Saat ini, ada 12 tim yang menangani perkara di Mahkamah Agung (“MA”) yaitu Tim A sampai dengan Tim L. Masing-masing tim diketuai oleh unsur pimpinan MA. Pimpinan MA sendiri terdiri dari 12 unsur pimpinan yaitu Ketua, dua Wakil Ketua, tujuh Ketua Muda Bidang Yudisial (Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata Umum, Perdata Khusus, TUN, Agama, dan Militer), serta dua Ketua Muda Non-Yudisial yaitu Ketua Muda Bidang Pengawasan dan Ketua Muda Bidang Pembinaan.
Masing-masing tim yang diketuai 12 unsur pimpinan MA tersebut membawahi majelis-majelis. Fungsi dari Tim A s.d. Tim L untuk mendistribusikan perkara yang masuk kepada majelis. Selain itu, tim-tim tersebut juga berperan menangani urusan administrasi perkara lainnya.
sumber: hukumonline