
Sebagaimana yang saya ketahui, BUMN dan Anak Perusahaan BUMN merupakan dua entitas hukum yang berbeda yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing terhadap pengurusan aset perseoran bahkan terhadap kerugian yang diderita. Berdasarkan prinsip separate entity dalam Hukum Perseroan Terbatas, tidaklah dapat dipersamakan Anak Perusahaan BUMN dengan BUMN dalam hal pengelolaannya dan tanggung jawab pemeriksaan keuangannya. Pertanyaan saya:
1. Bagaimanakah kedudukan keuangan anak perusahaan BUMN Persero yang mendapatkan penyertaan modal dari BUMN? Apakah dalam keuangan anak perusahaan BUMN terkandung keuangan negara di dalamnya?
2. Apakah kerugian anak perusahaan BUMN yang sebagian modalnya diperoleh dari kekayaan BUMN dapat dikatakan sebagai kerugian keuangan negara sehingga dapat dijadikan objek pemeriksaan oleh BPK?
Terimakasih.
18