Membaca shalawat merupakan perbuatan sunat yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Agar lebih khusyuk, kadang-kadang orang menggunakan lagu tertentu untuk mengiringi bacaan shalawat diba', burdah, maupun shalawat-shalawat lainnya. Sehingga hukum asal menyenandungkan (melagukan) shalawat adalah boleh (mubah).
Namun jika menilik firman Allah dalam surat al-Ahzab [33] ayat 56,
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
Innallāha wa malā`ikatahụ yuṣallụna 'alan-nabiyy, yā ayyuhallażīna āmanụ ṣallụ 'alaihi wa sallimụ taslīmā
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.
maka kita diperintahkan untuk bershalawat dengan penuh rasa ta'dlim dan tawadlu' kepada Nabi Muhammad SAW.
Salah satu cara bersikap ta'dlim kepada Nabi SAW adalah dengan menyenandungkan shalawat dengan lagu yang baik dan sesuai. Karena itu, makruh/tidak dianjurkan memakai lagu yang bersyairkan cinta terutama lagu-lagu cinta modern karena dikhawatirkan dapat mengurangi ketawadlu'an kita pada beliau. (Buletin Jum’at al-Huda Edisi 591, 14 Nopember 2008)
Wallahu a'lamu bis showab.