Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah, atas dasar sabda Rasulullah SAW

"Shalatlah kalian atas sahabat kalian"

Tidak ada perselisihan pula bahwa jika sudah ada sebagian orang yang menshalatkannya maka gugurlah kewajiban sebagian yang lain.

Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 2, Hlm. 368