
Apa sanksi bagi dokter yang memberikan surat keterangan sakit palsu? Apakah bisa dijerat pasal pemalsuan? Bisakah diperberat karena profesinya yang mulia?

Apa sanksi bagi dokter yang memberikan surat keterangan sakit palsu? Apakah bisa dijerat pasal pemalsuan? Bisakah diperberat karena profesinya yang mulia?