Beberapa ulama menyebut bahwa Qiyas dapat digunakan sebagai dalil dalam hukum Islam apabila tidak terdapat nash-nash atau hukum-hukum didalam Al Quran dan Sunnah. Apa saja rukun dan syarat ketika melakukan qiyas ?
Rukun adalah unsur-unsur pokok yang harus terpenuhi demi keabsahan atau kesempurnaan suatu hal, dengan kata lain rukun adalah elemen urgen yang dengannya suatu perkara menjadi sempurna.[1]
Dalam segala hal, rukun merupakan elemen terpenting karena rukun memegang peranan sebagai penentu sah atau tidaknya; legal atau tidaknya sesuatu. Termasuk dalam hal ini, qiyas juga memiliki rukun-rukun yang harus terpenuhi. Jika rukun-rukun tersebut tidak dapat terpenuhi maka secara otomatis qiyas juga tidak dapat diterapkan.
Adapun rukun-rukun qiyas adalah sebagai berikut:
1. Al-Aṣl
Aṣl secara bahasa merupakan lafaẓ musytarok [2] yang bisa diartikan sebagai asas, dasar, sumber, dan pangkal. [3] Sedangkan yang dimaksud dengan aṣl dalam pembahasan qiyas ini adalah kasus lama yang dijadikan obyek penyerupaan atau kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya secara tekstual dalam nas maupun ijmak.
Aṣl sering disebut juga musyabbah bih atau yang diserupai; maqīs 'alaih atau tempat mengqiyaskan. Artinya, aṣl merupakan tempat atau kejadian atau kasus yang dijadikan sebagai ukuran, pembanding, atau disamai. [4] Sebagai salah satu rukun qiyas, aṣl juga harus memenuhi beberapa persyaratan, [5] yakni:
- Hukum yang ada pada aṣl bersifat tetap.
- Ketetapan hukum yang ada pada aṣl harus berdasarkan jalur sam'i syar'i, bukan akli. Karena apa-apa yang ditetapkan melalui jalur akli dan lugawi (bahasa) bukan hukum syara' yang bisa dijadikan pedoman qiyas.
- Metode atau jalur mengetahui 'illat pada aṣl juga melalui jalur sam'i.
- Aṣl bukanlah far' bagi aṣl yang lain. Artinya, ketetapan hukum pada aṣl bukanlah berdasarkan qiyas, melainkan dikarenakan ada nas atupun ijmak.
- Dalil yang menetapkan 'illat pada aṣl itu terkhusus bagi aṣl tersebut, tidak boleh sampai mencakup pada far'.
- Aṣl tidak boleh keluar dari aturan-aturan qiyas. Artinya, qiyas tidak boleh keluar dari kaidah umum dan menjadi pengecualian. Sebab, jika ia keluar dari kaidah umum, maka secara otomatis aṣl tersebut tidak bisa dijadikan sandaran qiyas. [6]
Sebagian besar ulama menetapkan bolehnya mengqiyaskan sesuatu berdasarkan hukum yang ditetapkan oleh ijmak, sebab sandaran ijmak adalah nas. Ketika ditetapkan bahwa sandaran ijmak adalah nas maka tidak diragukan lagi bahwa ketetapan ijmak bisa dijadikan landasan qiyas.
Walaupun ada yang beranggapan bahwa nas dalam ijmak itu jelas sehingga 'illat-nya tidak bisa diketahui. Akan tetapi anggapan ini disanggah oleh Abu Zahrah bahwa untuk mengetahui 'illat hukum itu tidak melulu melalui redaksi nas hukum saja. 'Illat hukum juga dapat diketahui dengan cara memperhatikan tujuan umum dan latar belakang pensyariatan hukum Islam. Jadi tidak benar jika untuk mengetahui 'illat hanya dengan cara tunggal, yaitu redaksi nas semata. [7]
2. Al-Far'
Far' merupakan rukun kedua dari rukun-rukun qiyas. Far„disebut juga musyabbah atau yang diserupakan; maqīs atau yang diqiyaskan. [8] Secara etimologis, far„ berarti cabang. [9] Sedangkan dalam konteks qiyas, far' diartikan sebagai kasus yang ingin diserupakan kepada aṣl karena tidak adanya nas yang secara jelas menyebutkan hukumnya. Maka dari itu, far' akan diproses untuk disamakan dengan aṣl.[10]
Secara substansial, far' yang belum jelas status hukumnya itu disinyalir memiliki kesamaankesamaan dengan aṣl, oleh karena ada titik temu antara aṣl dan far'. Titik temu itulah yang disebut 'illat. Far' juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
- Far' belum ditetapkan hukumnya berdasar nas ataupun ijmak. [11] Sebab, qiyas tidak berlaku bagi pada hukum-hukum yang sudah jelas nasnya. Karena prinsip qiyas ialah mempertemukan hukum baru yang belum ada nasnya kepada hukum yang sudah ada nasnya. [12]
- Ditemukannya 'illat aṣl pada far'. Kadar kesamaan 'illat ini haruslah sempurna. Keduanya harus sama persis baik dari segi substansinya (żātiyah) ataupun jenisnya.
- Kadar "illat yang terdapat pada far' tidak boleh kurang dari kadar 'illat yang terdapat pada aṣl. Yakni, setidaknya 'illat yang terdapat pada far' sama dengan 'illat pada aṣl dengan tanpa ada selisih pada kekurangannya. Sedangkan selisih dalam hal lebih (ziyādah) tidaklah berpengaruh, sebab terkadang hukum yang ada pada far' lebih utama daripada hukum yang ada pada aṣl.
- Dalam far' tidak ditemukan adanya sesuatu yang lebih kuat atau seimbang yang menentang atau menghalang-halangi untuk disamakan dengan hukum aṣl.
- Hukum pada far' tidak mendahului ketetapan hukum pada aṣl. [13]
3. Hukum aṣl
Rukun selanjutnya adalah hukum aṣl. Dua kata yang digabung menjadi satu susunan (iḍāfah) ini, memiliki pengertian: hukum syara' yang ada pada aṣl berdasar pada legitimasi nas. [14] Hukum aṣl inilah yang nantinya akan berdampak pada far' yang belum memiliki legalitas hukum dari syara' karena tiadanya nas. Dampak tersebut adalah kesamaan hukum, hukum yang samasama melekat pada keduanya dikarenakan kesamaan 'illat.
Adapun setelah proses pengqiyasan, lalu ditemukanlah hukum bagi far', maka hukum far' ini bukanlah merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun qiyas. Hukum far' hanyalah buah hasil (ṡamrah) dari proses qiyas. Akan tetapi menurut Imam al-Isnawi, hukum far' juga merupakan salah satu rukun qiyas. Sedangkan yang dimaksud dengan buah dari qiyas adalah pengertian akan hukum far' tersebut. [15]
Hukum aṣl memiliki beberapa syarat, di antaranya:
- Berupa hukum syara' yang ditetapkan oleh nas ataupun ijmak. Mengenai ketetapan hukum yang berasal dari nas, para ulama tidak ada perbedaan pendapat. Sedangkan bagi hukum-hukum yang ditetapkan oleh ijmak, para ulama masih berselisih pendapat. [16]
- Harus berupa hukum yang ma'qūl al-ma'na (rasional/dapat dicerna akal). Yang dimaksud hukum rasional di sini ialah hukum yang dapat ditangkap sebab dan alasan penetapannya, atau setidak-tidaknya mengandung isyarat akan sebab-sebab itu. Sebaliknya, hukum yang tidak rasional yang tidak mampu ditangkap sebab-sebabnya oleh akal, seperti hukum tentang tayammum dan jumlah rakaat salat, maka tidak berlaku hukum qiyas. [17]
Para ulama membagi hukum Islam menjadi dua macam: pertama, hukum ta'abbudiy (bersifat ubudiyah). Di sini tidak berlaku qiyas, sebab asas qiyas ialah mengetahui 'illat hukum, dan tidak ada cara untuk mengetahuinya dalam hukum-hukum yang bersifat ta'abbudiy tersebut. Hal ini karena akal manusia tidak mampu menangkapnya. Kedua, hukum yang ma'qūl al-ma'nā. Di sini berlaku qiyas karena akal manusia dapat menangkap 'illat-'illat dari hukum rasional itu.
Qiyas haruslah diterapkan pada hukum aṣl yang 'illat-nya dapat ditangkap oleh akal manusia. Jika akal tidak mampu menangkap atau tidak menemukan„illat hukumnya, maka tidak mungkin ia dijangkau dengan qiyas. Karena dasar qiyas adalah menemukan 'illat pada hukum asal dan berusaha menemukan 'illat tersebut pada masalah baru.
4. Al-'Illah
Al-'illah atau yang sering disebut juga 'illat merupakan poin terpenting di antara rukun-rukun yang lain. Karena sebagaimana dikatakan di atas, bahwa 'illat merupakan titik temu antara aṣl dan far', yang mana nantinya akan menentukan kasus hukum far' itu sendiri. Menurut arti bahasa, 'illat diartikan sebagai hujah atau alasan. [18]
Sedang secara terminologis, 'illat adalah sifat yang menjadi landasan hukum aṣl. [19] 'Illat haruslah berupa sifat yang jelas dan dapat dibatasi. [20] Karena konsekuensi dari 'illat adalah penetapan hukum, oleh karenanya ia harus jelas dan dapat dimengerti dan diketahui batasanbatasannya. Terkadang 'illat juga disebut sebagai sebab. [21]
Mengenai 'illat ini, para ulama terpecah menjadi beberapa golongan. Keterpecahan itu terkait dengan permasalahan apakah di dalam setiap nas, baik al-Qur'an maupun hadis, selalu terdapat 'illat di dalamnya atau tidak. Adapun kontroversi ulama mengenai keterkaitan nas dan 'illat adalah sebagai berikut:
- Golongan pertama mengatakan bahwa setiap nas hukum pasti di dalamnya terkandung 'illat. Oleh karenanya, hukum aṣl ada berdasarkan adanya 'illat. Sebab, 'illat-lah yang menentukan hukum suatu perkara. Pendapat ini diikuti oleh jumhur ulama.
- Golongan kedua berpendapat sebaliknya, bahwa di setiap nas hukum tidak terdapat 'illat, kecuali ada dalil yang menunjukkan akan hal itu.
- Golongan ketiga menyatakan bahwa di dalam nas sama sekali tidak terdapat 'illat. Pendapat ini merupakan pendapat ulama-ulama yang menolak atau tidak mengakui legalitas qiyas. [22]
Golongan yang pertama terpecah lagi menjadi dua kubu. Kubu ulama yang pertama, mengatakan bahwa 'illat harus merupakan sifat yang jelas dan dapat dibatasi. Artinya, jelas batasan-batasannya dan dapat dideteksi oleh umumnya manusia. Sedang golongan yang kedua mengatakan bahwa 'illat itu cukuplah merupakan sifat yang jelas tanpa harus jelas batasannya dan tidak harus dapat dideteksi oleh umumnya manusia. [23]
'Illat merupakan sifat yang jelas dan dapat dibatasi (al-waṣf al-ẓāhir al-munḍabiṭ), sedangkan hikmah adalah tujuan ditetapkannya suatu hukum: menarik kemanfaatan atau menolak kesusahan dan bahaya.
'Illat juga memiliki persyaratan-persyaratan sebagai salah satu rukun qiyas, yakni:
- 'Illat harus berupa sifat yang jelas dan tampak, sehingga ia menjadi sesuatu yang bisa diidentifikasi. Karena secara peran, 'illat memegang peranan terpenting: sebagai penentu hukum.
- 'Illat harus kuat, tidak terpengaruh oleh perubahan individu, situasi maupun lingkungan, dengan satu pengertian yang dapat mengakomodasi seluruh perubahan yang terjadi secara definitif. “Memabukkan” adalah 'illat diharamkannya khamr, dengan satu anggapan umum bahwa pada dasarnya khamr punya sifat memabukkan. Jadi, “memabukkan” itu merupakan sifat yang tetap pada khamr. Apabila dalam situasi tertentu ternyata khamr tidak memabukkan, itu hanyalah bersifat kasuistik yang tidak bisa menggeser sifat aslinya. Inilah yang membedakan „illat dengan hikmah. [24]
- Harus memiliki korelasi (munāsib) antara hukum yang ditetapkan dengan 'illat. Artinya, keberadaan sifat tersebut bisa menunjukkan ketetapan suatu hukum sekaligus menjadi petunjuk kandungan hikmah di balik ketetapan hukum tersebut. Menurut al-Qadli dalam kitab al-Taqrīb, sifat ini sangat mempengaruhi dugaan mujtahid. Bahwa sesungguhnya suatu hukum bisa muncul di saat tetapnya sifat itu sendiri. Contohnya adalah pembunuhan, yang menjadi 'illat terhalangnya ahli waris mendapatkan haknya. Karena hubungan kewarisan terbangun atas hubungan persaudaraan antara pewaris dan orang yang mewariskan. Oleh sebab itu, dengan adanya pembunuhan berarti si pembunuh telah menghilangkan sifat persaudaraan tersebut.
- Tidak berupa sifat yang hanya bisa ditemukan pada aṣl saja. Artinya 'illat harus berdaya jangkau luas (muta'addiy). Hal ini didasarkan pada tujuan dari pencarian 'illat adalah untuk dicabangkan pada far' dengan metode qiyas, sehingga 'illat yang hanya terdapat pada aṣl tidak mungkin untuk dijadikan landasan pengqiyasan. [25]
- Sifat tersebut tidak bertentangan dengan nas. Jika sifat tersebut bertentangan, tentunya tidak layak untuk dicabangkan. Seperti tindakan para hakim Andalus yang dengan motif mengedepankan maslahat, menjatuhkan putusan kafarat berupa keharusan puasa dua bulan berturutturut terlebih dahulu kepada para pejabat yang merusak kemuliaan Ramadan dengan melakukan hubungan badan di siang hari. Seharusnya, putusan yang dijatuhi terlebih dahulu adalah memerdekakan budak. Namun karena dianggap lebih maslahat (karena berpuasa dua bulan berturut-turut adalah lebih efektif sebagai hukuman penjera daripada sekedar keharusan memerdekakan budak yang bagi para pejabat adalah lebih mudah), maka para hakim itu menjatuhkan hukuman berpuasa. Namun, alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena telah menyalahi nas yang ada. [26]
Kelima syarat ini, diperuntukkan bagi 'illat yang melekat pada aṣl. Nantinya, 'illat pula yang akan menentukan apakah far' bisa diqiyaskan dengan aṣl atau tidak. Dalam pembahasan qiyas, 'illat merupakan elemen yang terpenting, sehinggakiranya diperlukan sedikit pembahasan tentang bagaimana caranya mengidentifikasi, menganalisis, dan menentukan bahwa suatu sifat yang melekat pada suatu perkara itu bisa dipastikan sebagai 'illat.
Sumber : Ahmad Masfuful Fuad, QIYAS SEBAGAI SALAH SATU METODE ISTINBĀṬ AL-ḤUKM, Mazahib,Vol XV, No. 1 (Juni 2016), Pp.42-60
Referensi :
[1] Forum Karya Ilmiah 2004, Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam, cet. V (Kediri: Purna Siswa Aliyah 2004 MHM Lirboyo, 2008), h. 133;
[2] Abu Hilal al-'Askari, Al-Furūq al-Lugawiyah, cet. IV (Beirut: Dar al-Kutub al 'Ilmiyyah, 2006), h. 183.
[3] Atabik Ali & A. Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, cet. IX (Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 2004), h. 141.
[4] Abd. Wahab Khallaf, 'Ilmu ‟Uṣūl al-Fiqh (Cairo: Dar al-Hadis, 2003), h. 53.
[5] Abd. Wahab Khallaf, 'Ilmu ‟Uṣūl al-Fiqh (Cairo: Dar al-Hadis, 2003), h. 54.
[6] Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Al-Mustaṣfā min „Ilmi al-‟Uṣūl (Damaskus: Ar-Risalah, 2010), h. 382
[7] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, terj. Saefullah Ma‟shum dkk., cet.XI (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008), 353.
[8] Abd. Wahab Khallaf, 'Ilmu..., h. 53.
[9] Atabik Ali & A. Zuhdi Muhdlor, Kamus…, h. 1387.
[10] Abd. Hamid bin Muhammad Ali Qudsi, Laṭā‟if al-Isyārat Syarh „alā Tashīl at-Thuruqāt li Naẓmi al-Waraqāt (ttp.: Maktabah Muhammad bin Syarif, t.t), h. 53
[11] Abd. Wahab Khallaf, „Ilmu..., h. 54.
[12] Muhammad Abu Zahrah, Ushul..., h. 362-363.
[13] Forum Karya Ilmiah 2004, Kilas…, h. 139-140.
[14] Wahbah Zuhaily, ‟Uṣūl..., h. 606.
[15] Ibid.
[16] Forum Karya Ilmiah 2004, Kilas…, h. 134-135.
[17] Muhammad Abu Zahrah, Ushul..., h. 359.
[18] Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2007), h. 209
[19] Muhammad Abu Zahrah, Ushul..., h. 364
[20] Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Al-Mustaṣfā…, h. 363; Abd. Wahab Khallaf, „Ilmu..., h. 56.
[21] Muhammad Abu Zahrah, Ushul..., h. 365.
[22] Forum Karya Ilmiah 2004, Kilas…, h. 141.
[23] Ibid.
[24] Muhammad Abu Zahrah, Ushul..., h. 369.
[25] Ibid., h. 366-369; Forum Karya Ilmiah 2004, Kilas…, h. 142-143
[26] Abd. Wahab Khallaf, „Ilmu..., h. 66.