Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimanakah Aspek Legal dan Issue Etik dalam Pelayanan Kebidanan?

TI Tika 9 years ago

bidan|690x246

Seorang bidan harus mengenali beberapa konflik dan isu yang berkembang di masyarakat serta mulai memberdayakan klien dalam pengambilan keputusan terkait pelayanan yang akan mereka terima. Selain itu, bidan harus dapat menerapkan aspek legal dalam pelayanan kebidanan melalui persetujuan klien atau keluarga atas tindakan yang akan mereka terima.

Bagaimanakah Aspek Legal dan Issue Etik dalam Pelayanan Kebidanan ?

35

Bidan merupakan profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, memiliki pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya, sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.

Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:

  • Permenkes No. 1464/MENKES/ X/2010 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan
  • PP No 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  • Kepmenkes Republik Indonesia 1144/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes
  • UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  • Kepmenkes Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/ 2007 Tentang Standar Profesi Bidan
  • UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • UU Tentang Aborsi, Adopsi, Bayi Tabung, dan Transplantasi
  • KUHAP, dan KUHP, 1981
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 585/Menkes/Per/IX/ 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medis.
  • UU yang terkait dengan Hak Reproduksi dan Keluarga Berencana
  • UU No. 10/1992 Tentang Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
  • UU No. 23/2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga
  • Undang-Undang Tentang Otonomi daerah

Legislasi, Registrasi, Lisensi

a. Legislasi

Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).

Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :

  • Mempertahankan kualitas pelayanan
  • Memberi kewenangan
  • Menjamin perlindungan hukum
  • Meningkatkan profesionalisme

STR (Surat Tanda Registrasi) adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh Majlis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atas nama Kementrian Kesehatan menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan.

b. Registrasi

Menurut Permenkes No 1464/Menkes/X/2010, registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.

Tujuan Registrasi

  • Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat.
  • Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
  • Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik

Syarat Registrasi

  • Fotokopi ijasah bidan
  • Fotokopi transkrip nilai akademik
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak2 (dua) lembar.
  • Sertifikat Uji kompetensi.

c. Lisensi

Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.

Tujuan lisensi bidan adalah sebagai berikut :

  • Tujuan umum lisensi adalah melindungi masyarakat dan pelayanan profesi.
  • Tujuan khusus lisensi adalah:
  • Memberikan kejelasan batas wewenang.
  • Menetapkan sarana dan prasarana.

Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SlPB (Surat Ijin Praktik Bidan). Menurut Permenkes No. 1464/ MENKES/X/2010 SIPB berlaku sepanjang STR belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

Issue Etik dalam Pelayanan Kebidanan

a. Pengertian Issue Etik dan Dilema

1) Isu adalah masalah pokok yang berkembang di masyarakat atau suatu lingkungan yang belum tentu benar, serta membutuhkan pembuktian.
2) Issue etik dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berkembang di masyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan yang berhubungan dengan segala aspek kebidanan yang menyangkut baik dan buruknya.
3) Issue moral adalah topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari – hari.
4) Dilema yaitu suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternatif pilihan, yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah. Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin, atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.

Issue Etik Bidan

Contoh bentuk issue etik yang berhubungan dengan kebidanan

a. Issue etik yang terjadi antara bidan dengan klien, keluarga, masyarakat

1) Kasus:
Seorang perempuan hamil 38 minggu datang ke polindes dengan keluhan perutnya terasa mengencang sejak 5 jam yang lalu. Setelah dilakukan VT, pembukaan 3, janin letak sungsang. Bidan merencanakan dirujuk ke rumah sakit. Keluarga klien terutama suami menolak untuk dirujuk dengan alasan tidak punya biaya. Bidan memberikan penjelasan persalinan anak letak sungsang bukan kewenangannya dan menyampaikan tujuan dirujuk demi keselamatan janin dan juga ibunya, tetapi keluarga tetap ingin ditolong bidan di polindes. Karena keluarga tetap memaksa, akhirnya bidanpun menuruti kemauan klien serta keluarga untuk menolong persalinan tersebut. Persalinan berjalan sangat lama karena kepala janin tidak bisa keluar. Setelah bayi lahir ternyata bayi sudah meninggal. Keluarga menyalahkan bidan bahwa bidan tidak bisa bekerja secara profesional dan dalam masyarakat pun juga tersebar bahwa bidan tersebut dalam melakukan tindakan sangat lambat dan tidak sesuai prosedur.

2) Konflik:
Keluarga / suami menolak untuk dirujuk ke rumah sakit dengan alasan tidak punya biaya untuk membayar operasi.

3) Issu:
Di mata masyarakat, bidan tersebut dalam pelayanan atau melakukan tindakan tidak sesuai prosedur dan tidak profesioanl. Selain itu juga masyarakat menilai bahwa bidan tersebut dalam menangani pasien dengan kelas ekonomi rendah sangat lambat atau membeda-bedakan antara pasien yang ekonomi atas dengan ekonomi rendah.

4) Dilema:
Kenyataan di lapangan, bidan merasa kesulitan untuk memutuskan rujukan karena keluarga memaksa ingin ditolong bidan. Dengan segala keterbatasan kemampuan dan sarana, bidan melakukan pertolongan persalinan yang seharusnya dilaksanakan di rumah sakit dan ditolong oleh spesialis kebidanan. .

b. Issue Etik yang terjadi antara Bidan dengan Teman Sejawat

1) Kasus :
Di suatu desa yang tidak jauh dari kota dimana di desa tersebut ada dua orang bidan yaitu bidan “A” dan bidan “B” yang sama – sama memiliki BPM (Bidan Praktik Mandiri) dan ada persaingan di antara dua bidan tersebut. Pada suatu hari datang seorang pasien yang akan melahirkan di BPM bidan “B” yang lokasinya tidak jauh dengan BPM bidan “A”. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pembukaan masih belum lengkap dan bidan “B” menemukan letak sungsang dan bidan tersebut tetap akan menolong persalinan tersebut meskipun mengetahui bahwa hal tersebut melanggar wewenang sebagai seorang bidan demi mendapatkan banyak pasien untuk bersaing dengan bidan “A”. Sedangkan bidan “A” mengetahui hal tersebut. Jika bidan “B” tetap akan menolong persalinan tersebut, bidan “A” akan melaporkan bidan “B” untuk menjatuhkan bidan “B” karena dianggap melanggar wewenang profesi bidan.

2) Issu :
Seorang bidan melakukan pertolongan persalinan sungsang.

3) Konflik :
Menolong persalinan sungsang untuk nendapatkan pasien demi persaingan atau dilaporkan oleh bidan “A”.

4) Dilema :
* Bidan “B” tidak melakukan pertolongan persalinan sungsang tersebut namun bidan kehilangan satu pasien.
* Bidan “B” menolong persalinan tersebut tapi akan dijatuhkan oleh bidan “A” dengan dilaporkan ke lembaga yang berwewenang

c. Issu Etik Bidan dengan Team Kesehatan Lainnya

1) Kasus :
Seorang wanita berusia 35 tahun sedang hamil mengalami jatuh dan perdarahan hebat. Suami memanggil bidan dan bidan memberikan pertolongan pertama. Bidan menjelaskan pada keluarga, agar istrinya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan kuretase. Keluarga menolak dan menginginkan agar bidan saja yang melakukan kuretase. Bidan kemudian melakukan kuretase dan 2 hari kemudian, pasien mengalami perdarahan dan dibawa ke rumah sakit. Dokter menanyakan riwayat kejadian pada suami pasien. Suami pasien kemudian mengatakan bahwa 2 hari lalu isterinya mengalami perdarahan dan dilakukan kuretase oleh bidan. Dokter kemudian memanggil bidan tersebut dan terjadilah konflik antara bidan dengan dokter tersebut.

2) Issu :
Malpraktek Bidan melakukan tindakan di luar wewenangnya.

3) Konflik :
Bidan melakukan kurentase di luar wewenangnya sehingga terjadilah konflik antara bidan dan dokter.

4) Dilema :
Jika tidak segera dilakukan tindakan dikuatirkan dapat merenggut nyawa pasien karena BPM jauh dari RS. Namun, jika dilakukan tindakan, bidan merasa melanggar kode etik kebidanan dan merasa melakukan tindakan di luar wewenangnya.

d. Issue Etik Yang Terjadi Antara Bidan dan Organisasi Profesi

1) Kasus :
Seorang ibu yang ingin bersalin di BPM. Sejak awal kehamilan, ibu tersebut sudah sering memeriksakan kehamilannya. Menurut hasil pemeriksaan bidan, ibu tersebut mempunyai riwayat hipertensi, maka kemungkinan lahir pervagina sangat berisiko saat persalinan tiba. Tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jika tidak dirujuk, maka berisiko terhadap janin dan kondisi si ibu itu sendiri. Risiko pada janin bisa terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu. Bidan sudah mengerti risiko yang akan terjadi. Tapi bidan lebih memetingkan egonya sendiri karena takut kehilangan komisinya dari pada dirujuk ke rumah sakit. Setelah janin lahir, ibu mengalami perdarahan hebat, sehingga kejang-kejang dan meninggal. Saat berita itu terdengar, Organisasi Profesi Indonesia (IBI), memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah merugikan orang lain. Sebagai gantinya, ijin praktik (BPM) bidan A dicabut dan dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran tersebut.

2) Issu :
a) Terjadi malpraktik
b) Pelangaran wewenang Bidan

3) Dilema :
Perlu disadari bahwa dalam pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah atau isu di masyarakat yang berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yang dihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan. Isu adalah masalah pokok yang berkembang di masyarakat atau suatu lingkungan yang belum tentu benar, serta membutuhkan pembuktian. Bidan dituntut berperilaku hati-hati dalam setiap tindakannya dalam memberikan asuhan kebidanan dengan menampilkan perilaku yang etis profesional.

ISSUE ETIK DAN DILEMA

Issue Etik adalah topik yang cukup penting untuk dibicarakan sehingga mayoritas individu akan mengeluarkan opini terhadap masalah tersebut sesuai dengan asas ataupun nilai yang berkenaan dengan akhlak nilai benar salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dilema Etik adalah situasi yang menghadapkan individu pada dua pilihan, dan tidak satupun dari pilihan itu dianggap sebagai jalan keluar yang tepat.

  1. Contoh issue etik dalam kehidupan sehari - hari
    a. Persetujuan dalam proses melahirkan.
    b. Memilih atau mengambil keputusan dalam persalinan
    c. Kegagalan dalam proses persalinan
    d. Pelaksanaan USG dalam kehamilan
    e. Konsep normal pelayanan kebidanan
    f. Bidan dan pendidikan seks

  2. Contoh masalah etik yang berhubungan dengan teknologi
    a. Perawatan intensif pada bayi
    b. Screening bayi
    c. Transplantasi organ
    d. Teknik reproduksi dan kebidanan.

  3. Contoh masalah etik yang berhubungan dengan profesi
    a. Pengambilan keputusan dan penggunaan etik
    b. Otonomi bidan dan kode etik professional
    c. Etik dalam penelitian kebidanan
    d. Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitive

Biasanya beberapa contoh mengenai isu etik dalam pelayananan kebidanan adalah berhubungan dengan masalah-masalah sebagai berikut:
1. Agama / kepercayaan
2. Hubungan dengan pasien
3. Hubungan dokter dengan bidan
4. Kebenaran
5. Pengambilan keputusan
6. Pengambilan data
7. Kematian Kerahasiaan
8. Aborsi
9. AIDS
10. In Vitro fertilizationbern

ISSUE MORAL DAN DILEMA MORAL

Isu Moral adalah merupakan topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan orang sehari - hari menyangkut kasus abortus euthansia, keputusan untuk terminasi kehamilan.

Dilema moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternatif pilihan, yang kelihatanya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah. Beberapa contoh isu moral dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Kasus abortus
  2. Euthanansia
  3. Keputusan untuk terminasi kehamilan

Ilmu hukum adalah kumpulan pengetahuan tentang hukum yang telah dibuat sistematikanya. Kumpulan peraturan hukum disebut sebagai hukum. Pengertian lain hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa, berisi perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, guna mengatur tata tertib masyarakat. Hukum diperlukan untuk mewujudkan keadilan.

Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Hukum bertujuan untuk memberikan pengayoman bagi manusia. Hukum juga bertujuan untuk mewujudkan apa yang berguna atau berfaedah bagi orang, yakni mewujudkan kebahagiaan sebanyak – banyaknya. Indonesia adalah negara hukum. Suatu negara hukum mempunyai ciri sebagai berikut :

  • ada super of law
  • ada landasan hukum untuk setiapkegiatan negara
  • ada jaminan hak asasi
  • ada proses peradilan yang bebas

Peranan hukum yaitu memperlancar dan mendukung
* Sosial kontrol
* Sosial interaction
* Sosial Enginering

Sumber hukum formal adalah :
* Perundang – undangan
* Kebiasaan
* Traktat (perjanjian internasional publik)
* Yurisprudensi
* Doktrin (pendapat pakar)

Tindakan yang diambil oleh alat negara terhadap pelanggaran hukum tidak boleh sewenang – wenang, tetapi harus menurut hukum yang berlaku. Macam-macam hukum adalah sebagai berikut: hukum perdata dan hukum publik, hukum material dan hukum formal, hukum perdata, hukum pidana, hukum tatanegara / tata usaha negara, hukum Internasional.

Pengantar Hukum Kesehatan

Dalam undang – undang kesehatan ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “kesehatan“ adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spriritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Pembangunan kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan, baik fisik, mental, maupun sosial ekonomi. Sumber hukum (health law) secara umum dapat kita temukan dalam :

  • Peraturan hukum tertulis, seperti undang – undang;
  • Kebiasaan yang tidak tertulis;
  • Yurisprudensi tetap; dan
  • Doktrin / ajaran ilmu pengetahuan

Hak asasi manusia yang berhubungan dengan kesehatan manusia dimulai dari tiga hak asasi, yaitu :
* The right to health care ( hak untuk mendapat pelayanan kesehatan )
* The right to self determination (hak untuk menentukan nasib sendiri)
* The right to information ( hak untuk mendapat informasi)

Konsep hukum pemeliharaan kesehatan tidak tumbuh dengan sendirinya, melainkan berakar dari ketiga hak asasi tersebut diatas yang diadopsi dari mata rantai pasal 25 The United Nations Universal Declaration of Human Right 1948 dan pasal 1 The United Nation International Concention Civiland Political Rights 1966.

Menurut Leemen hukum kesehatan disusun sebagai berikut :

“Hukum kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif dalam hubungan tersebut pula pedoman internasional, hukum kebiasaan, dan juga yurisprudensi berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu, dan literatur menjadi sumber hukum kesehatan. “

Gambaran adanya jalur etik dan hukum dapat dideskripsikan di bawah ini :

image|392x198

  • Etika profesi bersifat intern (self imposed regulation)
  • Majelis disiplin bersifat sebagai hukum publik (ada unsur pemerintah)
  • Hukum bersifat berlaku umum (sifat memaksa)

Berdasarkan paparan diatas maka pemahaman bidan tentang etika, hukum dan hukum kesehatan merupakan hal yang penting bagi bidan dalam menjalankan praktik profesinya. Hal ini untuk menghindari bidan dari kesalahan, kelalaian dan sanksi hukum baik perdata atau hukum pidana.

Aspek hukum dalam paktik kebidanan

Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam Kepmenkes RI No.369/Menkes/SK/III/2007.

Hubungan perikatan antara bidan dengan pasien termasuk dalam kategori perikatan ikhtiar. Bidan berupaya semaksimal mungkin, sebagai contoh perikatan atas dasar perjanjian adalah ketika pasien datang ke tempat praktik bidan untuk mendapatkan pelayanan kebidanan, maka perikatan yang terjadi atas dasar perjanjian.

Perjanjian adalah ikatan antara satu orang dengan orang lain atau lebih, yang selalu menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik. Perjanjian selalu merupakan perbuatan hukum. Perikatan bidan dengan rumah sakit adalah dalam hubungan ketenagakerjaan, yaitu terbentuk hubungan antara rumah sakit sebagai pemberi kerjaan dan bidan sebagai penerima kerja.

MALPRAKTIK

Malpraktik berasal dari kata “mal” yang berarti salah dan “praktik” yang berarti pelaksanaan atau tindakan, sebagai arti harafiahnya adalah pelaksanaan atau tindakan yang salah “Lazimnya istilah ini hanya digunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi (profesional misconduct).

Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut legal malpractice. Setiap malpraktik yuridik sudah pasti malpraktik etik, tetapi tidak semua malpraktik etika merupakan malpraktik yuridik

Legal malpractice

Legal malpractice masih dibagi menjadi tiga kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar :
* criminal malpractice (malpraktik pidana)
* civil malpractice (malpraktik perdata)
* administrative malpractice (ingkar janji)

Criminal Malpractice (Malpraktik Pidana)

Suatu perbuatan dapat dikategorikan Criminal malpraktice yaitu;: pertama, perbuatan tersebut (baik positive act maupun negative act ) harus merupakan perbuatan tercela (actus reus); kedua dilakukan dengan sikap batin yang salah (means rea), yaitu berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (recleness), atau kealpaan (negligence).

PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan perundang – undangan dan undang – undang yang terkait dengan praktik bidan diantaranya Undang- Undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Kepmenkes RI No.1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin dan penyelggaraan praktik bidan, undang-undang tentang aborsi, undang-undang tentang adopsi. Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.