Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana pendapat teman teman tentang ketahanan pangan di Indonesia saat ini?

Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan pertanian padat karya atau tenaga kerja petani bekerja tidak full time karena berlakunya PSBB. Akibat hal ini juga banyak terjadi pemberhentian kerja terhadap beberapa karyawan. Berdasarkan data Bappenas 2020 angka pengangguran di Indonesia meningkat menjadi 3,7 juta orang. Akibat penangguran ini banyak orang yang sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya.

Menurut kalian adanya pandemi covid-19 ini apakah berdampak pada ketahanan pangan? Berikan pendapat kalian

248

Ya, menurut saya adanya pandemi Covid-19 sangat berdampak pada menurunnya ketahanan pangan di Indonesia, hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan serta penghasilan sehingga banyak yang mengandalkan bantuan bahan pangan kepada pemerintah. Selain itu, proses produksi dan distribusi pangan juga terbatas dikarenakan adanya PSBB. Sehingga proses produksi serta distribusi bahan pangan tidak merata. Hal ini juga yang menyebabkan ketahanan pangan di Indonesia menurun ketika adanya pandemi covid-19.

Sangat berdampak. Adanya PSBB menyebabkan pergerakan ekonomi sangat sulit. Akses pengiriman hasil pertanian menjadi terbatas sehingga berdampak pada harga jual hasil pertanian juga stock ketahanan pangan. Sehingga terjadi adanya ketidak seimbangan stock pangan di daerah penghasil pertanian dan di Kota-kota besar. Di daerah penghasil pertanian menjadi melimpah hingga harga jual turun drastis bahkan sulit untuk dijual, namun pada kota-kota besar justru sangat terbatas stock pangan sehingga harganya cukup tinggi.

Menurut saya, iya berdampak pada ketahanan pangan. Karena dengan banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan tersebut tentu membuat masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan yang disebabkan berkurangnya pemasukan keuangan. Selain itu, dengan adanya pembatasan kegiatan di luar rumah juga mengganggu distribusi pangan ke beberapa daerah sehingga terdapat daerah yang mengalami surplus dan defisit terhadap ketersediaan pangan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan yang menyebutkan bahwa Ketahanan Pangan adalah

“Kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.

Ada pengertian lain yaitu menurut FAO (1997) menyatakan bahwa ketahanan pangan adalah situasi dimana semua rumah tangga mempunyai akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan kedua akses tersebut.

Jika kita berkaca pada definisi dari ketahanan pangan di atas, dan melihat pula situasi pandemi covid 19 sekarang, maka bisa saya uraikan bahwa ketahanan pangan pada saat ini belum dapat bertahan sepenuhnya. Karena dengan adanya PHK dan PSBB yang membatasi ruang gerak masyarakat untuk memenuhi nafkah dan kebutuhan bertahan hidup berupa bahan pangan, sehingga bertentangan dengan definisi dari ketahanan pangan berdasarkan UU no. 18/2012 yaitu Kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya. Begitu pula dengan definisi ketahanan pangan menurut FAO (1997) menyatakan bahwa ketahanan pangan adalah situasi dimana semua rumah tangga mempunyai akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota keluarganya. Yang mana pada situasi ini, banyak terjadi PHK yang menyebabkan Jutaan orang kehilangan sumber penghasilan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan karena tidak memiliki akses ekonomi begitu pula dengan penerapan PSBB yang menyebabkan masyarakat kurang memiliki akses fisik untuk memenuhi kebutuhan terhadap pangan. Sehingga dapat saya simpulkan bahwa, menurut saya saat ini Indonesia sedang berada dalam fase krisis ketahanan pangan. Semoga Indonesia lekas pulih kembali

Kondisi ketahanan pangan Indonesia khususnya di tahun 2020 ini sedikit banyak terpengaruh oleh adanya pandemi covid 19. Pengaruh ini dirasakan oleh seluruh masyarakat dari kalangan manapun, demikian juga berpengaruh besar pada aspek pertanian dan pangan. Saya melihat banyak sekali masyarakat yang menimbun barang2 begitu juga pangan untuk menghadapi kondisi saat ini. Hal inilah yang menjadi permasalahan penting karena dapat menyebabkan kurangnya ketersediaan pangan bagi masyarakat luas dan menyebabkan terganggunya ketahanan pangan negara. Namun, pemerintah dengan ini terus mengusahakan yang terbaik dengan memastikan ketersedian pangan yang cukup bahkan dalam masa pandemi ini.

Menurut saya cukup berdampak. Akses mobilitas distribusi pangan yang dibatasi saat PSBB mengakibatkan distribusi pangan tidak dapat menjangkau semua wilayah. Sehingga wilayah yang tidak terjangkau tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka. Dampak lain saat pandemi ini yaitu terjadinya pemutusan kerja yang dialami oleh mayoritas masyarakat sehingga mereka mengalami kesulitan saat mencari pekerjaan baru yang berdampak pada penurunan ketahanan pangan karena penghasilan mereka yg tidak tercukupi untuk memenuhi pangan pokok mereka

Adanya pembatasan sosial dan physical distancing ini membuat petani mengurangi kegiatan bertani. Saya pernah bertanya kepada beberapa petani mengenai pengaruh pandemi terhadap hasil pertanian, dan jawaban sama yaitu mengalami penurunan hasil, walaupun tidak secara signifikan. Namun hal ini sudah jelas membuktikan bahwa pandemi juga berpengaruh terhadap ketahanan pangan karena kita tahu bahwa pertanian sektor yang sangat vital. Masyarakat tidak mendapatkan pangan sesuai kebutuhan. Hal ini dikarenakan juga oleh proses distribusi dari daerah satu ke daerah yang lain memiliki hambatan. Terutama dari luar negeri (impor) yang susah masuk ke dalam negeri di masa ini. Banyak juga yang mengandalkan bantuan pemerintah akibat dari pemutusan hubungan kerja. Harga pangan di pasaran juga tidak stabil yang menyebabkan penghasilan petani mengalami banyak kerugian dan sulit memenuhi kebutuhan pangan.

Berdasarkan pengamatan saya sendiri selama masa pandemi ini, masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal saya sering mengatakan bahwa para petani di desa tenang-tenang saja masalah kebutuhan pangan di masa pandemi ini. Tetapi masyarakat kota bisa kekurangan kebutuhan pangan karena terkendalanya pasokan pangan dari desa ke kota. Belum lagi banyak pekerja yang dirumahkan bahkan terjadi pemutusan hubungan kerja. Maka dari itu, bisa dikatakan ketahanan pangan bagus ataupun kebutuhan pangan terpenuhi jika semua masyarakat/semua daerah di negara ini mampu terpenuhi kebutuhan pangannya dan tidak terjadi ketimpangan kebutuhan pangan. Misalnya daerah A mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya, tetapi daerah B kekurangan bahan pangan, hal tersebut menurut saya belum bisa dikatakan bahwa kebutuhan pangan ataupun ketahanan pangan dalam kondisi aman. Walaupun dalam data nasional dikatakan bahwa kebutuhan pangan aman, tetapi di tingkat wilayah masih ada masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhan pangannya karena adanya pandemi ini.

Keadaan ketahan pangan di masa seperti ini masih sangat memprihatikan, karena pada sektor pertanian dan peternakan yang menjadi sumber produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat juga menjadi sektor yang terdampak.
Lalu proses penyebaran pangan atau distribusi pangan sangatlah terbatas karena adanya pandemi COVID-19. Sedangkan permintaan masyarakat juga menurun karena adanya PSBB dan larangan berkumpul secara masal
Harga setiap bahan pangan juga mengalami penurunan atau fluktuasi harga. Keadaan ini menjadikan peternak dan petani meminta pemerintah agar melakukan tindakan untuk mengatasi permasalah ini

Ya berpengaruh terhadap ketahanan pangan. Yang pertama yaitu pembatasan transportasi dan ekonomi akan menggangu sistem pangan yang berjalan di Indonesia. kedua yaitu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja massal atau kehilangan pekerjaan secara bersama-sama banyak penduduk Indonesia. Kejadian ini mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat serta permintaan pasar yang dapat berdampak pada komoditas pertanian yang semakin tertekan.