
Apakah dalam sebuah kasus jika majelis hakimnya tidak bisa hadir dapat digantikan dengan hakim lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kasus dari awal? Apakah sidang harus diulang atau hakim baru saja yang menyesuaikan dengan jalannya sidang?

Apakah dalam sebuah kasus jika majelis hakimnya tidak bisa hadir dapat digantikan dengan hakim lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kasus dari awal? Apakah sidang harus diulang atau hakim baru saja yang menyesuaikan dengan jalannya sidang?