Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Persyaratan Mengubah Nama di Akta Kelahiran

GR Grita 8 years ago

Apa saja Persyaratan Mengubah Nama di Akta Kelahiran?

image|750x200

24

Dalam rangka penambahan nama atau disebut dengan Pencatatan Perubahan Nama Saudara, hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, dengan terlebih dahulu membuat surat permohonan seperti yang Saudara maksud di atas agar dapat dikeluarkan suatu bentuk penetapan dari Pengadilan Negeri di tempat pemohon (Saudara) ajukan perubahan nama. Salinan penetapan yang sudah dikeluarkan tersebut menjadi salah satu syarat yang wajib dilampirkan oleh Saudara ketika melaporkan pencatatan perubahan nama di Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk selanjutnya Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Sumber: hukumonline.com