Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa Asbabun Nuzul Surah Al Baqarah Ayat 256?

Anonymous 5 years ago

لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسْتَمْسَكَ بِٱلْعُرْوَةِ ٱلْوُثْقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَا ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Lā ikrāha fid-dīn, qat tabayyanar-rusydu minal-gayy, fa may yakfur biṭ-ṭāgụti wa yu`mim billāhi fa qadistamsaka bil-'urwatil-wuṡqā lanfiṣāma lahā, wallāhu samī'un 'alīm

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah : 256)

33

Sebab turunnya ayat Al Baqarah 256

Abu Dawud as-Sijistani dan lbnu Hibban meriwayatkan dari lbnu Abbas, dia berkata, "Dulu kala ada seorang wanita yang setiap kali melahirkan anaknya selalu mati. Lalu dia bernazar jika anaknya hidup, maka dia akan menjadikannya seorang Yahudi. Ketika Bani Nadhir diusir dari Madinah, di antara mereka terdapat anak-anak orang-orang Anshar. Maka mereka pun berkata, "Kita tidak bisa membiarkan anak-anak kita." Maka turunlah firman Allah,

لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسْتَمْسَكَ بِٱلْعُرْوَةِ ٱلْوُثْقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَا ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Lā ikrāha fid-dīn, qat tabayyanar-rusydu minal-gayy, fa may yakfur biṭ-ṭāgụti wa yu`mim billāhi fa qadistamsaka bil-‘urwatil-wuṡqā lanfiṣāma lahā, wallāhu samī’un ‘alīm

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah : 256)

lbnu Jarir meriwayatkan dari jalur Sa'id atau Ikrimah dari lbnu Abbas, dia berkata, "Firman Allah, "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)," turun pada seorang lelaki dari Anshar yang berasal dari Bani Salim bin Auf yang bernama al-Hushain. Dia mempunyai dua orang anak yang keduanya beragama Nasrani, sedangkan dia sendiri adalah seorang muslim. Maka dia pun mengadu kepada Nabi saw., "Apakah saya perlu memaksa mereka berdua untuk masuk Islam karena mereka tetap ingin memeluk agama Nasrani?" Maka Allah menurunkan firman-Nya dalam surah al- Baqarah ayat 256."

Sumber : Jalaludin As Suyuthi, Asbabun Nuzul : Sebab Turunnya Ayat Al Quran, Gema Insani, hlm. 107-108.

Menurut sejarahnya ayat ini turun kira-kira tahun ketiga sesudah hijrah, yaitu setelah umat Islam memiliki kekuatan yang nyata dan jumlah mereka telah bertambah banyak, namun mereka tidak boleh melakukan paksaan terhadap orang-orang yang bukan muslim, baik secara halus apalagi dengan kekerasan. [1]

Sebab turunnya ayat di atas sebagaimana  riwayat Abu Dawud, Ibnu Hibban, An-Nasa'i, As-Suddiy dan Ibnu Jarir menyebutkan seorang lelaki bernama Abu Al-Husain dari keluarga Bani Salim Ibnu Auf Al-Anshari mempunyai dua orang anak laki-laki yang telah memeluk agama nasrani, sebelum Nabi Muhammad SAW diutus sebagai seorang nabi. Kemudian kedua anak itu datang ke Madinah (setelah datangnya agama islam) maka ayah mereka selalu meminta mereka agar mereka masuk islam, dia berkata kepada mereka,

"Saya tidak akan membiarkan kamu berdua sehingga kamu masuk islam."

Mereka lalu mengadukan hal itu kepada Rasulullah SAW dan ayah mereka berkata,

"Apakah sebagian dari tubuhku akan masuk neraka, dan aku hanya melihat saja?"

Maka turunlah ayat ini, lalu sang ayah membiarkan mereka itu tetap dalam agama semula.


Ayat di atas menjelaskan bahwa tidak dibenarkan adanya paksaan untuk menganut agama Islam. Kewajiban kita hanyalah menyampaikan agama Allah kepada manusia dengan cara yang baik dan penuh kebijaksanaan, serta dengan nasihat-nasihat yang wajar, sehingga mereka masuk agama Islam dengan kesadaran dan kemauan sendiri.

Apabila sudah menyampaikan kepada mereka dengan cara yang demikian, tetapi mereka tidak juga mau beriman, itu bukanlah urusan kita, melainkan urusan Allah kita tidak boleh memaksa mereka. Dengan datangnya agama Islam, jalan yang benar sudah tampak dengan jelas dan dapat dibedakan dari jalan yang sesat. Maka tidak boleh ada pemaksaan untuk beriman, karena iman adalah keyakinan dalam hati sanubari dan tak seorangpun dapat memaksa hati seseorang untuk meyakini sesuatu, apabila dia sendiri tidak bersedia.

Referensi :

[1] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya, (Jakarta: Lentera Abadi, 2010), Jilid I hal. 381.