Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis

BI Bibin 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Bagaimana caranya membuktikan perjanjian tidak tertulis di hadapan pengadilan?

20

alam hal suatu perjanjian utang-piutang secara lisan, maka alat-alat bukti lainnya selain alat bukti surat (vide: Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR) dapat diterapkan. Untuk mempersingkat batasan pembahasan atas pertanyaan Anda, maka saya mengasumsikan ada saksi yang mengetahui adanya perjanjian utang-piutang secara lisan tersebut.

Untuk itu, jika seorang pihak (Penggugat) ingin mendalilkan mengenai adanya suatu suatu perjanjian utang-piutang secara lisan ke Pengadilan, maka Penggugat tersebut dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang-piutang secara lisan tersebut.

Sebagai gambaran untuk Anda, dalam hal seorang Penggugat mengajukan saksi untuk menguatkan dalil mengenai adanya suatu perjanjian utang-piutang secara lisan, maka dikenal prinsip Unus Testis Nullus Testis.

Artinya bahwa seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa atau perjanjian, karena terdapat batas minimal pembuktian dalam mengajukan alat bukti saksi, yaitu paling sedikit dua orang saksi, atau satu orang saksi disertai dengan alat bukti yang lain, misalnya adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian tersebut (Vide: Pasal 176 HIR) atau dalam hal adanya persangkaan (Pasal 173 HIR), misalnya sudah ada sebagian utang yang dicicil kepada Penggugat tersebut.

sumber: www.hukumonline.com