
Istilah “perlindungan anak” (child protection) mengandung arti perlindungan anak dari kekerasan, abuse, dan eksploitasi.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan anak ?

Istilah “perlindungan anak” (child protection) mengandung arti perlindungan anak dari kekerasan, abuse, dan eksploitasi.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan anak ?
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sistem perlindungan anak diatur berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, dimana pada Pasal 55 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan dan rehabilitasi sosial anak terlantar baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.
Hak anak merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi orang tua, keluarga dan masyarakat, pemerintah dan negara. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, hak-hak anak meliputi:
Sedangkan setiap anak penyandang disabilitas selain memiliki hak tersebut di atas maka memiliki hak lainnya yaitu:
Khusus bagi anak yang dirampas kebebasannya selain memiliki hak tersebut di atas maka memiliki hak:
Semua anak perlu mendapat perlindungan terutama perlindungan dari orang tuanya tetapi terdapat anak-anak khusus yang memerlukan perlindungan baik dari pemerintah maupun lembaga. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 pasal 59 menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda) dan lembaga lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, di mana anak yang memerlukan perlindungan khusus tersebut adalah:
Kerangka hukum dan kebijakan di Indonesia perlu diperkuat untuk mencegah dan menangani kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran anak. Pemerintah pusat dan daerah memerlukan keselarasan peraturan maka langkah terakhir yang dilakukan pemerintah pusat adalah mengembangkan pedoman. Perda yang mengacu pada pendekatan berbasis sistem terhadap perlindungan anak merupakan sebuah langkah yang positif.
Perlindungan anak melalui pendekatan berbasis sistem meliputi
1) Sistem perlindungan anak yang efektif melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran,
2) Sistem perlindungan anak yang efektif mensyaratkan adanya komponen-komponen yang saling terkait,
3) Rangkaian pelayanan perlindungan anak di tingkat masyarakat dimulai dari layanan pencegahan primer dan sekunder sampai pelayanan tersier (Unicef Indonesia, 2012).
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, dimana pada Pasal 73a menyatakan bahwa
1) Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan anak harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait,
2) Koordinasi dilakukan melalui pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan anak.
Pada pasal 74 menyatakan bahwa
1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bersifat independen,
2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Berikut ini cara melindungi anak dari kekerasan fisik dan kejahatan seksual dimana banyak pelaku kekerasan fisik dan seksual banyak dilakukan oleh orang yang dikenal oleh anak. Cara melindunginya yaitu dimulai dengan:
Bangun komunikasi dengan anak.
Cara yang dilakukan jika mengira anak menjadi korban kekerasan fisik atau kekerasan seksual:
Notifications