Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Perbedaan peradilan perdata, dan hukum acara di Mahkamah Konstitusi

DE des @dedeen 8 years ago

badan hukum|300x300
Perbedaan peradilan perdata, dan hukum acara di Mahkamah Konstitusi

20
  • Hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur ultra petita.
  • Objek perkara atau objectum litis di MK berbeda dengan peradilan perdata yang melindungi orang perorangan.
  • Sedangkan di MK lebih bersifat hukum publik, tidak hanya melindungi kepentingan pihak-pihak yang berperkara, akan tetapi tidak kalah penting di luar para pihak, yaitu seluruh rakyat Indonesia.

sumber: FH upnvj