Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Perbedaan Personal Guarantee dan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan

MA Maulida Sabrina 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Pertanyaan :
Perbedaan Personal Guarantee dan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan
Saat pengajuan kredit, Bank masih meminta jaminan perorangan/personal guaranty sebagai penanggung, padahal secara jaminan kebendaan (calon debitur) sudah mencukupi. Kemudian bila di kemudian hari ternyata terjadi masalah misal debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya (kredit macet), bagaimana cara mengeksekusi harta benda yang milik penanggung tadi (sebagai personal guaranty).

21

Perlu ditekankan di sini, bahwa kedudukan kreditur terhadap si penjamin hanyalah sebagai kreditur konkuren (saat debitur telah wanprestasi) karena tidak ada benda milik si penjamin yang dijaminkan sebagai jaminan utang tersebut. Ini berarti kreditur tidak bisa mengeksekusi benda milik si penjamin sebagai pelunasan utang. Yang dapat dilakukan oleh kreditur hanyalah meminta pelunasan utang dari penjamin jika debitur wanprestasi.

Jaminan perorangan berbeda dengan “pihak ketiga pemberi jaminan”. Sebagai contoh misalnya pihak ketiga pemberi hak tanggungan (dalam hal yang dijadikan jaminan adalah hak atas tanah). Sebagaimana kami sarikan dari J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (hal. 245-246), pemberi hak tanggungan adalah pemilik persil, yang dengan sepakatnya dibebani dengan hak tanggungan sampai sejumlah uang tertentu, untuk menjamin suatu perikatan/utang. Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan persil miliknya.

Dalam hal orang tersebut sebagai pihak ketiga pemberi jaminan, maka benda si pihak ketiga yang dijadikan jaminan utang tersebut bisa dieksekusi jika debitur wanprestasi.

Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, jika debitur di kemudian hari tidak bisa memenuhi kewajibannya (wanprestasi), harta si penanggung tidak dapat langsung dieksekusi untuk melunasi utang debitur.

sumber: www.hukumonline.com