Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Putusan pengadilan sebagai alat menilai perilaku hakim

MA Maulida Sabrina 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Apakah Komisi Yudisial berwenang dalam mengintervensi isi putusan seorang hakim? Sementara sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, kita melihat pada poin (2) yakni "Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim".

20

Pada dasarnya, Komisi Yudisial (“KY”) tidak memiliki wewenang dalam mengintervensi isi putusan seorang hakim. Hal ini berkaitan dengan prinsip independensi hakim dimana dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan, yakni bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.

Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa putusan bisa dijadikan indikasi awal oleh KY ketika hendak menelusuri perilaku hakim. Tindakan KY yang melakukan eksaminasi putusan itu bertujuan untuk menilai sejauh mana perilaku hakim sebagai penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan.

sumber: www.hukumonline.com