Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Pidana bagi dokter yang membuat surat keterangan sakit palsu

BI Bibin 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Apa sanksi bagi dokter yang memberikan surat keterangan sakit palsu? Apakah bisa dijerat pasal pemalsuan? Bisakah diperberat karena profesinya yang mulia?

17

Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP yang mengatur mengenai pemalsuan surat pada umumnya. Sedangkan pemalsuan surat yang dilakukan oleh dokter diatur dalam Pasal 276 KUHP. Pemalsuan surat oleh dokter diancam dengan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, dan jika surat keterangan tersebut digunakan untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa maka diperberat menjadi 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan.

sumber: www.hukumonline.com