Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Tempat Rehabilitasi bagi Polisi Pengguna Narkotika

MA Maulida Sabrina 8 years ago

gavel1|642x280

Tentang polisi yang pakai narkotika, tetapi ketika ditangkap tidak ditemukan barang bukti namun hasil tes urine positif. Dan ia hanya pengguna, bukan pengedar. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengguna direhabilitasi, baik medis maupun sosial. Saya mau tanya di mana tempat polisi direhabilitasi? Apakah sama dengan masyarakat biasa yakni di BNN atau adakah tempat lain? Kejadian ini misalnya jika polisi di wilayah Lampung. Penjatuhan rehabilitasi ini langsung diberikan kepada polisi tersebut atau menunggu putusan hakim terlebih dahulu?

19

Rehabilitasi itu diberikan kepada polisi pecandu narkotika maupun penyalahguna narkotika dengan berdasarkan pada putusan pengadilan terlebih dahulu. Dalam praktiknya, anggota polisi yang menyalahgunakan narkotika ada yang direhabilitasi di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara atau ada juga yang direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN sebagaimana masyarakat pada umumnya.

sumber: www.hukumonline.com