Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa Asbabun Nuzul Surah Al Baqarah Ayat 231?

Anonymous 5 years ago

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا۟ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓا۟ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوًا ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Wa iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa balagna ajalahunna fa amsikụhunna bima'rụfin au sarriḥụhunna bima'rụf, wa lā tumsikụhunna ḍirāral lita'tadụ, wa may yaf'al żālika fa qad ẓalama nafsah, wa lā tattakhiżū āyātillāhi huzuwaw ważkurụ ni'matallāhi 'alaikum wa mā anzala 'alaikum minal-kitābi wal-ḥikmati ya'iẓukum bih, wattaqullāha wa'lamū annallāha bikulli syai`in 'alīm

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al Baqarah : 231)

28

Sebab turunnya ayat Al Baqarah 231

lbnu Jarir meriwayatkan dari jalur al-Aufi dari lbnu Abbas, dia berkata,

"Dulu seorang suami mencerai istrinya, kemudian merujuknya kembali sebelum habis masa iddahnya. Setelah itu sang suami mencerainya lagi. Sang suami melakukan hal itu untuk mempersulit sang istri dan menghalanginya menikah dengan yang lain. Maka Allah menurunkan ayat ini."

lbnu Jarir juga meriwayatkan dari as-Suddi, dia berkata, "Ayat ini turun pada seorang lelaki dari Anshar yang bernama Tsabit bin Yassar. Pada suatu ketika dia mencerai istrinya. Lalu ketika dua atau tiga hari lagi masa iddahnya habis, dia merujuknya kembali. Kemudian setelah itu dia mencerainya lagi. Hal itu membuat mudharat pada istrinya. Maka Allah menurunkan firman-Nya,

"... Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka..." (al Baqarah : 231)

lbnu Abi Amr dalam musnadnya dan lbnu Mardawaih meriwayatkan dari Abud Darda, dia berkata, "Dulu seorang suami mencerai istrinya, lalu berkata, "Saya main-main saja." Dan dia menceraikannya lagi, kemudian berkata lagi, "Saya hanya main-main saja."

Maka Allah menurunkan firman-Nya,

"...Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan...." (al-Baqarah: 231)

Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Ubadah ibnush-Shamit hadits yang semisal di atas.

Ibnu Mardawaih juga meriwayatkan yang serupa dengannya dari Ibnu Abbas.

lbnu Juraij juga meriwayatkan semisalnya secara mursal dari Hasan al-Bashri.

Sumber : Jalaludin As Suyuthi, Asbabun Nuzul : Sebab Turunnya Ayat Al Quran, Gema Insani, hlm. 101-102.