Seorang refugee/pengungsi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) atau Izin Tinggal Tetap (“ITAP”) karena untuk memperoleh ITAS maupun ITAP, orang tersebut harus mempunyai dokumen perjalanan yang sah seperti visa. Selain itu refugee/pengungsi juga hanya diizinkan untuk tinggal sementara sebelum dipindahkan ke negara ketiga.
Seorang refugee/pengungsi juga tidak dimungkinkan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, karena salah satu syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, serta mempunyai pekerjaan/berpenghasilan tetap. Refugee/pengungsi hanya tinggal untuk sementara di Indonesia dan tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia.
sumber: www.hukumonline.com