Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Sanksi bagi Pengendara Motor Tanpa Alat Pengukur Kecepatan (Speedometer)

AF Afrian 8 years ago

image|600x400
Beberapa hari lalu saya ditilang polisi akibat tidak ada speedometer. Motor ini sudah lama sekali sampai sudah tidak ada lagi alat pengukur kecepatan. Apakah saya dibohongi polisi atau bagaimana? Apa memang ada aturannya?
Terimakasih.

18

Alat Penunjuk Kecepatan

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pengukur kecepatan berupa alat penunjuk kecepatan mekanik dan/atau alat penunjuk kecepatan elektronik. Pengukur kecepatan harus dilengkapi dengan pengukur jarak dan dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi.

Jadi alat pengukur kecepatan ini merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan bermotor dan merupakan persyaratan laik jalan.

Sanksi Tidak Memenuhi Teknis Kendaraan Bermotor

Berdasarkan pernyataan Anda, Anda ditilang karena tidak mempunyai alat pengukur kecepatan. Sesuai dengan uraian di atas, memang sepeda motor harus memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor, yaitu salah satunya pengukur kecepatan (speedometer).

Bagaimana jika tidak mempunyai alat pengukur kecepatan tersebut?

Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Jadi apabila sepeda motor Anda tidak memiliki alat pengukur kecepatan, Anda dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sumber