Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

THR Natal Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri di Akhir Tahun

image|480x306

THR Natal Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri di Akhir Tahun

21

Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

Ini artinya, jika pemutusan hubungan kerja “di akhir tahun” yang Anda katakan tersebut setidaknya terjadi masih dalam waktu 30 hari sebelum hari raya Natal pada 25 Desember, Anda masih berhak atas THR.

Sumber: hukumonline.com