Sebab turunnya Surah An Nisa ayat 65
Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Abdullah bin Zubair berkata, "Saya berselisih dengan seseorang dari Anshar dalam masalah aliran air di Harrah. Kemudian kami mengadukannya kepada Rasulullah saw. Lalu Rasulullah saw. bersabda,
"Siramlah kebunmu terlebih dahulu wahai Zubair. Lalu alirkanlah airnya kepada tetanggamu"
Mendengar keputusan itu, orang Anshar tersebut tidak terima lalu berkata,
"Wahai Rasulullah, apakah karena dia itu anak bibimu lalu engkau memutuskan demikian?"
Wajah Rasulullah saw. pun memerah karena marah. Beliau pun bersabda,
"Wahai Jubair, alirkanlah ke kebunmu. Lalu tahanlah airnya hingga memenuhi batas-batas di sekeliling pohon-pohon kurma kebunmu. Setelah itu alirkanlah ke kebun tetanggamu."
Rasulullah saw. memberikan hak Zubair sepenuhnya, padahal sebelumnya beliau mengusulkan hal yang lebih baik untuk keduanya. Zubair berkata, "Menurut saya pada peristiwa inilah turun firman Allah, (HR Bukhari dalam Kitabu Muasaaqaah No. 2362 dan Muslim dalam Kitabul Fadha'il No. 2357, Abu Dawud dalam Kitabul Aqdiyah No. 3153, Tirmidzi dalam Kitabut Ahkaam No. 1823, an Nasa'i dalam Kitab Adaabil Qadha No. 5321 dan Ibnu Majah dalam Kitabul Muqadimah No. 15)
Ath-Thabrani dalam al Mu'jamul Kabiir dan al-Humaidi dalam Musnadnya meriwayatkan bahwa Ummu Salamah berkata, "Zubair mengadukan kepada Rasulullah saw. perselisihannya dengan seorang lelaki. Lalu Rasulullah saw. memutuskan untuk Zubair. Maka lelaki itu berkata, "Rasulullah memutuskan demikian karena Zubair itu anak bibinya." Maka turun firman Allah,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
Fa lā wa rabbika lā yu`minụna ḥattā yuḥakkimụka fīmā syajara bainahum ṡumma lā yajidụ fī anfusihim ḥarajam mimmā qaḍaita wa yusallimụ taslīmā
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An Nisa : 65)
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Sa'id ibnul Musayyib, tentang firman Allah, surah an Nisa ayat 65
Sa'id ibnul Musayyib berkata, "Ayat ini turun pada Zubair bin Awwam dan Hathib bin Balta’ah. Ketika keduanya berselisih tentang aliran air dan mengadukannya kepada Rasulullah saw. untuk meminta keputusan. Lalu Nabi saw. memutuskan agar air itu lebih dulu dialirkan pada tanah yang lebih tinggi setelah itu dialirkan pada tanah yang posisinya lebih rendah."
Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan bahwa Abul Aswad berkata, "Dua orang mengadukan perselisihan mereka kepada Rasulullah saw. agar diberi keputusan. Lalu Rasulullah saw. memutuskan perselisihan mereka tersebut. Setelah itu, orang yang kalah berkata, "Kita adukan hal ini kepada Umar agar diputuskan olehnya." Lalu keduanya menemui Umar. Kemudian pihak yang menang berkata, "Rasulullah saw. memenangkan saya atas orang ini. Lalu dia mengajak saya untuk menyerahkannya kepadamu agar engkau memutuskannya." Lalu Umar bertanya kepada pihak yang kalah, "Apakah benar demikian?" Dia menjawab, "Ya, benar."
Maka Umar berkata, "Tunggulah di sini hingga saya datang untuk memutuskan perselisihan kalian ini." Kemudian Umar masuk ke rumah. Tidak lama kemudian dia keluar dengan menghunus pedangnya. Lalu dia langsung menebas orang yang mengajak untuk menyerahkan perkara itu kepadanya hingga mati. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, surah an Nisa ayat 65.
Hadits ini mursal dan ghariib. Di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi'ah. Namun hadits ini mempunyai penguat yang diriwayatkan oleh Rahim dalam tafsirnya dari jalur Utbah bin Dhamrah dari ayahnya.
Sumber : Jalaludin As Suyuthi, Asbabun Nuzul : Sebab Turunnya Ayat Al Quran, Gema Insani, hlm. 176-178.