Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Ruang lingkup berlakunya hukum pidana seperti apa?

VE Velly 8 years ago

090908|690x381
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

19
  1. Menurut waktu berlakunya hukum (Asas Legalitas) :
    Asas legalitas menurut pasal 1 KUHP, Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.

  2. Menurut Tempat berlakunya hukum pidana
    Asas territorial (Pasal 2 KUHP): Berlakunya UU Pidana suatu negara semata-mata digantungkan kepada tempat dimana tindak pidana itu dilakukan dan tempat tersebut harus terletak diwilayah atau territorial negara yang bersangkutan.

  3. Asas nasionalitas pasif / Asas perlindungan (Pasal 3 KUHP)
    Peraturan hukum pidana Indonesia berfungsi untuk melindungi keamanan kepentingan hukum terhadap gangguan dari setiap orang di luar Indonesia terhadap kepentingan hukum Indonesia itu. Didalam pasal 3 KUHP berbunyi :
    “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang berada diluar Wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.” (Dijelaskan didalam pasal 4 KUHP tentang tindak pidana yg termasuk, juga pengertian kendaraan tempat terjadinya pidana)

  4. Asas nasionalitas aktif / Asas personalitas (Pasal 5 KUHP)
    Ketentuan hukum pidana berlaku bagi setiap WNI yang melakukan tindak pidana diluar Indonesia. (batasan-batasannya terdapat dalam pasal 5 KHUP, 1e, 2e)

  5. Asas universalitas (Asas Persamaan)
    Asas yang bersifat mendunia, dan tidak membeda-bedakan warga negara apapun, yang penting terjaminnya ketertiban dan keselamatan dunia.