Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Hadist-hadist Tentang Tata Cara Minum


Dari Anas ra., ia berkata: “Apabila Rasulullah SAW, minum, beliau bernapas tiga kali di luar bejana.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah SAW, bersabda: “Janganlah kalian minum sekaligus seperti minumnya unta! Tapi minumlah dengan dua atau tiga kali napas. Bacalah basmallah sewaktu kalian mulai minum dan bacalah hamdallah sehabis minum!” (HR. Tirmidzi)


Dari Abu Qatadah , ia berkata: “Nabi SAW, melarang untuk bernapas dalam bejana sewaktu minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Dari Anas ra, ia berkata: Ketika Rasulullah SAW, diberi susu yang dicampur air, waktu itu di sebelah kanannya ada seorang badui dan di sebelah kirinya ada Abu Bakar ra., kemudian beliau meminumnya lalu memberikan kepada orang badui itu, seraya bersabda: “Yang kanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Dari Sahal bin Sa’ad ra., ia berkata: Rasulullah SAW, diberi minuman, maka beliau pun Waktu itu di sebelah kanan beliau ada seorang pemuda (Ibnu Abbas), di sebelah kirinya ada orang-orang yang sudah lanjut usia. Kemudian beliau bersabda kepada pemuda itu (Ibnu Abbas): “Bolehkah aku memberikan minuman ini kepada orang-orang tua itu?” Pemuda itu menjawab: “Tidak, demi Allah saya tidak akan memberikan bagianku darimu kepada siapa pun.” Maka Rasulullah SAW, memberikan minumannya kepada Ibnu Abbas.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Makruh Minum Dari Mulut Botol


Dari Abu Sa’id Al-Khudriy ra., ia berkata: “Rasulullah SAW, melarang untuk memecah mulut poci (qibrah) dan sebagainya untuk minum dari padanya” (HR. Bukhari dan Muslim)


Dari Abu Hurairah , ia berkata: “Rasulullah melarang minum langsung dari mulut tempat air atau qirbah.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Dari Ummu Tsabit Kabsyah binti Tsabit, saudara Hasan bin Tsabit ra., ia berkata: “Rasulullah SAW, masuk ke rumah saya, kemudian beliau minum dengan berdiri pada mulut qirbah yang tergantung maka saya berdiri dan mulut qirbah itu saya patahkan.” (HR. Tirmidzi)

Ia memecah mulut qirbah (tempat air dari kulit), semata karena menjaga bekas mulut Rasulullah SAW, untuk mengambil berkah dan memeliharanya agar tidak dipakai untuk minum setiap hari. Hadits yang ketiga ini menunjukkan bahwa minum langsung dari mulut bejana hukumnya makruh. Sedangkan hadits yang pertama dan hadits kedua, hanya menjelaskan tentang keutamaan dan yang lebih sempurna.


Makruh Meniup Minuman


Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra., ia berkata: Nabi SAW, melarang meniup minuman. Ada seseorang bertanya: “Bagaimana jika saya melihat ada kotoran pada bejana tempat minuman itu?” Beliau menjawab: “Buanglah minuman yang kena kotoran ” Ia bertanya lagi: “Sesungguhnya saya tidak akan puas hanya satu teguk saja.” Beiau bersabda: “Kalau begitu jauhkanlah gelas dari mulutmu.” (HR. Tirmidzi)


Dari Ibnu Abbas , ia berkata: “Nabi SAW, melarang bernapas dalam bejana tempat minuman atau meniupnya.” (HR. Tirmidzi)


Boleh Minum Sambil Berdiri, Tetapi Lebih Utama Duduk


Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: “Saya pernah memberi nabi SAW, air dari sumur zamzam, kemudian beliau meminumnya dengan berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Dari An-Nazzal bin Sabrah, ia berkata: “Ali ra., masuk ke pintu gerbang masjid, kemudian ia minum sambil berdiri, dan berkata “Sesungguhnya saya pernah melihat Rasulullah SAW, berbuat sebagaimana yang kalian lihat sekarang (minum dengan berdiri)” (HR. Bukhari)


Dari Ibnu Umar ra., ia berkata: “Pada masa Rasulullah SAW, kami pernah makan dengan berjalan, dan minum dengan berdiri” (HR. Tirmidzi)


Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya ra., ia berkata: “Saya pernah melihat Rasulullah SAW, minum dengan berdiri, dan pernah pula dengan duduk.” (HR. Tirmidzi)


Dari Anas ra., dari Nabi SAW,: Beliau melarang seseorang minum dengan berdiri. Qatadah bertanya kepada Anas: “Bagaimana kalau makan?” Anas menjawab: “Makan dengan berdiri itu lebih jelek dan lebih buruk.” (HR. Muslim)


Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah SAW, bersabda: “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum dengan berdiri. Siapa saja yang lupa, hendaklah memuntahkannya.” (HR. Muslim)


Sumber : Imam Nawawi, Riyadhus Shalihin (Taman Orang-orang Shalih).