Sebab turunnya Surah An Nisa ayat 24
Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i meriwayatkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri berkata, "Kami mendapatkan para tawanan wanita dari Authas yang mempunyai suami. Dan kami merasa tidak enak untuk menggauli mereka karena status mereka tersebut. Kami pun bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. Lalu turunlah firman Allah,
وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Wal-muḥṣanātu minan-nisā`i illā mā malakat aimānukum, kitāballāhi ‘alaikum, wa uḥilla lakum mā warā`a żālikum an tabtagụ bi`amwālikum muḥṣinīna gaira musāfiḥīn, fa mastamta’tum bihī min-hunna fa ātụhunna ujụrahunna farīḍah, wa lā junāḥa ‘alaikum fīmā tarāḍaitum bihī mim ba’dil-farīḍah, innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An Nisa : 24)
Maksudnya, "Kecuali para wanita yang kalian peroleh dari berperang." Dengan itu mereka pun menjadi halal untuk kami gauli." (HR Muslim dalam Kitabur Radha' No. 2155, Abu Dawud dalam Kitabun Nikah No. 1841, Tirmidzi dalam Kitabut Tafsir No. 2942 dan an Nasa'i dalam Kitabun Nikah No. 3281)
Ath-Thabrani meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, "Ayat ini turun ketika Allah menaklukkan Khaibar untuk orang-orang muslim. Ketika itu orang-orang muslim mendapatkan para wanita Ahli Kitab yang masih mempunyai suami. Ketika para wanita tersebut akan digauli, mereka berkata, "Saya masih bersuami." Rasulullah saw. pun ditanya tentang hal itu. (HR Thabrani dalam al Mu'jamul Kabiir No. 12470)
Lalu Allah menurunkan firman-Nya,
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. (QS. An Nisa : 24)
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ma'mar bin Sulaiman bahwa ayah-nya berkata, "Seorang Hadhrami mengatakan bahwa para lelaki dulu menetapkan atas dirinya untuk membayar mahar dalam jumlah tertentu, kemudian terkadang ia kesulitan untuk membayamya. Maka turunlah firman Allah,
"...dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu." (Qs. an Nisa : 24)
Sumber : Jalaludin As Suyuthi, Asbabun Nuzul : Sebab Turunnya Ayat Al Quran, Gema Insani, hlm. 158-159.