Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Tata cara pendaftaran hak cipta lagu

MA Maulida Sabrina 8 years ago

image|512x287

Seperti apa prosedur pendaftaran hak cipta dimana bentuk ciptaannya adalah lagu. Bagaimana cara mendaftarkannya? Bagaimana langkah-langkahnya? Apa syarat-syaratnya? Dan berapa biayanya?

21

Pendaftaran hak cipta yang kini telah diubah istilahnya menjadi Pencatatan, dapat dilakukan melalui beberapa alternatif, yaitu :
1. Secara langsung kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940.
2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di seluruh Indonesia;
3. Melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Biaya pendaftaran adalah sebesar Rp. 300.000,-