Perjanjian pra-nikah merupakan kesepakatan calon pasangan suami-istri yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan. Ketentuan tentang perjanjian ini juga sudah diatur di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, atau yang juga disebut sebagai UU Perkawinan.
Dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta-benda yang diperoleh dan dimiliki selama perkawinan adalah harta bersama. Dengan begitu, apabila suami atau istri nantinya ingin mengalihkan atau menjual harta tersebut, ia wajib memperoleh persetujuan dari pasangan terlebih dahulu.
Perjanjian pra-nikah ini adalah hal yang sangat wajar di luar negeri, terutama di negara-negara barat. Sementara itu, perjanjian ini malah dianggap “tabu” di Indonesia. Soalnya, perjanjian pra-nikah malah diartikan sebagai persiapan bercerai atau wujud tidak adanya rasa percaya antara suami-istri. Padahal, kesepakatan ini dibuat bukan karena alasan-alasan tersebut. Justru kesepakatan ini dapat memberikan perlindungan bagi harta masing-masing pihak, suami maupun istri. Di samping itu, perjanjian pra-nikah juga dapat menjamin hidup anak di masa depan nanti. Terutama jika Anda atau calon pasangan adalah pengusaha. Pasalnya, bisnis tidak bisa dipastikan akan selalu mulus.
Apabila nantinya Anda atau calon pasangan punya utang yang diajukan dengan nama pribadi, dan utang tersebut tidak dapat dilunasi, perjanjian pra-nikah ini akan berperan besar. Sebab, adanya perjanjian ini berarti harta milik salah satu pihak yang tidak berhutang tidak akan dipergunakan untuk tujuan pelunasan utang tersebut. Tak hanya itu saja, Anda pun juga mau tak mau harus mengakui bahwa ada risiko sengketa berkaitan dengan perkara harta atau keuangan. Risiko ini bisa terjadi di tengah atau pada akhir perkawinan.
Apabila terdapat perjanjian pra-nikah, sengketa ini bisa dicegah agar tidak berlarut-larut, apalagi sampai memengaruhi hidup anak.