Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana Tafsir Ibnu Al-Qayyim terkait dengan Surat Al-Baqarah ?

AY Ayu Paramitha 9 years ago

Surah Al-Baqarah adalah surah ke-2 dalam Al-Qur'an. Surah ini terdiri dari 286 ayat, 6.221 kata, dan 25.500 huruf dan tergolong surah Madaniyah. Surah ini merupakan surah dengan jumlah ayat terbanyak dalam Al-Qur'an. Surah ini dinamai al-Baqarah yang artinya Sapi Betina sebab di dalam surah ini terdapat kisah penyembelihan sapi betina yang diperintahkan Allah kepada Bani Israil (ayat 67-74). Surah ini juga dinamai Fustatul Qur'an (Puncak Al-Qur'an) karena memuat beberapa hukum yang tidak disebutkan dalam surah yang lain.

Bagaimana Tafsir Ibnu Al-Qayyim terkait dengan Surat Al-Baqarah ?

104

Hikmah Hukum Qishash

Firman Allah,

“Dan, dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa. ”(Al-Baqarah: 179).

Dalam seruan ini terkandung pernyataan laiknya jawaban dari pertanyaan, yang kira-kira berbunyi sebagai berikut: “Meniadakan bangunan yang mulia ini, mencela napas ini, dan tidak mau menerima hukuman yang sama untuk korban pembunuhan, justru akan memperbanyak tindak
pembunuhan”.

Untuk hikmah macam apa Allah mengeluarkan ketetapan ini, yang rahmat-Nya meliputi segala sesuatu, yang hikmah-Nya mempesonakan akal manusia? Seruan ini menjawab pernyataan itu dengan firman- Nya, ‘‘Dan, dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian’’.

Pasalnya, jika seseorang yang akan membunuh membayangkan bahwa dia juga akan dibunuh sebagai hukum qishash baginya, tentu dia akan mengurungkan niatnya untuk membunuh dan jadi takut sendiri.

Tentunya dia lebih mementingkan hidupnya sendiri dan masih menyayangi nyawanya. Sehingga hal ini menjadi sebab kehidupannya dan kehidupan orang yang hendak dibunuhnya. Di sisi lain, jika dia membunuh seseorang, padahal korbannya mempunyai keluarga, sanak saudara dan kabilah, tentu mereka akan membunuh keluarga pembunuh atau bahkan kabilahnya. Hal ini tentu akan mendatangkan kerusakan yang tak terperikan bahayanya dan dampaknya bisa melebar kemana-mana. Karena itulah Allah mensyariatkan qishash, agar tidak ada korban-korban lain kecuali pelakunya, sehingga hal ini merupakan kehidupan bagi keluarga dan kerabatnya.

Kehidupan dalam qishash ini bukan karena pelaku pembunuhan juga dibunuh, tapi karena adanya ketetapan qishash itu sendiri. Hanya pembunuhlah yang dijatuhi hukuman mati dan bukan yang lainnya. Sehingga qishash mengandung kehidupan dari dua sisi.

Perhatikan keagungan dan redaksi yang singkat di dalam lafazh-lafazh yang mulia, di samping kefasihan dan makna yang agung di dalamnya. Ayat ini dimulai dengan lafazh wa lakum. Ini merupakan pengabaran bahwa manfaat qishash dikhususkan bagi kalian dan kembali kepada kalian. Pensyariatannya merupakan rahmat dan kemurahan bagi kalian, manfaat dan kemaslahatannya bagi kalian, kecuali bagi orang yang tidak bisa menangkap manfaat dan mudharatnya.

Kemudian dilanjutkan dengan firman-Nya, “Dalam qishash”. Ini merupakan pengabaran bahwa kehidupan yang diperoleh hanya ada dalam keadilan, yaitu hukuman yang dijatuhkan sama dengan apa yang diperbuat terhadap korban.

Qishash menurut bahasa berarti al-mumaatsalah, yang hakikatnya kembali kepada ittibaa’ (mengikuti), seperti firman-Nya,

“Dan berkatalah ibu Musa kepada saudara Musa yang perempuan, ‘Ikutilah dia ’. ”(Al-Qashash: 11).

Artinya, ikutilah jejaknya. Begitu pula firman-Nya,

“Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula. ”(Al-Kahfi: 64).

Begitu pula jika dikatakan, “Qushsha al-hadits wa iqtishashuhu", berarti hadits yang diikuti, karena sebagian mengikuti sebagian yang lain dalam penyebutannya. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan juga disebut qishash, karena jejaknya diikuti, sehingga dia dihukum seperti perbuatan yang dilakukannya. Hal ini dijadikan dalil mengapa hukuman yang setimpal dijatuhkan kepada pelaku kejahatan menurut apa yang dilakukannya, sehingga dia dijatuhi hukuman mati seperti bagaimana dia membunuh korbannya, untuk mengejawantahkan makna qishash ini.

Berjima’ pada Malam Bulan Ramadhan

Firman Allah,

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian.” (Al-Baqarah: 187).

Syu’bah meriwayatkan dari Mujahid, dia berkata, “Apa yang dicari di dalam ayat ini ialah anak.” Ini juga merupakan pendapat A-Hakam, Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashry, As-Saddy dan Adh-Dhahhak.

Ada hadits marfu’ tentang hal ini, yang diriwayatkan Muhammad bin Hurr, dari ayahnya, aku diberitahu pamanku, dari ayahnya, aku diberitahu ayahku dari kakekku, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, dia berkata, “Maksudnya adalah anak.” Menurut Ibnu Zaid, maksudnya adalah jima’. Qatadah berkata, “Carilah keringanan yang ditetapkan Allah bagi kalian.” Ada riwayat lain dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Maksudnya adalah lai!atul-qadar.”

Yang pasti dapat dikatakan bahwa karena Allah telah memberi keringanan kepada umat ini, dengan memperbolehkan jima’ pada malam puasa hingga terbit fajar, yaitu ketika pikiran orang yang berjima’ dikuasai syahwat dan birahi, hingga tidak ada yang melintas dalam pikirannya kecuali keinginan ini, maka Allah memberikan petunjuk agar mereka mencari keridhaan-Nya seperti dalam kenikmatan ini.

Hendaknya mereka tidak mengumpuli istri hanya karena dorongan syahwat, tapi karena mencari pahala yang ditetapkan Allah bagi mereka, begitu pula anak yang keluar dari tulang sulbi mereka, yang nantinya agar menyembah Allah dan tidak menyekutukan sesuatu pun dengan-Nya.

Hendaklah mereka mencari apa yang diperbolehkan bagi mereka, berupa rukhshah, dengan tetap mencintai-Nya karena rukhshah itu. Sebab Allah suka jika rukhshah-nya dilaksanakan, sebagaimana Dia benci jika ada kedurhakaan kepada-Nya. Di antara hal yang ditetapkan Allah bagi mereka ialah lailatul qadar. Maka mereka diperintahkan untuk mencarinya.

Tapi hal ini menyisakan pertanyaan, apa hubungan Iailatul-qadar itu dengan diperbolehkannya bercampur dengan istri?

Dapat dijawab sebagai berikut: Di sini terkandung petunjuk, agar mereka tidak disibukkan oleh sesuatu yang diperbolehkan bagi mereka, sehingga mereka lupa mencari lailatul-qadar; yang lebih baik daripada seribu bulan. Seakan-akan Allah befirman, “Silahkan kalian bercampur dengan istri kalian pada malam puasa Ramadhan, dan janganlah kalian hanya sibuk melakukan hal itu hingga lalai mencari apa yang ditetapkan Allah bagi kalian, yaitu malam yang dikaruniakan bagi kalian.” Hanya Allahlah yang lebih tahu.

Rahasia Pensyariatan Berperang

Firman Allah,

“Diwajibkan atas kalian berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian, dan boleh jadi (pula) kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui sedang kalian tidak mengetahui. ”(Al-Baqarah: 216).

Di dalam ayat ini terkandung beberapa hukum dan rahasia serta kemaslahatan bagi hamba. Jika hamba tahu bahwa sesuatu yang dibenci bisa datang dari sesuatu yang disukai, dan sesuatu yang disukai bisa datang dari sesuatu yang dibenci, maka dia merasa tidak aman bahwa datangnya mudharat bisa dari sisi yang menyenangkan, namun dia juga tidak putus asa jika ada sesuatu yang menyenangkan datang dari sisi yang mendatangkan mudharat, karena dia tidak tahu bagaimana kesudahannya.

Allah mengetahui apa yang tidak diketahui hamba. Hal ini menghadirkan beberapa hal bagi hamba, di antaranya:

  1. Tidak ada yang lebih bermanfaat bagi hamba kecuali mengikuti perintah Rabb-nya, meskipun pada mulanya perintah itu terasa berat. Sebab kesudahannya adalah kebaikan dan menggembirakan, kenikmatan dan kesenangan. Meskipun jiwanya tidak suka, tapi hal itu lebih baik dan bermanfaat baginya. Sebaliknya, tidak ada yang lebih mudharat bagi dirinya selain dari melakukan apa yang dilarang, meskipun diinginkan jiwanya dan ia cenderung kepadanya, yang akibatnya adalah penderitaan dan kesedihan, keburukan dan musibah.
    Kekhususan orang yang berakal ialah sabar menghadapi sedikit penderitaan, karena kesudahannya adalah kenikmatan yang besar dan kebaikan yang melimpah, dan juga menjauhi kesenangan yang sedikit karena mendatangkan penderitaan yang besar dan berkelanjutan di kemudian hari. Pandangan orang yang bodoh tidak sampai ke tujuan dari permulaan.
    Sedangkan orang berakal yang perkasa senantiasa memandang ke tujuan dari balik tabir p>ermulaan. Sehingga dari balik tabir itu dia bisa melihat berbagai tujuan yang terpuji dan yang tercela. Dia melihat larangan seperti makanan yang rasanya lezat namun dicampur dengan racun mematikan. Setiap kali muncul keinginan untuk mencicipi makanan yang lezat itu, maka dia menahan diri, karena tahu di dalamnya ada racun. Dia melihat perintah seperti obat yang pahit rasanya, tapi mendatangkan kesembuhan dan kesehatan. Ketika muncul keinginan untuk menolak obat itu karena rasa pahitnya, maka dia terdorong untuk memakannya karena manfaatnya. Tapi hal ini membutuhkan tambahan ilmu, hingga tujuan bisa diketahui sejak semula. Dibutuhkan pula kesabaran di dalam dirinya untuk melalui jalan yang sulit, sambil menyisipkan harapan tentang kesudahan yang baik. Jika keyakinan dan kesabaran sirna, maka kesulitan itu akan terasa berat. Namunjika keyakinan dan kesabarannya kuat, maka segala kesulitan akan ditanggung demi mendapatkan kebaikan dan kenikmatan yang kekal.

  2. Di antara rahasia ayat ini, keharusan bagi hamba untuk menyerahkan diri kepada siapa yang lebih mengetahui kesudahan segala urusan, ridha terhadap pilihan dan ketetapannya dan tidak sekedar mengharapkan kesudahan yang baik semata.

  3. Tidak selayaknya hamba membuat usulan terhadap Allah, menetapkan pilihan dan meminta sesuatu yang dia tidak memiliki pengetahuan atas sesuatu itu. Sebab boleh jadi di dalamnya terdapat kehancuran baginya, sementara dia tidak mengetahuinya. Tidak seharusnya dia membuat pilihan atas Rabtniya, tapi dia meminta kepada-Nya pilihan yang terbaik baginya dan hendaknya dia ridha terhadap pilihan-Nya. Sebab tidak ada yang lebih bermanfaat bagi dirinya selain dari hal itu.

  4. Jika hamba menyerahkan kepada Rabb-nya dan ridha kepada pilihan-Nya, tentu Dia akan membantunya dengan kekuatan, semangat dan kesabaran, menyingkirkan bencana yang biasanya menyertai pilihan hamba bagi dirinya sendiri. Lalu Dia juga memperlihatkan kesudahan yang baik dari pilihan-Nya itu, yang tidak akan diperolehnya jika dia menentukan pilihan sendiri.

  5. Allah akan membuatnya tenang dari berbagai pikiran yang biasa menyertai berbagai macam pilihan dan mengosongkan hatinya dari berbagai pertimbangan, yang grafiknya cenderung semakin meningkat di belakang hari lalu berakhir pada sesuatu yang berbeda. Meskipun begitu dia tidak bisa keluar dari apa yang telah ditetapkan baginya. Sekiranya dia ridha terhadap pilihan Allah, maka takdir tetap berlaku baginya dan dia dalam keadaan terpuji dan disyukuri serta dikasihani. Jika tidak, maka takdir tetap berlaku baginya dan dia dalam keadaan tercela dan tidak
    dikasihani.

Selagi penyerahan diri dan ridhanya benar, maka dia akan dikelilingi kasih sayang dan kelemahlembutan tentang apa yang ditakdirkan baginya, sehingga dia berada di antara kasih sayang Allah dan kelemahlembutan-Nya. Kasih sayang Allah melindunginya dari apa yang harus dihindari,dan kelemahlembutan-Nya membuat dia mengabaikan apa yang ditakdirkan baginya.

Jika takdir terjadi pada diri hamba, maka di antara sebab terbesar terjadinya takdir itu ialah alasan untuk menolak takdir tersebut. Maka tidak ada yang lebih bermanfaat baginya kecuali berserah diri ke tangantangan takdir, laiknya mayat yang tidak bisa berbuat apa-apa. Sesungguhnya binatang buas pun tidak suka memakan bangkai.

Ila’ terhadap Istri dan Meminang Wanita

Firman Allah,

“Kepada orang-orang yang meng-ila ’istrinya, diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 226).

Allah menutup hukum fai’, sebagai tanda rujuk dan kembali kepada keridhaan istri dan kebajikan kepadanya dengan pernyataan bahwa sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, kembali kepada hamba dengan ampunan dan rahmat-Nya. Balasan berasal dari jenis amal.

Kembalinya hamba kepada sesuatu yang lebih baik, maka Allah akan kembali kepadanya dengan ampunan dan rahmat. Firman-Nya setelah ayat ini,

“Dan, jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah: 227).

Talak harus berupa lafazh yang bisa didengar. Jika seorang hamba bermaksud menalak istrinya, maka Allah menyertai dengan lafazh “Maha Mendengar”, dan ketika dia benar-benar sudah menalaknya, maka disertai dengan lafazh “Maha Mengetahui”, dengan segala kandungannya.

Firman Allah tentang pinangan,

“Dan, tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kalian menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hati kalian. Allah mengetahui bahwa kalian akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kalian mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma ’ruf. Dan, janganlah kalian berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan, ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. ”(Al-Baqarah: 235).

Allah menyebutkan sindiran ketika meminang wanita, yang menunjukkan bahwa di dalam hati orang yang meminang ada rasa senang dan cinta kepada wanita yang dipinangnya, dan hal itu mendorongnya untuk berterus terang mengatakan keinginan untuk menikahinya. Karena itu Allah membebaskan dosa karena sindiran ini dan kecenderungan hati kepada cinta. Penafian janji kepada wanita mengandung rahasia tersendiri.

Ada yang berpendapat, yang dimaksudkan sindiran di sini ialah nikah. Dengan kata lain, janganlah kalian berterus terang kepada wanita untuk menikahinya, selain dari suatu sindiran yang disampaikan. Inilah pendapat yang terkenal.

Ada pula yang berpendapat, maksudnya ialah menikahi wanita pada masa iddahnya secara diam-diam, dan jika masa iddahnya sudah habis, maka dia mengumumkan pernikahannya. Pendapat ini ditunjukkan firman Allah, "Dan, janganlah kalian berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya"

Orang yang menguatkan pendapat pertama berkata, bahwa ayat ini merupakan pembolehan sindiran dan dinafikannya dosa serta pengharaman berterus terang, yang disertai larangan berjanji secara diam-diam untuk mengawini wanita serta pengharaman menikahi wanita sebelum habis masa iddahnya. Kalau pun makna berjanji secara rahasia adalah merahasiakan akad nikah, maka itu hanya sekedar pengulangan.

Kemudian hal ini dilanjutkan dengan firman-Nya, “Dan, ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian, maka takutlah kepada-Nya" Artinya takutlah kalian sekiranya melanggar ketetapan-Nya, karena Allah mengetahui apa yang kalian tampakkan dan apa yang kalian rahasiakan.

Kemudian Allah befirman, "Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun". Kalau bukan karena ampunan dan santunan-Nya, tentu kalian akan menderita. Sesungguhnya Allah melihat kalian, mengetahui apa yang bersemayam di dalam hati kalian dan mengetahui apa yang tidak kalian ketahui. Sekiranya kalian melakukan sesuatu yang dilarang-Nya, maka segeralah kembali kepada-Nya, memohon ampunan dan bertaubat. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Memberi Pinjaman Kepada Allah

Firman Allah,

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipatgandakanpembayaran kepadanya dengari lipatgandayang banyak. Dan, Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nyalah kalian dikembalikan. ”(Al-Baqarah: 245).

Begitu pula firman-Nya,

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (Al-Hadid: 11).

Allah menurunkan ayat ini dengan jenis percakapan yang sangat lembut, yaitu berupa kalimat tanya yang mengandung makna permintaan. Ini merupakan permintaan yang lebih mendalam daripada bentuk perintah.

Maknanya, adakah seseorang yang mau mengeluarkan pinjaman yang baik ini, agar dia diberi balasan yang berlipat ganda?

Infak disebut dengan pinjaman yang baik, sebagai dorongan bagi jiwa dan agar dapat membangkitkannya sehingga dia mau menafkahkan harta. Sebab jika orang yang menafkahkan harta tahu bahwa pokok uangnya akan kembali kepadanya lagi, dan itu pasti, akan membuat hatinya tenang dan membuatnya mudah mengeluarkan hartanya. Jika dia tahu bahwa yang diberi pinjaman adalah Dzat yang suka berbuat baik dan memenuhi hak, maka hal ini lebih melapangkan jiwanya dan membuatnya suka dengan perbuatannya.

Jika dia tahu Dzat yang dipinjami menggunakan uang pinjaman itu untuk niaga dan dikembangkan hingga jumlahnya menjadi berlipat ganda dari jumlah semula, maka dia semakin tenang dengan pinjamannya itu.

Jika dia tahu bahwa di samping semu itu masih ada tambahan dari karunia dan pemberian-Nya sebagai balasan lain di luar jenis pinjaman, berarti itu merupakan balasan yang besar dan pemberian yang mulia. Maka tidak ada yang menghalanginya untuk memberi pinjaman selain dari adanya ketidakberesan di dalam dirinya, seperti kikir dan bakhil atau tidak percaya dengan jaminan yang diberikan. Berarti hal itu menunjukkan lemahnya iman. Karena itu shadaqah merupakan bukti akurat tentang orang yang mengeluarkannya.

Semua masalah ini ada di bawah lafazh-lafazh yang terkandung di dalam ayat ini. Allah menyebutnya pinjaman dan mengabarkan bahwa Dia adalah peminjam yang sebenarnya tidak membutuhkan pinjaman. Tapi itu merupakan pinjaman sebagai kemurahan kepada orang yang meminjamkan dan seruan untuk bermu’amalah dengan-Nya, agar dia tahu keuntungan yang akan didapat. Aliahlah yang memberikan harta kepadanya dan menyeru agar bermu’amalah dengan-Nya melalui harta itu.

Kemudian Allah mengabarkan harta yang akan kembali kepadanya lewat pinjaman itu, yang jumlahnya berlipat ganda. Kemudian Allah mengabarkan tambahan yang berlipat ganda dari apa yang diberikannya, dan itu merupakan pahala yang mulia.

Pinjaman ini disebutkan di dalam Al-Qur’an dengan batasan sebagai pinjaman yang baik. Hal ini menghimpun tiga hal:

  1. Pinjaman itu harus berasal dari hartanya yang baik, bukan dari harta yang buruk atau hasil kejahatan.

  2. Dia harus mengeluarkannya dengan suka rela, mantap ketika mengeluarkannya dan dimaksudkan untuk mencari ridha Allah.

  3. Tidak menyebut-nyebut shadaqahnya itu di hadapan orang lain dan tidak menyakiti perasaan orang yang diberi.

Yang pertama berkaitan dengan harta. Yang kedua berkaitan dengan orang yang mengeluarkan shadaqah, antara dirinya dengan Allah. Yang ketiga antara dirinya dengan orang yang menerima shadaqah.

Perumpamaan Harta Yang Dinafkahkan

Firman Allah,

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan, Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 261).

Allah menyerupakan nafkah yang dikeluarkan orang yang menafkahkan di jalan-Nya, baik yang dimaksudkan di sini adalah jihad atau seluruh jalan kebaikan, sama dengan orang yang menabur benih, yang setiap biji benih menumbuhkan tujuh bulir, dan setiap bulir berisi seratus biji.

Allah bisa melipatgandakan yang lebih banyak dari itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya, tergantung pada keadaan orang yang mengeluarkan infaq, imannya, keikhlasannya, kebaikannya, manfaat infaqnya, nilainya dan ketepatan sasarannya.

Pahala infaq berbeda-beda, tergantung pada keterlibatannya dengan hati, berupa iman dan keikhlasan serta keteguhan ketika mengeluarkan infaq, yaitu mengeluarkannya dengan hati yang teguh. Jika dadanya lapang ketika mengeluarkannya, dilakukan dengan sepenuh jiwa dan berasal dari hatinya sebelum dari tangannya, berarti dia adalah orang yang teguh hati ketika mengeluarkannya, tidak gundah dan tidak khawatir, tidak pula dengan keberatan jiwa, yang membimbangkan tangan dan sanubarinya.

Pahala infaq juga berbeda-beda, tergantung pada manfaat infaq itu, ketepatan sasaran yang diberinya dan kesenangan orang yang diberi. Di bawah pemahaman perumpamaan ini, Allah menyerupakan infaq dengan benih. Orang yang menginfaqkan hartanya yang baik karena Allah dan bukan karena selain-Nya, sama dengan menanam di tanah yang subur. Hasil yang diperoleh tergantung pada benihnya, kesuburan tanah, penyiraman benih, penjagaannya dari gangguan dan tumbuhan-tumbuhan liar yang mengganggunya. Jika semua ini terpenuhi dan tanaman tidak terbakar api serta tidak ada bencana yang datang, semacam letusan gunung umpamanya, maka perumpamaan hal itu seperti kebun yang terletak di dataran tinggi, suatu tempat yang mendapat sinar matahari yang memadai dan hembusan angin, sehingga pertumbuhan tanaman di sana sangat baik.

Hujan turun ke tempat itu secara terus-menerus, sehingga menyirami dan menumbuhkannya. Maka hasilnya menjadi berlipat ganda dari tempat lain, karena senantiasa ada hujan yang deras. Kalau pun tidak ada hujan yang deras, maka cukup dengan hujan rintik-rintik. Karena dengan hujan yang rintik-rintik ini pun sudah cukup untuk menumbuhkannya.

Disebutkannya dua macam hujan, yang lebat dan rintik-rintik, mengandung isyarat tentang dua macam infaq, yang banyak dan sedikit. Sebab di antara manusia ada yang infaqnya seperti hujan deras, dan di antara mereka ada yang infaqnya seperti hujan gerimis yang rintik-rintik. Allah tidak akan menyia-nyiakan meskipun hanya seberat dzarrah.

Jika orang yang melakukan pekerjaan ini berbuat sesuatu yang bisa membakar amalnya dan menggugurkan kebaikan-kebaikannya, maka dia seperti orang yang difirmankan Allah,

“Apakah ada salah seorang di antara kalianyang ingin mempunyai kebun korma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dalam kebun itu dia mempunyaisegala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua pada orang itu, sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. ”(Al-Baqarah: 266).

Jika sudah tiba hari pembalasan amal dan pemberian pahala, maka orang yang melakukan amal itu mendapatkan seperti yang didapatkan pemilik kebun ini. Kerugiannya lebih besar daripada kerugian yang diderita pemilik kebun.

Ini merupakan perumpamaan yang diberikan Allah tentang kerugian dengan dicabutnya nikmat, justru pada saat nikmat itu sangat dibutuhkan, ditambah lagi dengan besarnya manfaat nikmat itu. Apa yang lepas dari tangannya itu justru terjadi pada saat dia sudah tua dan lemah.

Dia benar-benar dalam kondisi yang sangat membutuhkan nikmat itu. Sementara anak-anaknya masih kecil, belum mampu memberinya nafkah dan kemaslahatan, dan justru mereka masih memerlukan pertolongannya. Kebutuhannya kepada kebunnya sangat mendesak, karena keadaan dirinya yang lemah, begitu pula anak-anaknya. Bagaimana keadaan orang semacam ini jika kebunnya amat luas dan berisi berbagai tanaman serta buah-buahan, padahal buah-buahan itu merupakan buah-buahan yang paling besar manfaatnya, yaitu korma dan anggur, yang nilainya bisa mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan anak keturunannya?

Tapi suatu hari dia mendapatkan kebunnya terbakar seperti terbakarnya ranting-ranting kering. Lalu kerugian macam apa yang lebih mengenaskan dari kerugian semacam ini?

Menurut Ibnu Abbas, ini merupakan perumpamaan orang yang mengakhiri hidupnya dengan kerusakan. Menurut Mujahid, ini merupakan perumpamaan orang yang mengabaikan ketaatan kepada Allah hingga akhir hayatnya. Menurut As-Saddy, ini merupakan perumpamaan bagi orang yang suka memamerkan infaq yang dikeluarkannya untuk selain Allah, yang manfaatnya habis pada saat dia sangat membutuhkannya.

Suatu hari Umar bin Al-Khaththab bertanya kepada beberapa orang shahabat tentang ayat ini.

Maka mereka menjawab, “Allahlah yang lebih tahu maknanya.”

Mendengar jawaban ini Umar menjadi marah. Dia berkata, “Kita mengetahui atau tidak mengetahui.”

Lalu Ibnu Abbas berkata, “Aku punya sedikit pengertian tentang ayat ini wahai Amirul-Mukminin.”

“Katakanlah wahai anak saudaraku dan janganlah engkau merendahkan dirimu,” kata Umar.

Ibnu Abbas berkata, “Allah membuat perumpamaan tentang suatu amal.”

“Amal orang macam apa?” tanya Umar.

“Orang kaya yang melakukan berbagai macam kebaikan, lalu Allah mengutus syetan kepadanya, lalu orang kaya itu melakukan kedurhakaan, hingga membakar semua amalnya," jawab Ibnu Abbas.

Al-Hasan berkata, “Ini merupakan perumpamaan, dan demi Allah, sedikit sekali orang yang mau memikirkannya. Perumpamaan ini ialah berupa orang yang sudah tua dan lemah fisiknya serta banyak anaknya. Dia kehilangan kebun yang justru sangat dia butuhkan. Demi Allah, sesungguhnya salah seorang di antara kalian sangat membutuhkan amalnya ketika dia meninggalkan dunia.”

Amal shadaqah ini bisa disusupi hal-hal yang menggugurkannya, seperti menyebut-nyebutnya di hadapan manusia, menyakiti orang yang diberi dan riya’. Riya’ mencegah sebab yang mendatangkan pahala. Menyebut-nyebutnya dan menyakiti hati orang yang diberi menggugurkan pahala, yang sebelumnya menjadi sebab kehidupannya, seperti pemilik kebun itu.

Keguguran amalnya seperti batu licin yang di atasnya ada tanah. Ketika batu itu ditimpa hujan lebat, maka tak ada sesuatu yang menyisa di atasnya.

Perhatikanlah bagian-bagian yang ada dalam perumpamaan ini dan kesesuaiannya dengan bagian-bagian yang diumpamakan, agar engkau bisa mengetahui seberapa jauh keagungan dan kemuliaan Al-Qur’an.

Batu serupa dengan hati orang yang riya’, menyebut-nyebut shadaqahnya dan menyakiti perasaan orang yang diberi. Hatinya terlalu keras untuk diisi iman, keikhlasan dan kebajikan, seperti kerasnya batu itu. Sementara amal yang dilakukannya untuk selain Allah serupa dengan tanah yang ada di atas batu itu. Kekerasan batu menghalanginya untuk ditumbuhi tanaman atau keteguhannya, ketika turun hujan lebat. Ia tidak mempunyai materi yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa menerima air dan menumbuhkan tanaman.

Begitu pula orang yang riya’, tidak mempunyai keteguhan ketika turun perintah dan larangan, qadha’ dan qadar. Jika turun hujan wahyu kepadanya, maka sedikit lapisan tanah di atasnya langsung lenyap, lalu di bawahnya tampak batu yang keras, tanpa ada tanaman apa pun. Ini merupakan perumpamaan yang diberikan Allah tentang amal orang yang riya’ dan infaq yang dikeluarkannya. Pada hari kiamat dia tidak mendapatkan pahala sedikit pun dari amalnya, padahal saat itu dia sangat membutuhkannya. Hanya dari Allahlah datangnya taufiq.

Firman Allah,

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji”, seakan-akan ayat ini merupakan penafsiran dan penjelasan tentang nilai kelipatan yang diberikan kepada orang yang memberi pinjaman (kepada Allah).

Allah membuat perumpamaan ini untuk menghadirkan gambaran kelipatan di dalam benak, dengan satu biji yang ditabur di atas tanah, lalu menumbuhkan tujuh bulir, dan di setiap bulir ada seratus biji. Dengan begitu seakan-akan hati bisa melihat kelipatan ini dengan bashirah-nya, sebagaimana mata yang dapat melihat bulir-bulir yang berasal dari satu biji. Sehingga orang yang menyaksikan dengan mata kepala tergiring kepada kesaksian iman yang terkandung di dalam Al-Qur’an.

Dengan begitu iman orang yang berinfaq semakin kuat dan jiwanya menjadi lapang karena infaq itu.

Perhatikan bagaimana jama’ kata sunbulah berbentuk sanabil, yang merupakan himpunan dari jumlah yang banyak, karena kedudukannya memang merupakan pembanyakan dan kelipatan. Sementara jama’ sunbulah berbentuk sunbulaat dalam firman Allah, ^

“Tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering.” (Yusuf: 43).

Ini merupakan bentuk jama’ yang sedikit. Sebab tujuh hanya sedikit dan tidak mengharuskan pembanyakan. Firman Allah, “Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki”, ada yang berpendapat, artinya Allah melipatgandakan dengan kelipatan ini bagi siapa pun yang dikehendaki-Nya, bukan bagi setiap orang yang berinfaq. Kelipatan ini hanya dikhususkan bagi siapa yang mendapat rahmat-Nya dari orang yang dikehendaki-Nya. Sebab
keadaan infaq berbeda-beda, tergantung pada sifat orang yang berinfaq, keadaannya, kebutuhan kepadanya, besarnya manfaatnya dan ketepatan sasarannya.

Ada yang berpendapat, Allah melipat-gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki di atas kelipatan itu dan tidak membatasinya pada tujuh ratus kali, tapi kelipatannya bisa lebih banyak lagi, jauh lebih banyak dari nilai ini.

Ada perbedaan pendapat dalam mengukur ayat ini. Ada yang berpendapat, perumpamaan nafkah yang dikeluarkan orang-orang yang berinfaq di jalan Allah seperti sebutir biji. Ada yang berpendapat, perumpamaan orang-orang yang mengeluarkan infaq di jalan Allah seperti orang yang menabur sebutir benih, agar ada keselarasan antara orang yang diumpamakan dengan apa yang diumpamakan.

Di sini ada empat hal: Orang yang berinfaq, infaq, orang yang menabur benih dan benih.

Allah menyebutkan setiap belahannya merupakan dua bagian yang seingat penting. Allah menyebutkan belahan orang yang diumpamakan ialah orang yang mengeluarkan infaq. Sebab yang dimaksudkan ialah menyebutkan keadaannya. Sementara infaq tidak disinggung-singgung karena sudah ada penunjukan lafazhnya. Sedangkan belahan sesuatu yang diumpamakan ialah benih, karena dari benih inilah terjadinya kelipatan.

Allah tidak menyinggung orang yang menanam benih, sebab pinjaman tidak berkait dengan penyebutannya. Maka perhatikanlah susunan kalimat ini dan kefasihannya, yang mengandung penjelasan yang jelas dan akurat. Yang demikian ini banyak disebutkan dalam perumpamaan Al-
Qur’an, bahkan secara umum serupa dengan pola ini.

Kemudian Allah menutup ayat ini dengan dua asma’-Nya, sesuai dengan susunan kalimat ayat ini, yaitu Al-Waasi’ (Mahaluas karunia-Nya) dan Al-Aliim (Yang Maha Mengetahui). Hal ini dimaksudkan agar hamba tidak menganggap mustahil kelipatan ini, sebab Dzat yang melipatgandakan adalah Mahaluas karunia-Nya, luas kekayaan dan rahmat-Nya serta mampu mencegah siapa yang memang bukan orang yang layak berdasarkan hikmah dan ilmu-Nya.

Kemudian Allah melanjutkan ayat ini dengan firman-Nya,

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti ('perasaan Si Penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Rabb mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. ” (Al-Baqarah: 262).

Ini merupakan penjelasan tentang pinjaman yang baik. Apa itu?

Yaitu, hendaknya pinjaman tersebut di jalan Allah atau dalam keridhaan- Nya dan pada jalan yang bisa menghubungkan kepada-Nya. Yang paling bermanfaat ialah untuk jihad. Sabilillah bersifat khusus dan umum. Yang khusus merupakan satu bagian dari jalan yang umum. Di samping itu, hendaknya infaq atau shadaqah itu tidak disertai dengan menyebut-nyebutnya dan tidak menyakiti perasaan orang yang menerima. Menyebut-nyebut di sini ada dua macam:

  1. Menyebut-nyebut di dalam hati tanpa mengatakannya secara terus terang dengan lisannya. Kalau pun hal ini tidak menggugurkan pahala shadaqah, toh itu akan mengurangi anugerah Allah dalam pemberian hartanya, menghilangkan taufiq Allah baginya ketika dia mengeluarkan infaq dan juga bagi orang lain. Sebab Allah mempunyai anugerah atas dirinya dari segala sisi.

  2. Menyebut-nyebut infaq dengan lisannya, sehingga dampaknya merembet kepada orang yang disantuninya dan dia memperlihatkan kepadanya bahwa dia telah melakukan hal itu, sehingga dia membebankan hak kepada orang itu. Karena itu dia bisa berkata, “Bukankah aku pernah memberimu begini dan begitu?” Katanya sambil menghitung-hitung simpanannya pada orang itu. Sufyan berkata, “Orang itu bisa berkata, ‘Aku telah memberikan sesuatu kepadamu namun engkau tidak berterima kasih’.” Abdurrahman bin Ziyad berkata, “Ayahku pernah berkata, ‘Jika engkau memberikan sesuatu kepada seseorang, dan engkau melihat ucapan salammu kepadanya membuatnya merasa tidak enak, maka ucapkanlah salam di dalam hati kepadanya’.” Banyak orang berkata, “Jika kalian pernah berbuat sesuatu, maka lupakanlah ia, dan jika ada orang lain berbuat sesuatu kepadamu, maka janganlah engkau lupakan hal itu.”

Dikatakan dalam sebuah syair,

Ada seseorang memberikan hadiah kepada orang fakir
suatu kali dia menyebut-nyebutnya di hadapan orang kikir

Ada yang berpendapat, Shafwan adalah orang yang suka memberi peminta-minta namun dia menyebut-nyebut pemberiannya dan tidak mau memberi orang yang mau menerimanya dan dia kikir. Allah melarang hamba-hamba-Nya menyebut-nyebut pemberiannya dan mengkhususkannya sebagai sifat bagi Diri-Nya, karena Dialah yang memperingatkan hamba, dan dari Aliahlah datangnya karunia.

Pada saat yang sama, Dialah yang memberi nikmat dan layak diingat, sedangkan hamba hanya sekedar perantara dan hakikatnya Aliahlah yang memberikan nikmat kepada hamba.

Menyebut-nyebut pemberian infaq sama dengan memperbudak dan menundukkan orang yang diberinya infaq. Padahal ketundukkan hanya layak diberikan kepada Allah semata. Dengan menyebut-nyebut infaq yang diberikan ini membuat pemberi ingin semacam bukti bahwa dia adalah orang yang memiliki karunia, , kenikmatan dan yang berhak mengeluarkannya.

Padahal hakikat itu adalah hak Allah. Dengan perbuatan itu pelakunya melihat dirinya lebih tinggi dari orang yang diberinya infaq, merasa lebih kaya dan lebih mulia, lalu dia melihat kehinaan orang yang diberinya infaq dan kebutuhannya kepada dirinya. Padahal yang demikian itu tidak layak dilakukan seorang hamba. Di samping itu pemberi akan merasa bahwa pahala Allah akan dikembalikan kepadanya sekian kali lipat dari apa yang pernah dikeluarkannya. Sehingga pengganti dari apa yang pernah dikeluarkannya ada di sisi Allah.

==bersambung==

Perumpamaan Harta Yang Dinafkahkan (...lanjutan)

Lalu hak macam apa yang menyisa baginya dari pihak orang yang pernah diberinya?

Padahal jika ada masalah antara dirinya dengan orang yang diberinya, maka dia akan berbuat zhalim dan mengambil kembali hak yang pernah diberikannya sebelum itu. Dari sini dapat diketahui bahwa shadaqahnya menjadi gugur karena dia menyebut-nyebutnya. Mengingat penggantian dan muamalahnya dengan Allah dan pengganti dari shadaqah itu ada di sisi-Nya, maka dia pun tidak ridha kepadanya.

Dia memperhatikan pengganti dari orang yang pernah diberinya dan muamalah dengannya. Jika dia menyebut-nyebutnya, maka gugurlah muamalahnya dengan Allah dan muamalah Allah dengannya. Perhatikan baik-baik nasihat Allah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya ini dan pembuktiannya tentang Rububiyah Allah dan Ilahiyah-Nya. Allah akan menggugurkan amal orang yang menandinginya dalam sebagian dari Rububiyah-Nya. Padahal tidak ada Ilah selain Allah dan tidak pula Rabb selain-Nya.

Setelah itu Allah memperingatkan dengan firman-Nya, “Kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan Si Penerima)".

Meskipun dua tindakan ini dilakukan sekian lama setelah shadaqah dikeluarkan, toh hal itu tetap mendatangkan mudharat terhadap pelakunya dan dia tidak mencapai maksud dari shadaqah. Karena antara dua tindakan ini digunakan wawu, maka ada anggapan tentang pembatasannya dengan suatu keadaan. Sekiranya dua tindakan yang sudah sekian lama ini menggugurkan, tentunya juga mencegah pahala dari infaq yang dikeluarkan.

Memang penyertaan itu lebih pas dan lebih mengena. Perhatikan bagaimana Allah meniadakan huruf fa' dalam pengabaran ini, seraya befirman, “Lahum ajruhum ‘inda rabbihim ” (tidak disebutkan dengan lafazh falahum). Namun ada penyertaan huru fa ’
dalam firman-Nya yang lain (Al-Baqarah: 274), “Falahum ajruhum ‘inda rabbihim".

Huruf fa' yang masuk dalam khabar al-mubtada’ yang bersambung atau yang disifati, dipahami dengan makna syarat dan balasan, dan Dialah yang menjamin apa yang terkandung dalam mubtada’ berupa hubungan dan sifat. Karena di sini mengharuskan penjelasan pembatasan yang berhak memberi balasan tanpa yang lainnya, maka Allah meniadakan huruf fa 'dalam khabar. Dengan kata lain, siapa yang menafkahkan hartanya karena Allah, tidak menyebut-nyebut dan tidak pula menyakiti perasaan orang yang diberi, berhak mendapatkan pahala yang sudah disebutkan itu, tidak seperti orang yang menafkahkan hartanya untuk selain Allah, yang menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan orang yang diberi.

Jadi kedudukannya bukan sebagai syarat dan balasan, tapi merupakan kedudukan penjelasan siapa yang berhak, tanpa yang lain.

Dalam ayat lain Allah menyebutkan infaq pada malam dan siang hari secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan. Allah menyebutkan keumuman waktu dan keumuman keadaan, lalu disebutkan huruf fa' dalam khabar-nya, untuk menunjukkan bahwa infaq bisa dikeluarkan kapan pun dari waktu siang atau malam hari, dan seperti apa pun keadaannya, secara sembunyi-sembunyi atau secara terang-terangan.

Ini merupakan sebab pahala untuk setiap keadaan, agar hamba segera melaksanakannya dan tidak menunggu-nunggu hingga keluar dari waktu dan keadaannya, tidak menunda nafkah yang bisa dikeluarkannya pada malam hari hingga datang siang hari, atau menunda nafkah yang bisa dikeluarkan pada siang hari hingga malam hari, tidak menunggu-nunggu nafkah yang bisa dikeluarkan secara terang-terangan hingga tiba waktunya secara sembunyi-sembunyi dan tidak menunda nafkah yang bisa dikeluarkan secara sembunyi-sembunyi hingga tiba waktunya secara terang-terangan.

Nafkah yang dikeluarkan pada waktu apa pun dan dalam keadaan seperti apa pun yang ada merupakan sebab balasan dan pahalanya. Perhatikanlah rahasia di dalam Al-Qur’an ini, supaya hal ini bermanfaat bagimu ketika engkau membacanya dalam berbagai tafsir. Anugerah dan karunia itu hanya milik Allah semata, yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Kemudian Allah befirman,

“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari shadaqah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan Si Penerima). Allah Mahakaya lagi Maha Penyantun. ”(A1-Baqarah: 263).

Allah mengabarkan bahwa perkataan yang ma’ruf (perkataan yang bisa diterima hati dan tidak diingkarinya) dan memaafkan orang yang berbuat jahat kepadamu, lebih baik daripada shadaqah yang disertai sesuatu yang menyakitkan perasaan orang yang menerima shadaqah. Perkataan yang baik merupakan kebajikan. Shadaqah dengan perkataan dan memberi maaf juga merupakan kebajikan, tanpa memperhatikan pengambilan dan penerimaan. Ini merupakan dua jenis dari berbagai jenis kebajikan.

Shadaqah yang disertai dengan perkataan yang menyakitkan, merupakan kebaikan yang disertai dengan sesuatu yang menggugurkannya. Tidak dapat diragukan bahwa dua jenis kebaikan di atas lebih baik daripada kebaikan yang gugur.

Yang termasuk dalam maaf ini ialah maaf bagi orang yang meminta, jika ada kesalahan dan kekeliruan darinya, karena penolakannya untuk memberi. Maafnya ini lebih baik daripada dia bershadaqah dan menyakiti perasaannya. Inilah pendapat yang lebih masyhur tentang ayat ini.

Pendapat lainnya, bahwa maaf itu dari Allah. Dengan kata lain, ada maaf dari Allah bagi kalian karena perkataan yang ma’ruf dan penolakan secara baik. Hal ini lebih baik daripada shadaqah yang disertai perkataan yang menyakitkan.

Ada pula pendapat ketiga, bahwa ampunan itu datang dari peminta. Sebab penolakan dan halangan dari orang yang dimintai, lebih baik daripada dia menerima shadaqah yang disertai perkataan yang menyakitkan perasaannya.

Yang paling kuat adalah pendapat pertama lalu disusul pendapat kedua. Sedangkan pendapat ketiga adalah lemah sekali. Sebab percakapan hanya ditujukan kepada orang yang mengeluarkan shadaqah yang diminta dan bukan kepada peminta yang mengambil. Maknanya, perkataan yang ma’ruf di hadapannya dan maaf lebih baik daripada dia mengeluarkan shadaqah yang disertai perkataan yang menyakitkan perasaannya. Kemudian Allah menutup ayat ini dengan dua sifat yang sesuai dengan kandungan ayat, “Allah Mahakaya lagi Maha Penyantun. "Dalam hal ini terkandung dua makna:

  1. Allah Mahakaya, tidak membutuhkan kalian, tidak menerima sedikit pun dari shadaqah kalian, tapi Dia memberikan bagian yang lebih banyak bagi kalian dalam shadaqah itu, yang manfaatnya kembali kepada kalian, bukan kepada Allah. Maka bagaimana mungkin orang yang bershadaqah menyebut-nyebut shadaqahnya dan menyakiti perasaan orang yang diberi shadaqah, sementara Dia tidak membutuhkan shadaqah itu dan juga tidak membutuhkan selain-Nya? Meskipun begitu Allah Maha Penyantun, karena tidak langsung menghukum orang yang menyebut-nyebut shadaqahnya. Jadi di sini terkandung ancaman dan peringatan.

  2. Dengan kekayaan Allah yang sempurna, yang disifati dengan penyantun, luas pemberian dan shadaqah-Nya, maka bagaimana mungkin Dia menyakiti seseorang di antara kalian dengan penyebutan-Nya? Kemudian Allah befirman,

    “Hai orang-orang beriman, janganlah kalian menghilangkan (pahala) shadaqah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan Si Penerima), seperti orangyang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan harikemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. ”(Al-Baqarah: 264).

Ayat ini mengandung pengabaran bahwa menyebut-nyebut shadaqah yang dikeluarkan dan menyakiti perasaan orang yang menerimanya bisa menggugurkan pahala shadaqah. Ayat ini merupakan dalil bahwa kebaikan bisa gugur karena keburukan, seperti firman Allah yang lain,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian meninggikan suara kalian lebih dari suara Nabi, dan janganlah kalian berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kalian terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalan kalian, sedangkan kalian tidak menyadari. ”(Al-Hujurat: 2).

Dapat dikatakan bahwa menyebut-nyebut shadaqah dan menyakiti perasaan orang yang menerimanya yang menyertai shadaqah, adalah faktor yang menggugurkan pahala shadaqah itu, tanpa sesuatu yang menyusul setelah itu. Hanya saja di dalam lafazh ini tidak ada yang menunjukkan pembatasan ini, dan hubungan kalimat menunjukkan kegugurannya secara mutlak.

Dapat dikatakan pula, bahwa perumpamaannya dengan orang yang riya’ dan tidak beriman kepada Allah serta hari kemudian menunjukkan bahwa menyebut-nyebut shadaqah dan menyakiti perasaan Si Penerima yang menggugurkan itu adalah penyertanya, seperti riya’ dan tidak beriman.

Jika riya’ itu dilakukan setelah sekian lama dari amal, maka ia tidak menggugurkannya. Hal ini dapat dijawab dengan dua macam jawaban:

  1. Penyerupaan ini terjadi dalam kondisi, yang suatu amal menjadi gugur karenanya, yaitu keadaan orang yang riya’, menyebut-nyebut shadaqah dan menyakiti perasaan Si Penerima, yang setiap keadaan ini membuat amalnya gugur.

  2. Riya’ tidak terjadi kecuali sebagai penyerta amal. Sebab riya’ itu merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang agar orang-orang melihat amalnya, dan hal ini tidak bisa ditunda-tunda setelah sekian lama. Hal ini berbeda dengan menyebut-nyebut shadaqah dan menyakiti perasaan Si Penerima, yang berfungsi sebagai penyerta secara langsung dan juga bisa dilakukan setelah sekian lama. Firman Allah, “Seperti orangyang menafkahkan hartanya ”, boleh jadi maknanya seperti gugurnya orang yang menafkahkan harta, sehingga pengguguran diserupakan dengan pengguguran pula, atau boleh jadi maknanya tidak seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia, sehingga penyerupaannya berlaku antara orang yang menafkahkan dengan orang yang menafkahkan pula.

Firman Allah, “Famatsaluhu”, artinya perumpamaan orang yang menafkahkan, yang pahala nafkahnya gugur, seperti shafwan, yaitu batu yang licin. Ada dua pendapat tentang lafazh ini.

Pertama, shafwan adalah bentuk tunggal.
Kedua, jama’ dari shafwah, Wabil, adalah hujan lebat, yang turun mengenai batu itu dan membuatnya bersih, tanpa ada sesuatu pun di atasnya, berupa tanaman atau yang lainnya.
Ini merupakan perumpamaan yang paling mengena dan paling baik, karena ia mencakup perumpamaan hati orang yang menafkahkan harta secara riya’, yang infaqnya itu tidak muncul dari keimanan kepada Allah dan Hari Kemudian, yang diserupakan dengan batu, karena kekerasan, kekasaran dan tidak ada manfaatnya.

Ia juga mengandung penyerupaan sesuatu yang dikaitkan dengannya, berupa pengaruh shadaqah, dengan tanah yang dikaitkan dengan batu itu, yang kemudian batu itu ditimpa hujan dan membuatnya bersih. Artinya, orang yang menafkahkan itu tidak mendapatkan pahalanya karena pahala itu sudah gugur dan lenyap.

Di sini ada makna lain, bahwa orang yang menafkahkan hartanya untuk selain Allah, dilihat dari zhahirnya adalah orang yang melakukan suatu amal yang kemudian mendatangkan pahala dan pahalanya itu berlipat ganda, seperti benih yang ditabur di atas tanah yang subur lalu menumbuhkan tujuh bulir, dan di setiap bulir ada seratus biji.

Padahal di balik infaqnya itu ada penghalang kelipatannya, sebagaimana batu yang ada di bawah tanah, yang menghalangi tumbuhnya tanaman dan benih yang ditabur di atasnya, sehingga ia tidak bisa menumbuhkan dan tidak mengeluarkan apa-apa. Kemudian Allah befirman,

"Dan, perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan, Allah Maha Melihat apa yang kalian perbuat. ”(Al-Baqarah: 265).

Ini merupakan perumpamaan yang sumber infaqnya adalah ikhlas dan kebenaran. Mencari keridhaan Allah adalah keikhlasan, sedangkan keteguhan hati adalah kebenaran dalam menafkahkan. Ketika seseorang menafkahkan hartanya, maka dia akan menghadapi dua kendala, yang jika dia selamat dari dua kendala ini, maka perumpamaan dirinya seperti yang disebutkan di dalam ayat ini. Dua kendala itu ialah:

  1. Dengan infaqnya itu dia mencari pujian, sanjungan dan tujuan duniawi. Ini merupakan keadaan mayoritas orang yang menafkahkan hartanya.
  2. Kelemahan hati, keragu-raguan dan kebimbangannya, apakah dia jadi menafkahkan atau tidak?

Kendala pertama akan sirna dengan niat mencari keridhaan Allah, dan kendala kedua akan sirna dengan keteguhan hati, karena keteguhan hati bisa mendorong dan menguatkannya untuk menafkahkan harta. Inilah kebenaran hati dan pencarian keridhaan Allah, sebagai suatu keinginan untuk mencari Wajah Allah semata, dan itulah keikhlasannya jika sumber infaq itu muncul dari keadaan itu.

Perumpamaan orang tersebut seperti jannah, kebun yang banyak pepohonannya, rindang dan bukan merupakan area yang kosong dan gersang. Al-Jannah birabwah adalah kebun yang terletak di dataran tinggi, yang lebih baik daripada kebun di dataran rendah. Dengan ketinggiannya itu ia mendapat udara dan hembusan angin yang memadai, mendapat cahaya matahari saat terbit, tengah hari dan tenggelamnya.

Buahnya lebih matang, lebih bagus dan lebih banyak. Buah ini semakin tambah bagus karena cahaya matahari dan hembusan angin. Berbeda dengan buah yang ada di tempat terlindung. Jika ada kekhawatiran terhadap kebun di dataran tinggi, karena kekurangan air, maka Allah menurunkan hujan yang lebat kepadanya, sehingga mampu menghasilkan buahnya, mendatangkan barakahnya dan mengeluarkan buahnya dua kali lipat.

Inilah keadaan orang-orang dahulu yang didekatkan kepada Allah. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis pun sudah mencukupi. Hujan gerimis itu sudah mencukupi karena tanahnya yang subur dan tanamannya yang bagus. Inilah keadaan orang yang berbuat bajik dan sederhana dalam nafkah. Jadi mereka memiliki beberapa derajat di sisi Allah.

Orang-orang yang diumpamakan dengan hujan yang lebat adalah yang paling tinggi derajatnya. Mereka adalah orang-orang yang menafkahkan hartanya pada siang dan malam hari secara sembunyisembunyi dan terang-terangan. Mereka lebih mendahulukan kepentingan orang lain meskipun mereka dalam kesempitan. Sedangkan orang-orang yang diumpamakan dengan hujan gerimis ialah mereka yang menafkahkan hartanya secara sederhana.

Allah mengumpamakan keadaan orang-orang dari dua golongan ini dan amal mereka seperti kebun di dataran tinggi, dan infaq mereka yang banyak dengan hujan lebat dan hujan gerimis. Sebagaimana keadaan masing-masing dari dua hujan ini pasti menghasilkan buah yang baik dan berlipat, maka begitu pula infaq mereka, dalam jumlah yang banyak atau sedikit, yang dikeluarkan karena mencari keridhaan Allah dan dari hati yang teguh. Maka infaq itu menjadi baik dan berlipat ganda di sisi Allah.

Ada perbedaan pendapat tentang dhi’fain, dua kali lipat.

Ada yang berpendapat, dua kali lipat dari sesuatu artinya dua hal yang semisal dengannya sebagai tambahan darinya. Dhi’fuhu artinya semisal dengannya. Ada pula yang berpendapat, dhi’fuhu artinya dua semisal dengannya, dan dhi’faahu artinya tiga semisal dengannya. Tsalaatsatu adh’afihi artinya empat semisal dengannya.

Setiap kali ada tambahan satu kelipatan, berarti ada tambahan yang semisal. Yang mendorong orang berpendapat seperti ini ialah karena dia ingin menghindar dari kesetaraan pembuktian bilangan tunggal dan bilangan ganda. Dia melihat kelipatan sesuatu adalah tambahan yang serupa dengannya. Jika ada tambahan kepada hal yang semisal, berarti ada dua semisal. Inilah yang disebut kelipatan.

Jika dikatakan, "Lahaa dhi’faani", maka tidak ada perbedaan antara bilangan tunggal dan bilangan ganda, Dhi’faani menurutnya adalah dua semisal yang ditambahkan ke asal. Maka jika dikatakan tsalaatsatu adh’aaf berarti tiga semisal yang ditambahkan ke asal.

Yang benar, dhi’fain adalah dua semisal saja, yaitu yang asal dan yang semisal dengannya. Hal ini ditunjukkan firman-Nya, “Fa aatat ukulahaa dhi’fain ”, kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat”. Begitu pula firman-Nya yang lain,

"... niscaya akan dilipatgandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. "(Al-Ahzab: 30).

Karena itu dikatakan tentang pahala kebaikan,

"... niscaya Kami memberikan kepadanya pahala dua kali lipat.” (Al-Ahzab: 31).

Tentang anggapan kesetaraan pembuktian bilangan tunggal dan bilangan ganda, muncul dari perkiraan bahwa kelipatan adalah yang semisal dengan yang asal. Padahal tidak begitu. Semisal mempunyai dua ungkapan. Jika merupakan ungkapannya semata, maka itu merupakan satu kelipatan. Jika merupakan ungkapan dengan sesuatu yang serupa dengannya, maka disebut dhi’fani.

Ada perbedaan pendapat tentang posisi lafazh fathallun (hujan gerimis). Ada yang berpendapat, lafazh ini merupakan mubtada’, yang khabar-nya tidak tampak. Ada pendapat lain, lafazh ini merupakan khabar dari mubtada’ yang tidak ditampakkan. Gambaran lengkapnya: Yang mengairi dan yang mengenainya adalah hujan gerimis.

Kemudian Allah befirman,

“Apakah ada salah seorang di antara kalian yang ingin mempunyai kebun korma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua pada orang itu, sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian memikirkannya.” (Al-Baqarah: 266).

Menurut Al-Hasan, ini merupakan perumpamaan, dan demi Allah, sedikit sekali orang yang mau memikirkannya. Perumpamaan ini ialah berupa orang yang sudah tua dan lemah fisiknya serta banyak anaknya. Dia kehilangan kebun yang justru sangat dia butuhkan. Demi Allah, sesungguhnya salah seorang di antara kalian sangat membutuhkan amalnya ketika dia meninggalkan dunia.

Di dalam Shahih Al-Bukhary disebutkan dari Ubaid bin Umair, dia berkata,

“Suatu hari Umar bertanya kepada para shahabat, tentang apa mereka melihat ayat ini turun?

Dan, selanjutnya seperti yang sudah dikemukakan di atas.

Firman Allah, “Apakah ada salah seorang di antara kalian yang ingin.... "dengan lafazh tunggal untuk mencakup makna pengingkaran secara umum, seperti ucapanmu, “Apakah ada seseorang yang melakukan kebaikan ini?”

Ini lebih pas untuk pengingkaran daripada ucapan, “Apakah mereka ingin. . . ?”

Firman Allah, “Ayawaddu” lebih mengena untuk pengingkaran daripada lafazh, “Ayuridu”. Sebab kecintaan keadaan yang disebutkan ini dan harapannya lebih buruk dan lebih diingkari daripada sekedar kehendak.

Firman Allah, “Mempunyai kebun korma dan anggur”, dikhususkan pada dua jenis buah ini, karena keduanya merupakan jenis buah-buahan yang paling baik dan paling banyak manfaatnya. Dua jenis buah-buahan ini dapat dijadikan makanan pokok dan lauk, obat, minuman, buah-buahan segar, manisan, asinan, keduanya dapat dimakan dalam keadaan segar dan kering, dan masih banyak manfaat lain.

Ada perbedaan pendapat tentang mana yang lebih bermanfaat di antara dua macam buah ini. Ada golongan yang memilih pohon korma, dan ada pula golongan yang memilih pohon anggur. Masing masing mengemukakan alasan untuk menguatkan pendapatnya.

Allah telah memberlakukan kebiasaan, bahwa dominasi salah satu di antaranya tidak ada pada yang lain. Selagi tanah yang ditanami menunjang dominasi pohon korma, maka pohon anggur tidak akan mampu menandinginya, sedikit atau banyak. Anggur biasa tumbuh di tanah yang lembik, gembur, sedang dan tidak becek penuh air. Di tanah seperti ini ia akan tumbuh subur dan banyak.

Sedangkan pohon korma bisa tumbuh subur dan banyak di tanah yang panas namun banyak kandungan airnya. Tanah ini tidak cocok untuk pohon anggur. Pohon korma yang tumbuh di tempat yang memang cocok untuknya, lebih baik dan lebih banyak manfaatnya daripada pohon anggur di tempat yang sama. Wallahu a ’lam.

Tapi bukan berarti buah-buahan lain tidak kalah baiknya dan kurang menarik. Daya tarik dan manfaat tetap ada dalam setiap buah. Tapi yang paling banyak manfaatnya adalah korma dan anggur. Disebutkannya korma dan anggur bukan berarti menafikan segala macam buah-buahan di dalamnya. Yang serupa dengan ini adalah firman-Nya,

“Dan, berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kamijadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan Kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang. Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikit pun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu, dan dia mempunyai kekayaan yang besar.”(Al-Kahfi: 32-34).

Ada yang berpendapat, buah-buahan di dalam surat Al-Kahfi dan surat Al-Baqarah adalah hal-hal yang bermanfaat dan harta benda. Tapi hubungan kalimatnya menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah buah sebagaimana yang dikenal dan bukan yang lain. Hal ini ditunjukkan di dalam firman-Nya, “Dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan.”

Kemudian firman Allah, “Kemudian datanglah masa tua pada orang itu”. Ini merupakan isyarat tentang kebutuhannya yang besar kepada kebunnya dan ketergantungan hati kepadanya, yang dapat dilihat dari beberapa sisi:

  1. Usianya sudah lanjut, sehingga dia tidak mampu lagi bekeija, berniaga atau menangani pekerjaan lainnya.

  2. Ketika Bani Adam masuk usia lanjut, maka kemauannya semakin banyak.

  3. Dia mempunyai anak-anak, sementara dia ingin kelangsungan kebunnya untuk menutup kebutuhan dirinya dan kebutuhan anak-anaknya.

  4. Anak-anaknya itu masih kecil dan lemah, sehingga mereka menjadi beban di pundaknya. Mereka belum bisa memberikan manfaat kepadanya dengan kekuatan dan perbuatan mereka.

  5. Nafkah mereka ada dalam tanggungannya, karena mereka masih kecil dan lemah.

Ini merupakan puncak ketergantungan hati kepada kebun itu, karena dia melihat bahaya yang mengintai dirinya, kebutuhannya dan juga anak-anaknya kepada kebun itu. Jika engkau menggambarkan keadaan dan kebutuhan orang itu, maka seperti apa musibah yang menimpanya jika kebun itu ditiup angin kencang, angin yang berputar-putar di permukaan bumi, membentuk lingkaran seperti tiang ke udara, yang di dalamnya terkandung api? Angin kencang yang mengandung api itu melewati kebun tersebut dan membakarnya hingga hangus berdebu. Benar apa yang dikatakan Al-Hasan, “Ini merupakan perumpamaan, dan demi Allah, sedikit sekali orang yang mau memikirkannya”. Karena itu Allah mengingatkan besarnya perumpamaan ini dan menggugah hati untuk memikirkan nasib orang itu, karena besarnya kebutuhan kepada kebun tersebut. Maka firman Allah, “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat- Nya kepada kalian supaya kalian memikirkannya.”

Sekiranya orang yang berakal mau memikirkan perumpamaan ini dan menjadikannya sebagai kiblat hatinya, maka hal ini sudah cukup baginya. Begitu pula seorang hamba, jika dia melakukan suatu ketaatan kepada Allah kemudian dia menyertainya dengan sesuatu yang membatalkan ketaatan itu dan membakarnya dengan kedurhakaan kepada Allah, maka kedurhakaan itu seperti api yang membakar kebun yang ditanami dengan tanaman ketaatan dan amal shalih.

Sekiranya orang yang beramal menggambarkan kedurhakaan kepada Allah setelah ketaatannya dengan penggambaran yang hakiki dan memperhatikannya sebagaimana layaknya, maka demi Allah dia tidak akan berani berbuat semaunya terhadap diri sendiri, dengan membakar amal shalihnya dan membuangnya, kecuali jika dia kehilangan ilmu ketika melakukan kedurhakaan, sehingga dia layak disebut orang jahil.

Padahal setiap orang yang durhaka kepada Allah adalah orang jahil. Jika ada yang bertanya, “Apakah huruf wawu dalam firman Allah, “Wa ashaabahu al-kibaru ”, merupakan wawu keadaan ataukah wawu sambung?

Kalau itu merupakan wawu sambung, lalu disambungkan dengan apa sesudah itu?”

Dapat kami jawab: Hal ini dapat dilihat dari dua sisi:

  1. Itu adalah wawu keadaan. Ini merupakan pendapat yang dipilih Az- Zamakhsyary. Maknanya, apakah salah seorang di antara kalian ingin mempunyai sebuah kebun yang keadaannya begini dan begitu ketika dia sudah tua dan anak-anaknya masih kecil?

  2. Harus disambungkan kepada suatu makna. Keinginan dalam firman Allah, “Apakah ada salah seorang di antara kalian yang ingin... ” lebih banyak dimaksudkan untuk sesuatu yang sudah lalu. Jadi maknanya: Apakah ada orang yang ingin mempunyai kebun korma dan anggur, yang keadaannya seperti yang telah disebutkan itu ketika dia sudah berusia lanjut?

Perhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan bagi orang yang menafkahkan harta karena riya’, yang tidak infaqnya itu tidak keluar dari iman, dengan batu licin yang di atasnya ada tanah, yang tidak bisa menumbuhkan apa pun. Bahkan benih yang ditabur di atasnya lenyap, karena tidak adanya iman dan keikhlasan.

Kemudian Allah membuat perumpamaan bagi orang yang melakukan ketaatan kepada Allah dengan ikhlas, dengan niat karena Allah, kemudian dia melakukan sesuatu yang menggugurkan pahalanya, dengan sebuah kebun yang bagus, subur dan bagus tanamannya, kemudian ia dilahap api hingga musnah. Memang tadinya amalnya itu mendatangkan hasil dan tumbuh, tapi kemudian ia terbakar. Selagi belum memperoleh hasil apa pun, kebun itu keburu terbakar.

==bersambung==

Perumpamaan Harta Yang Dinafkahkan (...lanjutan)

Mahasuci Allah yang telah menjadikan kalam-Nya sebagai kehidupan bagi hati, kesembuhan bagi dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang Mukmin. Kemudian Allah befirman,

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalianyang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian, dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian nafkahkan daripadanya. ”(Al-Baqarah: 267).

Allah mengaitkan hasil usaha kepada mereka, meskipun Dia yang menciptakan perbuatan mereka, karena hasil itu merupakan perbuatan mereka. Sedangkan yang mengeluarkan hasil bumi disandarkan kepada Allah, karena hal itu bukan merupakan perbuatan mereka dan juga di luar kesanggupan mereka. Apa yang sanggup mereka kerjakan dikaitkan kepada mereka, dan perbuatan Allah yang ada di luar kesanggupan mereka dikaitkan kepada Allah. Di sini terkandung bantahan terhadap orang yang menyamakan antara dua jenis ini, yang mencabut kesanggupan hamba, perbuatan dan pengaruhnya secara keseluruhan.

Allah mengkhususkan dua jenis ini, yaitu yang keluar dari bumi dan yang dihasilkan dari usaha berdagang, tanpa yang lainnya dari jenis usaha. Boleh jadi hal ini mengikuti kenyataan hidup yang ada, karena dua jenis usaha inilah yang lebih sering menghasilkan harta pada saat itu. Kaum Muhajirin adalah orang-orang yang ahli dalam berdagang dan berniaga, sedangkan kaum Anshar adalah orang-orang yang ahli dalam bercocok tanam.

Karena itu hanya dua jenis usaha inilah yang disebutkan, karena kebutuhan mereka kepada penjelasan hukum keduanya dan keumuman keberadaannya. Atau boleh jadi karena keduanya merupakan pangkal harta, dan usaha lainnya berasal dari keduanya. Hasil usaha bisa masuk dalam semua jenis perdagangan, dengan berbagai jenis dan tingkatannya, seperti pakaian, makanan, hewan, perkakas, perhiasan dan segala apa pun yang berhubungan dengan perdagangan.

Sedangkan yang keluar dari bumi bisa berupa biji-bijian, buah-buahan dan tambang. Jadi dua jenis ini merupakan sumber harta dan yang paling dominan di bumi. Maka penyebutan keduanya lebih dipentingkan.

Kemudian Allah befirman, “Janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian nafkahkan daripadanya". Allah melarang menafkahkan hasil usaha yang buruk-buruk secara sengaja, seperti kebiasaan kebanyakan jiwa manusia, yang suka menahan hasil usaha yang baik dan memberikan hasil yang buruk kepada orang miskin. Larangan Allah ini untuk perbuatan secara sengaja. Maka lafazh “Memilih” di sini menyerupai maaf bagi siapa yang melakukan hal itu tidak secara sengaja, atau berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak dan dihadiri masing-masing pihak, atau berupa harta yang sejenis.

Yang demikian ini bukan berarti memilih yang buruk, tapi memilih untuk mengeluarkan sebagian yang diberikan Allah kepadanya. Posisi lafazh minhu tunfiquun adalah sebagai hal (keterangan keadaan), artinya janganlah kalian sengaja menafkahkan dari yang buruk itu.

Kemudian firman-Nya, “Padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya". Artinya, sekiranya kalian mempunyai hak untuk menerima hasil yang buruk itu, lalu ia diberikan kepada kalian, tentulah kalian tidak mau menerimanya meskipun ada hak terhadapnya, kecuali kalian harus mempertimbangkan tenggang rasa untuk mengambilnya dan meminta keringanan dalam masalah ini.

Makna ini berasal dari perkataan manusia, “Fulan memejamkan mata dari sebagian haknya. ” Maka biasa dikatakan kepada penjual, “Pejamkan matamu”, artinya agar engkau tidak bisa menghitung, seakan-akan engkau tidak dapat melihat. Hakikatnya adalah memejamkan sebagian kelopak mata. Seakan-akan orang yang melihat tidak mau melihat dengan sepenuh penglihatannya, karena kebenciannya kepada apa yang dilihat. Yang serupa dengan ini dinyatakan dalam perkataan seorang penyair,

Kami tidak pernah diuji dengan keganjilan manusia
terhadap kezhaliman manusia hanya memicingkan mata

Dalam hal ini ada dua makna:

  1. Bagaimana mungkin kalian menafkahkan dan menghadiahkan kepada Allah sesuatu yang kalian pun tidak suka jika ia diberikan kepada kalian, dan salah seorang di antara kalian juga tidak ridha menerimanya dari orang lain? Allah lebih berhak memilih sesuatu yang lebih baik dan lebih beharga bagi-Nya.

  2. Bagaimana mungkin kalian memilihkan bagi Allah sesuatu yang kalian pun tidak suka kepadanya, padahal Dia adalah baik dan tidak menerima kecuali yang baik?

Kemudian Allah menutup dua ayat ini dengan dua sifat yang sesuai dengan hubungan kalimatnya, dengan befirman, “Dan, ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji. ” Kekayaan Allah dan pujian-Nya enggan untuk menerima sesuatu yang buruk. Sebab orang yang mau menerima hal yang buruk adalah orang yang buruk pula, entah karena dia membutuhkannya atau entah karena tanpa keengganan hatinya karena ia tidak memiliki kesempurnaan dan kemuliaan. Orang yang kaya, tehormat dan mulia tentu tidak mau menerima hal-hal yang buruk.

Kemudian Allah befirman,

“Syetan menjanjikan kalian dengan kemiskinan dan menyuruh kalian berbuat kejahatan; sedang Allah menjanjikan untuk kalian ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan, Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. ”(Al-Baqarah: 268).

Ayat ini mengandung anjuran dan dorongan untuk berinfaq, dengan lafazh yang mendalam dan dengan makna yang amat bagus. Ayat ini mencakup penjelasan orang yang mengajak kepada kikir dan orang yang mengajak kepada infaq dan kedermawanan, di samping penjelasan tentang sarana yang digunakan penyeru kekikiran dan sarana yang digunakan penyeru infaq, serta penjelasan tentang apa yang menjurus kepada dua perkara ini.

Allah mengabarkan bahwa orang yang mengajak manusia kepada kebakhilan dan kekikiran ialah syetan. Dia juga mengabarkan bahwa ajakannya itu ialah sesuatu yang dijanjikannya kepada mereka dan sesuatu yang mereka takutkan, yaitu kemiskinan jika mereka menafkahkan hartanya.

Inilah pendorong yang paling dominan atas manusia.

Salah seorang di antara mereka hendak bershadaqah dan menginfaqkan hartanya. Tapi kemudian dia merasakan bisikan di dalam hati, “Jika engkau mengeluarkan harta ini, maka sebenarnya harta itu engkau perlukan setelah engkau menginfaqkannya. Maka menahannya adalah lebih baik bagimu, agar engkau tidak keleleran seperti orang miskin. Jika engkau yang kaya akan lebih baik daripada dia yang kaya.”

Jika di dalam hatinya membayang gambaran ini, maka syetan akan menyuruhnya kepada kejahatan, yaitu kikir. Inilah yang dijanjikan syetan dan yang diperintahkannya. Padahal syetan ini adalah dusta janjinya dan jahat perintahnya. Maka siapa yang memenuhi ajakannya, dia adalah orang yang tertipu, dia adalah orang yang mencibuk dari tipuan dan kedustaannya, lalu akan menyeret ke kesudahan yang buruk, seperti yang dikatakan dalam syair,

Dengan tipuannya ia menuntun dan menjerembabkan mereka
kepada keburukan bagi orang-orang yang bisa ditipunya

Apa yang dijanjikannya berupa kemiskinan ini bukan merupakan belas kasihan syetan kepadanya dan bukan pula merupakan nasihat, sebagaimana seseorang yang menasihati saudaranya. Hal ini bukan pula ungkapan rasa cinta syetan agar orang itu tetap dalam keadaan kaya.

Bahkan tidak ada yang lebih disukainya selain daripada kemiskinan dan kefakirannya. Kemiskinan yang dijanjikan syetan itu dan perintahnya agar orang itu kikir dan bakhil, agar dia berburuk sangka kepada Rabb-nya dan meninggalkan apa yang disukai-Nya, yaitu berinfaq untuk mencari Wajah-Nya.

Dengan begitu dia tidak akan mendapatkan anugerah dari- Nya. Sedangkan Allah menjanjikan ampunan bagi hamba-Nya, karena dosa-dosanya. Di samping itu, Dia akan mengganti yang lebih banyak dari apa yang dinafkahkannya, bahkan sekian kali lipat lebih banyak, baik di dunia maupun di akhirat.

Inilah janji Allah dan itulah janji syetan. Maka hendaklah orang yang bakhil dan orang yang suka berinfaq meneliti kembali mana di antara dua janji ini yang lebih kuat? Ke mana hatinya lebih condong dan hatinya lebih merasa senang?

Allah memberikan taufiq kepada siapa pun yang dikehendaki-Nya dan menghinakan siapa pun yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Dia Mahaluas (karunia-Nya) dan Maha Mengetahui.

Perhatikan penutup ayat ini, yang diakhiri dengan dua asma’-Nya,

“Dan, Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Sesungguhnya pemberian Allah sangat luas dan Dia mengetahui siapa yang berhak atas karunia-Nya dan siapa yang berhak atas keadilan-Nya. Dia memberi hamba ini dengan karunia-Nya dan menahan dari orang ini dengan keadilan-Nya, dan Dia mengetahui atas segala sesuatu.

Perhatikan baik-baik beberapa ayat ini dan jangan menganggap panjang uraiannya, karena ia memiliki kepentingan tersendiri yang tidak dipikirkan kecuali orang yang memikirkan perkataan Allah dan memahami maksud-Nya.

"Dan, perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia, dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu. ”(Al-Ankabut: 43).

==bersambung==

Perumpamaan Harta Yang Dinafkahkan (...lanjutan)

Kemudian perhatikan pula penutup surat Al-Baqarah ini, yang merupakan puncak Al-Qur’an, berisi hukum-hukum harta, pembagian-pembagian orang kaya dan keadaan mereka, yang dibagi menjadi tiga golongan:

1. Muhsin

Muhsin adalah orang-orang yang mengeluarkan shadaqah.

Allah menyebutkan pahala mereka dan kelipatannya, perbuatan mereka yang meminjamkan harta mereka kepada Allah, yang kemudian Allah memperingatkan mereka tentang hal-hal yang bisa menggugurkan pahala shadaqah mereka dan yang bisa membakarnya, berupa perkataan yang menyebut-nyebut shadaqah itu dan yang menyakiti perasaan orang yang menerimanya.

Allah juga memperingatkan mereka tentang sesuatu yang bisa menghalangi pengaruhnya semenjak awal, yaitu riya’ . Kemudian Allah memerintahkan agar mereka mendekat kepada-Nya dengan harta yang paling baik, tidak berkeinginan memilih harta yang buruk untuk dinafkahkan.

Kemudian Allah memperingatkan agar mereka tidak memenuhi ajakan orang kepada kikir dan bakhil. Allah mengabarkan bahwa jika mereka memenuhi seruan Allah dan yakin kepada janji-Nya, maka itulah yang lebih baik bagi mereka.

Allah juga mengabarkan bahwa hal ini merupakan hikmah-Nya yang diberikan kepada siapa pun yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Siapa yang diberi-Nya, maka dia telah mendapat kebaikan yang banyak, diberi sesuatu yang lebih baik daripada dunia dan seisinya. Sebab Allah mensifati dunia ini sebagai sesuatu yang sedikit dan hanya sementara. Maka firman-Nya,

“Katakanlah, ‘Kesenangan di dunia itu hanya sebentar’. ”(An-Nisa’:76).

“Dan, barangsiapa yang dianugerahi Al-Hikmah itu, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. ”(Al-Baqarah: 269).

Ini menunjukkan bahwa hikmah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya, lebih baik baginya daripada dunia dan seisinya. Tidak setiap orang mau memikirkan hal ini. Bahkan orang yang memiliki otak yang encer dan bersih pun belum tentu mau memikirkan hal ini.

Firman Allah, “Dan, hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran. ”

Kemudian Allah mengabarkan bahwa infaq yang mereka nafkahkan atau nadzar yang mereka gunakan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya, tidak hilang sia-sia di sisi-Nya.

Dia juga mengetahui apa yang dimaksudkan untuk mencari Wajah-Nya, sehingga Dia sendiri yang mengutusi balasan yang berasal dari keluasan karunia-Nya dan menyerahkan balasan amal yang dimaksudkan untuk selain-Nya kepada pelakunya, dan dia adalah orang yang berbuat aniaya terhadap diri sendiri, sedang dia tidak mempunyai seorang penolong pun.

Kemudian Allah mengabarkan keadaan orang-orang yang bershadaqah karena mengharap Wajah-Nya, dan Dia akan memberikan pahala karena shadaqah itu, baik yang dilakukan secara terang-terangan atau secara sembunyi-sembunyi, setelah dilakukannya secara ikhlas karena-Nya.

“Jika kalian menampakkan shadaqah (kalian), maka itu adalah baik sekali. ”(Al-Baqarah: 271).

Artinya, itu adalah sesuatu yang baik. Ini merupakan pujian bagi shadaqah karena keberadaannya yang nyata. Orang yang melakukannya tidak perlu bimbang bahwa pahalanya akan gugur, lalu kebimbangan ini menghalanginya untuk mengeluarkan shadaqah dan menunggu saat yang tepat untuk merahasiakannya, agar tidak ada penghalang antara amalnya dengan hatinya.

Tidak seharusnya dia menangguhkan shadaqah yang akan dia keluarkan secara terang-terangan ketika tiba saatnya mengeluarkan secara terang-terangan, agar dia dapat mengeluarkannya secara sembunyi-sembunyi. Begitulah yang dilakukan para sahabat. Kemudian

Allah befirman,

“Dan, jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian. ”(Al-Baqarah: 271).

Allah mengabarkan bahwa memberikan infaq kepada fakir miskin secara sembunyi-sembunyi, lebih baik bagi pelakunya daripada menampakkannya. Perhatikan pembatasan yang ditetapkan Allah untuk merahasiakan pemberian kepada fakir miskin secara khusus, dan Allah tidak mengatakan, “Jika kalian menyembunyikannya, maka hal itu lebih baik bagi kalian”.

Sebab di antara shadaqah ada yang tak mungkin disembunyikan, seperti menyediakan perlengkapan pasukan perang, membangun jembatan, pembutaan sungai dan lain sebagainya. Tapi ketika memberikannya kepada fakir miskin, maka ada beberapa manfaat untuk menyembunyikannya, seperti menutupi aibnya, tidak membuatnya malu di hadapan manusia, tidak melecehkannya, manusia tidak melihat tangannya selalu menengadah di bawah, karena dia tidak mempunyai apa-apa, sehingga tidak membuatnya minder dalam muamalah.

Yang demikian ini merupakan nilai tambahan dari ihsan kepada fakir miskin hanya karena shadaqah, di samping niat yang ikhlas, tidak untuk riya’ dan mencari pujian di antara manusia. Maka menyembunyikan shadaqah kepada fakir miskin menjadi lebih baik daripada menampakkannya kepada manusia. Karena itulah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memuji shadaqah secara sembunyi-sembunyi dan beliau juga memuji pelakunya.

Beliau juga mengabarkan bahwa orang semacam ini termasuk tujuh orang yang ada dalam lindungan ‘Arsy Ar-Rahman pada hari kiamat. Karena itulah Allah menjadikan shadaqah ini lebih baik bagi pelakunya, dan Dia juga mengabarkan bahwa infaq ini bisa menghapus sebagian dari kesalahan-kesalahannya.

Allah tidak akan menutup mata terhadap amal dan niat mereka, sesungguhnya Dia Maha Mengetahui tentang apa yang kalian perbuat. Kemudian Allah mengabarkan bahwa manfaat infaq ini kembali kepada dirinya sendiri, kembali kepadanya pada saat yang justru sangat ia butuhkan. Maka bagaimana mungkin seseorang bakhil terhadap dirinya sendiri, tidak ingin mendapatkan manfaat yang justru akan kembali kepadanya?

Infaq yang dikeluarkan orang-orang Mukmin harus dilakukan karena mencari Wajah Allah semata. Sebab infaq itu muncul dari iman mereka, yang kemudian kembali secara utuh kepada mereka, dan Allah tidak berbuat aniaya meskipun hanya seberat dzarrah.

Inti dari uraian ini, bahwa Allah adalah pemberi petunjuk dan taufiq bagi orang yang bermu’amalah dengan-Nya dan yang mementingkan keridhaan-Nya. Yang berhak memberi hidayah bukanlah Rasul-Nya, tetapi Rasul hanya bertugas menyampaikan kepada mereka. Allahlah yang memberi taufiq bagi siapa pun yang dikehendaki-Nya, yaitu yang mengharapkan keridhaan-Nya.

Orang-orang yang berhak mendapatkan shadaqah. Firman Allah,

“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak.” (Al-Baqarah: 273).

Allah mensifati orang-orang yang berhak mendapatkan infaq dengan enam sifat:

  1. Fakir miskin.

  2. Mereka terikat oleh jihad fi sabilillah, memerangi musuh-musuh Allah dan menolong agama-Nya. Asal kata al-hashr berarti mencegah atau menghalangi. Artinya, mereka terhalang untuk aktif dalam pekerjaan duniawi dan hanya memusatkan aktifitas untuk bekorban untuk Allah dan berjihad di jalan-Nya.

  3. Mereka tidak memiliki kesempatan untuk bepergian mencari mata pencaharian dan mengadakan perjalanan di muka bumi. Firman Allah,

“Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kalian orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah. ”(Al-Muzzammil: 20).

“Dan, apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tiadalah mengapa kalian mengqashar shalat kalian. ”(An-Nisa’: 101).

  1. Mampu menahan diri dan bersabar serta menampakkan dirinya bukan sebagai orang yang fakir. Sehingga orang yang bodoh menganggap mereka orang yang benar-benar kaya karena sifat ini. Mereka tidak menampakkan dirinya sebagai orang-orang yang memerlukan pertolongan.

  2. Mereka dapat dikenali karena sifat-sifat mereka, ciri-ciri khusus yang menunjukkan keadaan mereka seperti yang digambarkan Allah. Hal ini tidak bertentangan dengan anggapan orang yang bodoh, bahwa mereka tampak sebagai orang-orang yang kaya. Sebab orang yang bodoh hanya melihat dari penampakan zhahir, sedangkan orang yang arif atau mutawassim (orang yang biasa memperhatikan tanda-tanda) ialah yang melihat manusia dari sifat-sifatnya. Mutawassimin adalah orang-orang Mukmin yang khusus. Firman Allah,

“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Kami) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda. ”(Al-Hijr: 75).

  1. Mereka tidak mau meminta-minta kepada orang lain, apalagi dengan cara mendesak. Artinya, mereka tidak meminta-minta dan tidak pula meminta secara mendesak. Tidak pula mereka meminta-minta meskipun dalam keadaan mendesak. Ini seperti peringatan bahwa yang tercela dari meminta-minta ialah meminta dengan cara mendesak. Adapun meminta menurut porsi kebutuhan tanpa mendesak tidak apa-apa. Tapi yang lebih bagus ialah tidak perlu meminta-minta, meskipun hukumnya tidak haram.

Inilah enam sifat bagi orang-orang yang berhak mendapatkan shadaqah. Namun banyak orang yang mengabaikannya, dan mereka cenderung melihat kondisi kemiskinan dan pakaian yang dikenakan, tanpa melihat hakikatnya. Seluruh sifat ini mencerminkan kemuliaan orang yang digambarkan. Orang yang melihat keadaan mereka juga tak kalah mulianya.

Sesungguhnya Allah mengkhususkan taufiq-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Begitulah orang-orang yang berbuat baik (muhsinun) terhadap hartanya.

2. Orang-orang yang zhalim.

Mereka ini kebalikan dari golongan yang pertama. Mereka tega menyembelih orang yang kepepet dan yang membutuhkan. Jika ada orang fakir yang didesak kebutuhan hidup lalu meminta kepada mereka, maka mereka tidak peduli terhadap kesulitan orang fakir itu dan hanya memberi sedikit tambahan dari apa yang mestinya mereka keluarkan.

Mereka ini adalah orang-orang yang biasa menerapkan riba. Maka ciri-ciri mereka disebutkan Allah sesudah itu. Sementara firman Allah kepada orang-orang Mukmin tentang masalah riba,

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. ”(Al-Baqarah: 278).

Ayat ini disampaikan sebagai perintah untuk bertakwa kepada-Nya, dan Dia juga memerintahkan untuk meninggalkan sisa riba setelah turunnya ayat ini. Sementara yang sudah terlanjur dipegang di tangan sebelum ada pengharaman riba ini dimaafkan. Jika tidak, maka apa yang sudah mereka pegang sebelum ada pengharaman juga dikembalikan.

Ketaatan memenuhi perintah ini dibatasi dengan keberadaan iman. Sesuatu yang dibatasi dengan suatu syarat, menjadi tidak berlaku jika syarat itu tidak ada. Kemudian Allah menegaskan pengharaman terhadap mereka dengan nada yang lebih keras, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi orang yang melakukan riba. Maka firman-Nya,

“Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 279).

Yang termasuk dalam cakupan ancaman ini, bahwa orang yang melakukan riba adalah orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya. Allah telah memperkenankan Rasul-Nya untuk memerangi orang yang melakukan riba. Ancaman ini tidak disebutkan kecuali dalam masalah riba, pemotong jalan dan yang membuat kerusakan di muka bumi. Sebab masing-masing di antara mereka sama-sama membuat kerusakan di muka bumi.

Pemotong jalan adanya perampok adalah orang yang memaksa manusia, yang membebani manusia dengan kesulitan, padahal keadaan mereka pun sudah sulit. Jika mereka tidak meninggalkan riba, maka dia sudah mendapat perkenan dari Allah dan Rasul-Nya untuk diperangi.

Kemudian Allah befirman,

“Dan, jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian. ”(Al-Baqarah: 279).

Artinya, jika kalian meninggalkan riba dan bertaubat kepada Allah dari riba itu, padahal sebelumnya kalian melakukannya, maka pokok harta kembali kepada kalian lagi dan tidak boleh ada tambahan yang lain, agar kalian tidak zhalim kepada pihak lain yang mengambil harta pokok itu. Harta itu juga tidak boleh kurang sehingga ada kezhaliman terhadap dirimu.

Jika yang berhutang dalam keadaan sulit, maka harus ditunggu hingga keadaannya lapang. Jika kalian menshadaqahkan kepadanya dan kalian membebaskannya dari hutang, maka itulah yang lebih utama dan lebih baik bagi kalian.

Jika kalian tidak menghendaki kecuali dengan pembayaran yang sama atau dengan lebihan sekedarnya, maka ingatlah suatu hari ketika kalian kembali kepada Allah, agar Dia yang membatasi amal kalian, dan balasan itu amat kalian butuhkan pada saat itu.

3. Orang-orang yang adil.

Mereka disebutkan dalam ayat tentang hutang-piutang,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka ... ”(Al-Baqarah:282).

Tujuan dari ayat ini ialah peringatan dan isyarat. Di sini Allah menyebutkan orang yang adil, yaitu orang yang mengambil pokok harta dari orang yang berhutang kepadanya tanpa ada tambahan dan pengurangan.

Kemudian Allah menutup surat ini dengan penutup yang agung, yang berasal dari simpanan di bawah ‘Arsy-Nya, dan syetan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan ayat-ayat penutup surat Al-Baqarah ini. Di dalamnya juga terkandung ilmu, ma’rifat, kaidah-kaidah Islam dan dasar-dasar iman serta beberapa kedudukan ihsan, yang uraiannya membutuhkan satu kitab tersendiri.