Berdasarkan Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan yang menyebutkan bahwa Ketahanan Pangan adalah
“Kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.
Ada pengertian lain yaitu menurut FAO (1997) menyatakan bahwa ketahanan pangan adalah situasi dimana semua rumah tangga mempunyai akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan kedua akses tersebut.
Jika kita berkaca pada definisi dari ketahanan pangan di atas, dan melihat pula situasi pandemi covid 19 sekarang, maka bisa saya uraikan bahwa ketahanan pangan pada saat ini belum dapat bertahan sepenuhnya. Karena dengan adanya PHK dan PSBB yang membatasi ruang gerak masyarakat untuk memenuhi nafkah dan kebutuhan bertahan hidup berupa bahan pangan, sehingga bertentangan dengan definisi dari ketahanan pangan berdasarkan UU no. 18/2012 yaitu Kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya. Begitu pula dengan definisi ketahanan pangan menurut FAO (1997) menyatakan bahwa ketahanan pangan adalah situasi dimana semua rumah tangga mempunyai akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota keluarganya. Yang mana pada situasi ini, banyak terjadi PHK yang menyebabkan Jutaan orang kehilangan sumber penghasilan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan karena tidak memiliki akses ekonomi begitu pula dengan penerapan PSBB yang menyebabkan masyarakat kurang memiliki akses fisik untuk memenuhi kebutuhan terhadap pangan. Sehingga dapat saya simpulkan bahwa, menurut saya saat ini Indonesia sedang berada dalam fase krisis ketahanan pangan. Semoga Indonesia lekas pulih kembali