
Hukum menjadi landasan tindakan setiap Negara
Dalam gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Sedangkan, dalam permohonan tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut dengan putusan declatoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan.
Sumber: hukumonline.com
Gugatan dijelaskan oleh Retnowulan Sutantio dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, yakni dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan.
Lebih lanjut Retnowulan menjelaskan bahwa dalam perkara yang disebut permohonan tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut dengan putusan declatoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja.
Sementara itu, Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menjelaskan bahwa permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Menurut M Yahya Harahap permohonan sering disebut dengan gugatan volunter dan Mahkamah agung menggunakan istilah Permohonan.Perkara permohonan masuk dalam pengertian yurisdiksi volunter. Berdasarkan permohonan tersebut,hakim akan memberi suatu “Penetapan” .
Sementara soal gugatan, Yahya menjelaskan bahwa gugatan mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik dan duplik. Dalam perundang-undangan, istilah yang dipergunakan adalah gugatan perdata atau gugatan saja.
BENTUK PERMOHONAN
Dalam hal permohonan, Undang-undang tidak mengatur mengenai bentuk dari suatu permohonan,tetapi berdasarkan praktikny setidak-tidaknya permohonan tersebut harus memenuhi 3 komponen yaitu :
1. Identitas pemohon ( Nama,pekerjaan,alamat/tempat tinggal).
-
Dasar permohonan atau peristiwa yang menjadi dasar permohonan cukup memuat dan menjelaskan hubungan hukum antara diri pemohon dengan permasalahan hukum yang dipersoalkan. Permohonan tersebut harus didasarkan pada ketentuan pasal Undang-undang yang menjadi alasan permohonan.
-
Permintaan pemohon, untuk menyelesaikan kepentingan pemohon sendiri tanpa melibatkan pihak lain.Dalam hal yang demikian maka apa yang dimohonkan pemohon harus mengacu pada penyelesaian kepentingan pemohon tersebut. Yang menjadi acuannya adalah :
o Isinya merupakan permintaan yang bersifat deklaratif,misalnya menyatakan bahwa pemohon adalah orang yang berkepentingan atas masalah yang dimohon.
o Apa yang dimohonkan oleh pemohon tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai pemohon.
o Tidak boleh memuat permintaan yang bersifat menghukum (condemnatoir) dan yang bersifat ex aequo ex bono.
o Yang dimohonkan harus dirinci satu per satu apa yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan oleh pengadilan.
Bentuk - Bentuk Gugatan
- Gugatan Tertulis
Bentuk gugatan tertulis adalah yang paling diutamakan di hadapan pengadilan daripada bentuk lainnya. Gugatan tertulis diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”) yang menyatakan bahwa gugatan perdata pada tingkat pertama harus dimasukkan kepada Pengadilan Negeri dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya. Dengan demikian, yang berhak dan berwenang dalam mengajukan surat gugatan adalah;
(i) penggugat dan atau
(ii) kuasanya.
- Gugatan Lisan
Bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata, karena bentuk gugatan lisan diatur dalam Pasal 120 HIR (Pasal 144 RBg) yang berbunyi: “bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan atau menyuruh mencatatnya”. Ketentuan gugatan lisan yang diatur HIR ini, selain untuk mengakomodir kepentingan penggugat buta huruf yang jumlahnya masih sangat banyak di Indonesia pada masa pembentukan peraturan ini, juga membantu rakyat kecil yang tidak mampu menunjuk jasa seorang advokat atau kuasa hukum karena dapat memperoleh bantuan dari Ketua Pengadilan yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata untuk membuatkan gugatan yang diinginkan.
Perbedaan Berdasarkan Ciri
• Permohonan
1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja.
2. Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada Pengadilan Negeri pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.
3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat bebas murni dan mutlak satu pihak (ex-parte).
4. Hakim mengeluarkan suatu penetapan.
• Gugatan
1. Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa.
2. Terjadi sengketa di antara para pihak, di antara 2 (dua) pihak atau lebih.
3. Pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat.
4. Hakim mengeluarkan putusan untuk dijatuhkan kepada pihak yang berperkara.