Selama kasus ini ditangani oleh penyidik (berada di tingkat penyidikan), status orang tersebut adalah tersangka. Apabila kasus telah masuk pada tahap penuntutan di pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa.
Jaksa sebenarnya juga diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dalam perkara tertentu, seperti korupsi. Yang mana penangkapan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan guna kepentingan penyidikan. Jadi, jaksa itu dapat memeriksa, yakni melakukan penyidikan terhadap kasus yang diduga tindak pidana korupsi itu.
Menurut hemat kami, selama perkaranya masih dalam proses penyidikan belum pemeriksaan di pengadilan walaupun ditangani oleh jaksa, maka status yang diduga melakukan korupsi itu adalah tersangka.
sumber: www.hukumonline.com