
Apakah Komisi Yudisial berwenang dalam mengintervensi isi putusan seorang hakim? Sementara sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, kita melihat pada poin (2) yakni "Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim".