Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dapat melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden (pasal 4 uud 1945). Kekuasaan presiden tersebut antara lain:
a. Kekuasaan bidang legislasi, meliputi:
- Membuat undang-undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 2 UUD 1945)
- Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2 UUD 1945)
b. Kekuasaan sebagai kepala pemerintahan, meliputi:
- Menetapkan peraturan pemerintah (pasal 5 ayat 2 uud 1945)
- Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16 UUD 1945)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17 ayat 2 UUD 1945)
c. Kekuasaan sebagai kepala negara, meliputi:
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, laut, dan angkatan udara (pasal 10 UUD 1945)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1 UUD 1945)
- Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945)
- Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13 UUD 1945)
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1 UUD 1945)
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2 UUD 1945)
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15 UUD 1945)
http://krsmwn.blogspot.co.id/2013/06/peran-presiden-sebagai-pelaksana.html