
Tentang polisi yang pakai narkotika, tetapi ketika ditangkap tidak ditemukan barang bukti namun hasil tes urine positif. Dan ia hanya pengguna, bukan pengedar. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengguna direhabilitasi, baik medis maupun sosial. Saya mau tanya di mana tempat polisi direhabilitasi? Apakah sama dengan masyarakat biasa yakni di BNN atau adakah tempat lain? Kejadian ini misalnya jika polisi di wilayah Lampung. Penjatuhan rehabilitasi ini langsung diberikan kepada polisi tersebut atau menunggu putusan hakim terlebih dahulu?