Website Instansi Penyelenggara Negara
Demi terselenggaranya keterbukaan informasi publik, biasanya pemerintah daerah membuat website pemerintahannya sendiri. Di sini kami berasumsi pemerintah desalah yang akan membuat website desa dengan menggunakan Nama Domain.
Pendaftaran Nama Domain ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (“Permenkominfo 5/2015”).
Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara adalah alamat internet dari Instansi yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Instansi yang memiliki Pelayanan Publik dapat mengajukan permohonan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi sesuai nomenklatur Pelayanan Publik yang dimiliki sebagai Nama Domain Pelayanan Publik.
Instansi yang dimaksud di sini adalah:
a. institusi legislatif
b. eksekutif
c. yudikatif di tingkat pusat
d. daerah
e. desa
f. instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, desa sebagai instansi penyelenggara negara dapat mengajukan permohonan nama domain sebagai alamat elektronik resmi.
Tata Cara Pendaftaran Nama Domain Website Desa
Sekretaris Instansi (dalam hal ini sekretaris desa) mengajukan pendaftaran Nama Domain kepada Menteri Komunikasi dan Informastika.
Nama Domain harus terdiri dari karakter yang dapat berupa nama, singkatan nama, atau akronim dari nama resmi Instansi, nomenklatur Pelayanan Publik, dan nama kegiatan berskala nasional atau internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karakter Nama Domain harus dibuat sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Instansi, Sekretaris Instansi harus melampirkan:
a. Surat permohonan Nama Domain Instansi
b. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan Instansi
c. Surat penunjukan Pejabat Nama Domain
d. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota POLRI, atau Kartu Identitas Pegawai Tetap pada Instansi Penyelenggara Negara lainnya.
Sumber