Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Verplichte Procureurstelling

VE Velly 8 years ago

hukum|690x246
Pengertian dari verplicte procurcer stelling dan contohnya

17

Istilah ini dapat kita temui antara lain dalam putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Perkara No. 006/PUU-II/2004. Istilah ini berarti pihak-pihak yang berperkara tampil di muka pengadilan dengan didampingi oleh pengacara.

“Menimbang bahwa sebagai undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU No. 18 Tahun 2003 tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling)”

Verplichte procureurstelling ini antara lain dianut dalam Reglement op de Rechtsvordering(“Rv”). Mengutip hukumpedia, Rv merupakan hukum acara perdata yang berlaku bagi orang 'Eropa' dan 'Timur Asing' yang berada di Indonesia. Pasal 106 Rv menyatakan penggugat diwajibkan menunjuk pengacara, dengan ancaman bahwa gugatannya akan batal.

Di Indonesia, verplichte procureurstelling ini tidak berlaku karena, seperti ditegaskan dalam Putusan MK di atas, dalam hukum acara -- khususnya hukum acara perdata -- di Indonesia tidak ada kewajiban bagi penggugat untuk diwakili oleh pengacara atau advokat pada saat berperkara di pengadilan.

Selain itu, dalam pasal 118 HIR, disebutkan bahwa seorang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan baik sendiri maupun diwakili oleh kuasanya. Selanjutnya, mengenai tidak wajibnya seseorang didampingi oleh pengacara untuk berperkara di pengadilan.

sumber: hukumonline.com