Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa Makna Melempar Jumrah Pada Ibadah Haji ?

Anonymous 5 years ago

Banyak orang yang mengatakan bahwa melempar jumrah maknanya adalah melempar setan. Adakah makna yang lebih mendalam dari ritual melempar jumrah pada ibadah Haji?

16

Melempar jumrah dalam haji telah disyariatkan dari kisah Nabi Ibrahim ketika bermaksud menyembelih Ismail untuk melaksanakan perintah Allah SWT, tiba-tiba datanglah setan menghampiri. Setan bermaksud menggoda Ibrahim agar meng- hentikan niatnya untuk menyembelih Ismail. Namun dengan penuh keyakinan, dan ketakwaan terhadap Allah SWT nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah itu. Ia tahu apabila tujuan setan atau iblis pada hakikatnya untuk mengajaknya melanggar perintah Allah. Karena itu, Nabi Ibrahim kemudian mengambil tujuh batu kerikil dan melemparnya ke setan.

Ibnu Abbas mengatakan:

َ“Kalian merajam setan, bersamaan dengan itu (dengan melempar jumrah) kalian mengikuti agama ayah kalian Ibrahim”.

Orang-orang keliru dalam memahami perkataan Ibnu Abbas diatas.“Menurut mereka makna merajam dalam perkataan tersebut adalah melempari setan secara konkrit. Artinya saat melempar jumrah setan benar-benar merasa tersiksa dengan batu-batu lemparan yang mengenai tubuhnya. Merajam setan disini bukan dimaknai dengan makna yang konkrit akan tetapi makna yang abstrak.

Artinya setan merasa takut dan terhina bila melihat orang mukmin mengingat Allah dan menjalankan perintahnya. Jadi fungsi melempar jumrah ini adalah sebagai perwujudan keta- atan kita kepada Allah. Dengan melempar artinya kita telah meniru sikap Nabi Ibrohim yang menyingkirkan segala godaan saat hendak melakukan perintah Allah.

Di antara hikmah disyariatkannya melempar jumrah adalah untuk mengingat Allah subhanahu wa ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:

“Sesungguhnya, diadakannya thawaf di Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwa dan melempar jumrah, adalah untuk mengingat Allah.” (HR. Abu Daud no. 1888. Di hasankan oleh Al-Arnauth).

Sumber : Siti Sholihah dkk, 2020, Tanya Jawab Agama, Navida Media, hlm. 74-77