
Bagaimana pertanggungjawaban korporasi secara pidana dalam UU P3H? Jika bisa bagaimana cara melakukan upaya hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana perusakan hutan?

Bagaimana pertanggungjawaban korporasi secara pidana dalam UU P3H? Jika bisa bagaimana cara melakukan upaya hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana perusakan hutan?