Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah. Tetapi Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Konvensional. Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dapat dilakukan:
-
Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah, atau
-
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Untuk melakukan perubahan kegiatan usaha bagi Bank Umum dan BPR harus mendapakan izin dan memenuhi persyaratan.
sumber: www.hukumonline.com