Sekitar 20 kota di Brazil mengalami kewalahan akan kapasitas pemakaman untuk menguburkan mayat-mayat. Oleh karena itu, larangan kematian ini dibentuk di Brazil yaitu Britiba Mirim yang menerapkan larangan ini. Walikota mengajukan rancangan UU, khususnya RUU publik untuk membuat kematian itu menjadi suatu hal yang ilegal bagi masyarakat yang tinggal di kota itu. Namun masih belum ada hukuman tertentu terkait dengan UU ini. Walikota tersebut bermaksud untuk menetapkan sebuah denda kepada kerabat orang yang mati, bahkan penjara bila diperlukan agar mendapatkan lebih banyak ruang untuk batu nisan.
baca artikel