Menurut sejarahnya ayat ini turun kira-kira tahun ketiga sesudah hijrah, yaitu setelah umat Islam memiliki kekuatan yang nyata dan jumlah mereka telah bertambah banyak, namun mereka tidak boleh melakukan paksaan terhadap orang-orang yang bukan muslim, baik secara halus apalagi dengan kekerasan. [1]
Sebab turunnya ayat di atas sebagaimana riwayat Abu Dawud, Ibnu Hibban, An-Nasa'i, As-Suddiy dan Ibnu Jarir menyebutkan seorang lelaki bernama Abu Al-Husain dari keluarga Bani Salim Ibnu Auf Al-Anshari mempunyai dua orang anak laki-laki yang telah memeluk agama nasrani, sebelum Nabi Muhammad SAW diutus sebagai seorang nabi. Kemudian kedua anak itu datang ke Madinah (setelah datangnya agama islam) maka ayah mereka selalu meminta mereka agar mereka masuk islam, dia berkata kepada mereka,
"Saya tidak akan membiarkan kamu berdua sehingga kamu masuk islam."
Mereka lalu mengadukan hal itu kepada Rasulullah SAW dan ayah mereka berkata,
"Apakah sebagian dari tubuhku akan masuk neraka, dan aku hanya melihat saja?"
Maka turunlah ayat ini, lalu sang ayah membiarkan mereka itu tetap dalam agama semula.
Ayat di atas menjelaskan bahwa tidak dibenarkan adanya paksaan untuk menganut agama Islam. Kewajiban kita hanyalah menyampaikan agama Allah kepada manusia dengan cara yang baik dan penuh kebijaksanaan, serta dengan nasihat-nasihat yang wajar, sehingga mereka masuk agama Islam dengan kesadaran dan kemauan sendiri.
Apabila sudah menyampaikan kepada mereka dengan cara yang demikian, tetapi mereka tidak juga mau beriman, itu bukanlah urusan kita, melainkan urusan Allah kita tidak boleh memaksa mereka. Dengan datangnya agama Islam, jalan yang benar sudah tampak dengan jelas dan dapat dibedakan dari jalan yang sesat. Maka tidak boleh ada pemaksaan untuk beriman, karena iman adalah keyakinan dalam hati sanubari dan tak seorangpun dapat memaksa hati seseorang untuk meyakini sesuatu, apabila dia sendiri tidak bersedia.
Referensi :
[1] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya, (Jakarta: Lentera Abadi, 2010), Jilid I hal. 381.