Undang-undang (KUHP)
Pasal 1
(1) Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. (asas legalitas)
(2) Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa. (terpidana)
Undang-undang
Merubah
Menambah KUHP.
Misalnya
UU No 1 Tahun 1946 : Peraturan Hukum Pidana
Perpu No 16/1960 : beberapa perubahan dalam KUHP.
Perpu No 18/1960 : Perubahan jumlah denda dalam KUHP.
penpres No 2/1964 : tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer
dll