Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Perlindungan hak cipta atas program komputer

BE Betty Cooper 8 years ago

hukum|690x246
Pasal-pasal manakah dalam undang-undang hak cipta yang terkait secara langsung dengan perlindungan terhadap hak cipta program-program komputer? Bagaiman bila mengcopy program comersial yang telah dibeli untuk kepentingan sendiri, seperti misalnya backup data (tanpa ijin)? Sejauh mana sebuah perbuatan dikategorikan sebagai kegiatan "membajak" perangkat lunak?

21

Pasal-pasal Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang berhubungan dengan hak cipta program-program komputer adalah:
1. Pasal 12 ayat (1) huruf a, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk program komputer;
2. Pasal 12 ayat (1) huruf l, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk database dan hasil pengalih wujudan;
3. Pasal 15 huruf g, tentang pembuatan salinan cadangan program komputer;
4. Pasal 30 ayat (1), tentang masa berlakunya suatu hak cipta atas program komputer;
5. Pasal 72 ayat (3), tentang sanksi pidana pelanggaran hak cipta program komputer.

Tetapi pada dasarnya, pasal-pasal dari suatu aturan atau undang-undang saling berkaitan, sehingga tidak hanya pasal-pasal tersebut diatas saja yang berkaitan dengan program computer.
Lebih lanjut, Pasal 15 huruf g UU Hak Cipta memperbolehkan melakukan backup terhadap program komputer (bukan backup data), sepanjang diperuntukkan sebagai cadangan dan digunakan sendiri.
Suatu tindakan pembajakan perangkat lunak terjadi apabila dipenuhi unsur-unsur berikut:
1. Melakukan perbanyakan perangkat lunak (menggandakan atau menyalin program komputer dalam bentuk source code atau pun program aplikasinya);
2. Perbanyakan perangkat lunak dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak (artinya tidak memiliki hak ciptan atau lisensi hak cipta untuk menggunakan atau memperbanyak perangkat lunak);
3. Perbanyakan perangkat lunak dilakukan untuk kepentingan komersial (kepentingan komersial diterjemahkan secara praktek adalah perangkat lunak tersebut digunakan untuk kepentingan komersial, di perjual belikan, disewakan atau cara-cara lain yang menguntungkan pelaku perbanyakan secara komersial).

sumber: hukumonline.com