Terdapat beberapa tindakan yang dapat kita lakukan dalam rangka pencegahan penyakit Demam Berdarah Dengue, yaitu Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), Pemantauan Jentik Berkala (PJB), Penyelidikan Epidemiologi (PE) dan Penanggulangan Fokus. Berikut adalah penjelasan masing-masing tindakan yang dapat dilakukan dalam rangka mengatasi penyakit demam berdarah.
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN)
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) adalah kegiatan pemberantasan telur, jentik dan kepompong nyamuk penular DBD (Aedes aegypti) di tempat-tempat perkembang biakannya. PSN dapat dilakukan melalui berbagai metode diantaranya:
-
Fisik: 3M (menguras, menutup dan mengubur)
-
Kimia: Larvasid selektif (bahan larvasida : abate/themmephos, altocid dan lain-lain)
-
Biologis : menggunakan predator (misal: ikan kepala timah/ikan cupang)
-
Pemasangan ovitrap yaitu alat yang digunakan untuk mendeteksi adanya nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus dimana kepadatan populasinya rendah dan survey jentik tidak produktif.
Adapun keberhasilan PSN dapat dilihat dari terlaksananya kegiatan PSN di masyarakat secara teratur dan berkesinambungan Selain itu dapat dilihat dari pencapaian Angka Bebas Jentik (ABJ) yaitu lebih besar dan atau sama dengan 95% (Dinkes, 2007).
Pemantauan Jentik Berkala (PJB)
Pemantauan Jentik Berkala (PJB) adalah pemeriksaan tempat-tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti yang dilakukan secara teratur oleh petugas kesehatan untuk mengetahui hasil PSN yang dilaksanakan oleh masyarakat. PJB dilaksanakan setiap tiga bulan sekali pada bulan Maret, Juni dan September. PJB dilakukan dengan mengunjungi rumah dan tempat-tempat umum untuk memeriksa TPA (Tempat Penampungan Air), non TPA dan tempat penampungan air alamiah di dalam dan di luar rumah serta bangunan. PJB termasuk cara memotivasi keluarga/masyarakat dalam melaksanakan PSN disertai penyuluhan, dan diharapkan masyarakat dapat melaksanakan PSN secara teratur dan terus menerus (Dinkes, 2006).
Indikator dari kegiatan PJB adalah ABJ (Angka Bebas Jentik) yaitu angka yang menunjukkan jumlah rumah/bangunan yang tidak ditemukan jentik baik di dalam maupun di luar rumah dibagi jumlah rumah yanng diperiksa dikalikan seratus persen. Angka bebas jentik yang diharapkan adalah lebih besar atau sama dengan 95% (Dinkes Propinsi DKI Jakarta, 2006).
Penyelidikan Epidemiologi (PE)
Penyelidikan Epidemiologi (PE) adalah kegiatan pencarian penderita DBD atau tersangka DBD lainnya dan pemeriksaan jentik nyamuk penular DBD di tempat tinggal penderita dan rumah/bangunan sekitarnya, sebanyak 20 rumah dalam radius 100 meter, termasuk tempat-tempat umum. Hasil yang diharapkan dari PE adalah:
-
PE (+), apabila ditemukan kasus tambahan DBD dan atau; penderita demam tanpa sebab yang jelas lebih dari 3 orang atau adanya tanda bintik perdarahan serta hasil uji tourniquet positif dan ditemukan jentik 5% dan atau; penderita meninggal karena sakit DBD dalam radius 100 m atau 20 rumah dari kasus pertama.
-
PE (-) apabila tidak ditemukan kasus tambahan DBD dan atau tidak ada penderita panas, dan atau hasil uji tourniquet negatif dan atau ditemukan jentik kurang dari 5% dalam radius 100 m atau 20 rumah dari kasus pertama.
-
Non-DBD apabila kasus awal atau penderita DBD pertama yang dilacak ternyata bukan DBD.
-
Penderita tidak ditemukan, apabila sesuai alamat penderita DBD pertama yang dilacak ternyata tidak berdomisili ditempat tersebut karena alamat tidak jelas.

Gambar Alur Data Kasus DBD dan Pelaporan PE. Sumber: Dinkes Propinsi DKI Jakarta, 2006
Penanggulangan Fokus
Penanggulangan fokus adalah kegiatan pemberantasan nyamuk penular DBD yang dilaksanakan dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk DBD, larvasidasi, penyuluhan dan penyemprotan (pengasapan) menggunakan insektisida sesuai dengan kriteria. Penanggulangan fokus dilaksanakan untuk membatasi penularan DBD dan mencegah terjadinya KLB di lokasi tempat tinggal penderita DBD dan rumah/bangunan sekitarnya serta tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi sumber penularan lebih lanjut.
Penanggulangan fokus merupakan kegiatan tindak lanjut hasil penyelidikan epidemiologi positif (PE+). Pada saat penanggulangan fokus juga dilakukan PSN, larvasidasi dan penyuluhan. Penanggulangan fokus dilakukan dua siklus dengan interval satu minggu yang dilakukan di tempat yang sama (Dinkes Propinsi DKI Jakarta, 2006).

Gambar Bagan Penanggulangan Fokus (Penanggulangan Penderita DBD di Lapangan) (Sumber : Dinkes Propinsi DKI Jakarta, 2006)
Berdasarkan pedoman P2B2 (Dinkes Propinsi DKI Jakarta, 2001), kebijakan pemberantasan penyakit DBD di Propinsi DKI Jakarta ini dititikberatkan pada:
-
Kewaspadaan terhadap penyakit DBD dengan melaksanakan surveilens vektor guna mencegah dan membatasi agar tidak terjadi KLB/wabah.
-
Dilakukan pemberantasan terhadap nyamuk penularnya caik terhadap nyamuk dewasa ataupun jentiknya.
Prioritas dalam pelaksanaan hal tersebut menuntut dilakukannya hal-hal berikut:
-
Dikembangkannya strategi yang mengangkat masalah penyebaran dan peningkatan kasus dengue suatu cara tertentu yang dapat berkesinambungan.
-
Ditingkatkannya penyuluhan kesehatan masyarakat
-
Ditingkatkannya perhatian terhadap masalah kesehatan.
-
Digiatkannya penelitian.
-
Diperluasnya pengamatan terhadap dengue.
-
Disediakannya panduan terhadap pemberantsaan vektor.
-
Meletakan prioritas pada upaya yang melibatkan sumber-sumber eksternal sebagai bagian dari program pencegahan penyakit.
Berdasarkan petunjuk teknis program P2DBD dari Depkes (2005) maka kegiatan pokok di tingkat puskesmas adalah sebagai berikut:
- Mendistribusikan pedoman/juklak/juknis dan bahan/alat, program pengadaan/kiriman pusat ke kabupaten/kota BTKL dan KKP.
- Mengusulkan penyediaan dan mendistribusikan bahan/alat program P2DBD melalui APBD propinsi atau sumber dana lain.
- Menyelenggarakan pertemuan/pelatihan klinis dari RS kab/kota
- Melaksanakan penyuluhan intensif melalui berbagai media.
- Memfasilitasi pertemuan lintas program dan lintas sektor (pertemuan pokjanal propinsi secara berkala).
- Mengembangkan dan melaksanakan metode PSN DBD sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.
- Bersama-sama dengan pusat membantu kab/kota mengembangkan metode PSN DBD yang sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah berdasar hasil survey/penelitian.
- Melaksanakan surveilens epidemiologi DBD.
- Melaksanakan sistem kewaspadaan dini dan penanggulangan DBD.
- Melaksanakan pembinaan teknis program.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi program.
- Mengirimkan laporan hasil kegiatan program secara rutin ke tingkat pusat.
Referensi :
- Dinkes. 2007. Modul Pelatihan Bagi Pengelola program Pengendalian Penyakit
DBD di Indonesia.
- Dinkes Propinsi DKI Jakarta. 2006. Prosedur Mutu Penganggulangan Demam Berdarah Dengue Volume 40 Edisi 1.
- Dinkes Propinsi DKI Jakarta. 2001. Pedoman Program P2B2 Dalam Era
Desentralisasi.
- Dinkes. 2005. P2DBD di Indonesia