- Dari perspektif hukum konstitusi, terwujudnya fungsi-fungsi pokok konstitusi diharapkan akan menjamin tegaknya negara hukum demokratis (demokrasi konstitusi) yang tidak hanya mengedepankan demokrasi, tetapi juga menjunjung tinggi konstitusi.
- Lembaga negara yang memegang kekuasaan melakukan pengujian konstitusional menempati kedudukan yang strategis.
- Lembaga semacam ini dapat memutuskan bahwa pasal, ayat, frasa atau bagian tertentu dari undang-undang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika terbukti bertentangan dengan konstitusi.
- Juga dapat memutuskan mencabut keabsahan hukum keseluruhan dari suatu undang-undang jika undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi.
1) Indonesia Melakukan Eksperimentasi
Melalui TAP MPR Nomor III/MPR/2000
- Kewenanganya MPR untuk aktif menguji konstitusionalitas UU
- Karena MPR merupakan organ cabang kekuasaan legislatif, maka kewenanganya disebut legislative revew
- Sebelum ada ketetapan MPR hanya ada pengujian per-uu-an terhadapa UU
TAP MPR Nomor III/MPR/2000
- Kenyataanya MPR tidak pernah melaksanakan kewenanganya karena tidak tersedia mekanisme teknis yudisial untuk melaksanakanya.
- Tetapi pada tahun 2002 MPR telah mengesahkan pasal III aturan peralihan UUD NRI 1945 yang menyatakan:MK dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenanganya dilakukan oleh MA sampai terbentuknya MK.
Catatan:
- Berdasarkan ketentuan ini, praktik pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar mulai dapat dilakukan, yang dalam periode transisi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung sampai dengan terbentuknya Mahkamah Konstitusi paling lambat tanggal 17 Agustus 2003.
2) Terbentuknya Mahkamah Konstitusi
- 13 Agustus 2003 disahkan UU Nomor 24 Tahun 2003.
- Di ikuti dengan pengangkatan 9 Hakim MK yang dipilih:
3 oleh DPR
3 oleh Presiden
3 oleh MA
- Inilah tonggak dimulainya praktik pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dalam sejarah konstitusionalisme Indonesia.
sumber: FH UPNVJ