Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Sanksi bagi pembully di media sosial

BI Bibin 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Tindakan pem-bully-an di media sosial dalam hal ini WhatsApp yang di dalamnya terkandung penghinaan nama baik yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Penghinaan dilakukan oleh lebih dari 2 orang. Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan sebagai korban?

19

Soal bully dalam bentuk penghinaan yang dilakukan di media sosial, UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pencemaran baik di media sosial adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

sumber: www.hukumonline.com