
Pasal 131 ayat 4 I.S., bagi orang Indonesia asli dan orang Timur Asing berlaku sepanjang mereka belum diletakkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk Eropa.
Berdasarkan ketentuan ini, dibentuklah suatu lembaga penundukkan diri (Staatsblaad 1917 No. 12 tentang Penundukan Sukarela Kepada Hukum Perdata Eropa), setiap orang yang bukan golongan Eropa dapat menundukkan diri secara sukarela kepada Hukum Perdata Barat (Eropa) di Indonesia.
Penundukan diri secara sukarela kepada Hukum Perdata Barat
21