Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society
  1. Status positif; warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Oleh karena itu negara membentuk badan peradilan, kepolisian, dan kejaksaan untuk melindungi dan mengayomi warga negara.
  2. Status negatif; negara menghormati hak asasi manusia dan tidak akan mencampuri urusan warga negara.
  3. Status aktif; warga negara diberi hak untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan negara.
  4. Status pasif; warga negara wajib menaati perintah negara dan patuh pada kewajiban sebagai warga negara seperti kewajiban membayar pajak.

http://krsmwn.blogspot.co.id/2013/08/pengertian-warga-negara-hak-serta.html