhyidin, Istighfar Pangkal Kaya, Yogyakarta, Safirah, 2013.

Menurut Imam Nawawi, sebagaimana yang ia sebutkan dalam kitab al-Adzkar, ada beberapa syarat yang harus kita penuhi agar taubatnya diterima Allah SWT, diantaranya: [1]

  • Harus ada rasa penyesalan (Nadâmah) dalam hati atas perbuatan dosa yang telah
  • Berjanji dalam hati untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dosa dan maksiat.
  • Memperbanyak istighfar sebagai bentuk permohonan maaf kepada Allah Nabi SAW, setiap harinya beristighfar tidak kurang dari 70 kali. Padahal beliau sudah mendapat kepastian ampunan dari Allah SWT.
  • Berusaha menghindari atau meninggalkan lingkungan yang memicu dan memacu berbuat maksiat dan dosa. Sebab sebagaimana pun juga lingkungan pergaulan sangat kuat pengaruhnya.
  • Jika perbuatan dosa yang kita lakukan berkaitan dengan hak orang lain, maka kita wajib memohon kehalalan atau mengembaikan kepada orang yang bersangkutan. Sebab Allah SWT tidak menerima taubat seseorang yang berbuat dzalim kepada saudaranya, hingga ia minta maaf kepadanya.

Referensi :
[1] Abdul Mustaqim, Akhlak Tasawuf Lelaku Suci Menuju Revolusi Hati (Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2013), h. 53-56.