Status positif; warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Oleh karena itu negara membentuk badan peradilan, kepolisian, dan kejaksaan untuk melindungi dan mengayomi warga negara.
Status negatif; negara menghormati hak asasi manusia dan tidak akan mencampuri urusan warga negara.
Status aktif; warga negara diberi hak untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan negara.
Status pasif; warga negara wajib menaati perintah negara dan patuh pada kewajiban sebagai warga negara seperti kewajiban membayar pajak.