Kami asumsikan perusahaan valuta asing yang Anda maksud adalah badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas yang melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (“KUPVA”). Badan usaha ini merupakan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank atau dapat disebut Money Changer.
Badan usaha bukan bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Bagi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang menjalankan kegiatan usaha tanpa mendapatkan persetujuan/izin dari Bank Indonesia terlebih dahulu, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Teguran tertulis;
- Kewajiban membayar;
- Penghentian kegiatan usaha; dan atau
- Pencabutan izin.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/42/DKSP Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
sumber: hukumonline.com