Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa Saja Kewajiban Suami Pada Istri Dalam Pemberian Nafkah?

Anonymous 5 years ago

Memberikan nafkah lahir kepada seorang istri adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang suami. Pertanyaannya adalah kewajiban nafkah apa saja yang harus dipenuhi oleh seorang suami ?

25

Suami wajib untuk memberikan pakaian dan nafkah kepada istrinya, sejak ia melangsungkan akad nikah.

Suami juga wajib memberikan selimut, alas dan tirai bagi istrinya. Suami pun wajib memberikan tempat tinggal kepada istrinya, baik istrinya itu masih kecil atau sudah dewasa, mempunyai ayah atau anak yatim, kaya atau pun miskin, sudah dapat diajak membina rumah tangga atau belum, pernah melakukan nusyuz atau pun tidak.

Dalil atas hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan kepada kami melalui jalur periwayatan Abu Daud: Musa bin Ismail menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada karni, Abu Quza'ah Al Bahili menceritakan kepada kami dari Haldm bin Muawiph Al Qusyairi, dia berkata, "Aku berkata, 'Ya Rasulallah, apakah hak istri salah seorang dari kami?' Beliau menjawab,

"Memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, dan tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekan, dan tidak mengacuhkan kecuali di dalam rumah"

Abu Muhammad berkata: Abu Qazaah pada sanad hadits tadi adalah Suwaid bin Hujair, seorang yang tsiqah. Haditsnya diriwayatkan oleh Syu'bah, Ibnu Juraij, Hammad bin Salamah, puteranya sendiri yaitu Qaza'ah, dan yang lainnya Dalil lainnya adalah hadits yang bersumber dari riwayat Muslim, Al Hajjaj menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim yaitu Ibnu Rahwaih menceritakan kepada kami dari Hatim bin Ismail, dari Ja'far bin Muhammad bin Ali bin Al Husain, dari Jabir bin Abdillah, bahwa Rasulullah SAW bersabda dalam khutbahnya pada hari Arafah,

"Maka, takutlah kalian kepada Allah SWT terkait perempuan, karena kalian mengambil mereka dengan jaminan Allah dan kalian mencari penghalalan atas kemaluan mereka dengan kalimat Allah Ta'ala. Adalah hak kalian dan kewajiban mereka untuk tidak menginjakkan ke pembaringan kalian seorangpun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan itu,pukullah mereka dengan pukulan yang tidak mencederai Dan adalah hak mereka dan kewajiban kalian untuk menafkahi dan memerikan sandang kepada mereka dengan cara yang makruf"

Di dalam hadits ini, Rasulullah SAW menggunakan pernyataan umum yang mencakup semua perempuan, dan beliau tdak mengkhususkan wanita yang nusyuz atau pun yang tidak, wanita yang masih kecil atau pun yang sudah dewasa. Dan Rasulullah SAW tidak berbicara atas dasar hawa nafsu, melainkan berdasarkan wahyu yang diberikan Allah SWT , juga tidak lalai.

Allah SWT berfirman,

وَمَا نَتَنَزَّلُ إِلَّا بِأَمْرِ رَبِّكَ ۖ لَهُۥ مَا بَيْنَ أَيْدِينَا وَمَا خَلْفَنَا وَمَا بَيْنَ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

Wa mā natanazzalu illā bi`amri rabbik, lahụ mā baina aidīnā wa mā khalfanā wa mā baina żālika wa mā kāna rabbuka nasiyyā

Dan tidaklah kami (Jibril) turun, kecuali dengan perintah Tuhanmu. Kepunyaan-Nya-lah apa-apa yang ada di hadapan kita, apa-apa yang ada di belakang kita dan apa-apa yang ada di antara keduanya, dan tidaklah Tuhanmu lupa. (Qs. Maryam [19]: 64)

Yunus bin Abdillah menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdillah bin Aburrahman menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalidd menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdis Salam Al Khusyani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id Al Qaththan menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami, Nafi mengabarkan kepadaku dari Ibnu Umar, dia berkata, "Umar bin Al Khaththab menulis surat kepada para pemimpin pasukan, (yang berisi),

"Perhatikanlah siapa yang telah pergi lama, hendaklah ia mengirimkan nafkah atau pulang ...'." Ia kemudian menyebutkan lanjutan atsar tersebut. 

Dalam atsar ini, Umar tidak mengecualikan satu perempuan atas perempuan lain. Muhammad bin Sa'id bin Nabat mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Aunillah menceritakan kepada kami, Qasim bin Ashbagh menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdissalam Al Khusyani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far Ghundar menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dia berkata, "Aku bertanya kepada Al Hakam bin Utaibah tentang seorang wanita yang keluar dari rumah suaminya dalam keadaan marah, 'Apakah dia berhak mendapatkan nafkah?, Al Hakam menjawab, 'Ya, tentu saja dapat'."

Abu Muhammad berkata: Diriwayatkan kepada kami dari sekitar lima tabiin, bahwa tidak ada hak nafkah bagi istri yang nusyuz. Ini merupakan pendapat yang keliru, dan kami tidak mengetahui bahwa pihak-pihak yang mengemukakannya memiliki hujjah. Jika ada yang mengatakan bahwa hak nafkah itu diperoleh karena adanya hubungan badan dan ketaatan kepada suami, maka kami katakan bahwa tdak demikian. Justru pendapat yang mengabkan tidak ada hak nafkah ini merupakan kebohongan. Dan orang yang pertama kali membatalkannya adalah kalian.

Adapun para pengikut mazhab Hanafi dan Syafi'i, mereka mewajibkan nafkah kepada suami yang masih kecil dan memiliki istri yang sudah dewasa. Padahal dalam perkawinan ini tidak ada hubungan badan dan tidak ada ketaatan terhadap suami. Para pengikut mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i juga mewajibkan nafkah kepada suami yang dikebiri atau impoten. Demikian pula tidak ada silang pendapat mengenai wajibnya memberikan nafkah kepada istri yang sedang sakit dan tidak mampu melakukan hubungan badan.

Terkait wanita yang berbuat nusyuz, Allah telah menjelaskan kewajiban terhadap wanita yang berbuat nusyuz ini dalam firmanNya

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrā

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Qs. An Nisaa  [4] : 34)

Dalam ayat tersebut, Allah SWT memberitahukan bahwa tidak ada ketentuan bagi istri yang nusyuz selain dari diacuhkan dan dipukul. Namun demikian, Allah SWT tidak menggugurkan hak nafkah dan pakaian bagi istri yang nusyuz ini. Jika demikian berarti hukuman kalian terhadap para istri yang nusyuz, yaitu dengan menghalanginya untuk mendapatkan haknya, merupakan sebuah syariat dalam agama Allah, yang tidak diizinkan oleh Allah Sehingga, syariat ini merupakan perkara yang batil.

Jika mereka mengatakan, wanita tersebut merupakan wanita zhalim karena perbuatan nusyuznya. Kami katakan: Dia memang wanita yang zhalim, namun tidak setiap orang zhalim boleh dihalangi untuk mendapatkan hartanya, kecuali jika ada nash yang mengharuskan untuk menghalanginya mendapatkan haknya. Tapi jika memang tidak ada, maka pendapat kalian itu bukanlah hukum Allah. Melainkan hukum setan dan kezhaliman. Yang mengherankan, mereka tidak menggugurkan piutang yang diberikan si istri nusyuz kepada suaminya, karena perbuatan nusyuznya. Lalu mengapa hak nafkahnya bisa gugur tapi tidak semua hak lainnya. Sungguh, ini merupakan perkara yang sangat mengherankan.

Pihak-pihak yang mewajibkan nafkah kepada isti yang masih kecil adalah Sufyan Ats-Tsauri, Abu Sulaiman dan para sahabat kami. Kami tidak mengetahui dalil yang menjadi landasan pihak-pihak yang menggugurkan hak nafkah itu. Jika demikian adanya, maka pendapat tersebut tidak diragukan lagi merupakan pendapat yang batil. Allah SWT berfirman,

وَقَالُوا۟ لَن يَدْخُلَ ٱلْجَنَّةَ إِلَّا مَن كَانَ هُودًا أَوْ نَصَٰرَىٰ ۗ تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ ۗ قُلْ هَاتُوا۟ بُرْهَٰنَكُمْ إِن كُنتُمْ صَٰدِقِينَ

Wa qālụ lay yadkhulal-jannata illā mang kāna hụdan au naṣārā, tilka amāniyyuhum, qul hātụ bur-hānakum ing kuntum ṣādiqīn

Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: "Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani". Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar". (Qs. Al Baqarah [2]: 111)

Dengan demikian, dapat dinyatakan secara sah bahwa siapa saja yang tidak memiliki dalil shahih untuk memperkuat, maka pendapatnya itu merupakan pendapat yang batil.

Imam Malik berkata, "Tidak ada kewajiban memberi nafkah atas suami, kecuali setelah dia diseru untuk melakukan malam pertama-"

Abu Muhammad berkata: ketentuan ini merupakan klaim yang tidak ditopang oleh dalil yang menunjukan atas keabsahannya, baik itu dari Al Qur'an, sunnah, atsar para sahabat, qiyas maupun alur logika yang tepat. Di atas sudah kami jelaskan bahwa sunnah yang shahih justru berseberangan dengan pendapat ini, sehingga pendapat ini pendapat yang batil. Kepada Allah-lah kita memohon taufik.

Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 13, Hlm. 377-383