Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dapat melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden (pasal 4 uud 1945). Kekuasaan presiden tersebut antara lain:
a. Kekuasaan bidang legislasi, meliputi:
- Membuat undang-undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 2 UUD 1945)
- Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2 UUD 1945)

b. Kekuasaan sebagai kepala pemerintahan, meliputi:
- Menetapkan peraturan pemerintah (pasal 5 ayat 2 uud 1945)
- Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16 UUD 1945)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17 ayat 2 UUD 1945)

c. Kekuasaan sebagai kepala negara, meliputi:
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, laut, dan angkatan udara (pasal 10 UUD 1945)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1 UUD 1945)
- Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945)
- Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13 UUD 1945)
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1 UUD 1945)
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2 UUD 1945)
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15 UUD 1945)

http://krsmwn.blogspot.co.id/2013/06/peran-presiden-sebagai-pelaksana.html